NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka berhasil mengungkap kasus pencurian pemberatan (Curat) di sebuah rumah Jalan Maspul, RT.07, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kamis (02/05/2024).
Pelaku kasus pencurian sejumlah aksesoris emas yakni merupakan seorang pemuda berinisial SAP (19 thn).
Sesuai keterangan, Polres Nunukan mengatakan kronologis kerjadian yang bermula disaat rumah ditinggal oleh sang pemilik saat hari raya Idul Fitri lalu.
“Pada tanggal 25 April 2024 sekira jam 19.00 WITA bermula saat pemilik rumah sedang kosong, dimana sang pemilik berangkat ke Tarakan untuk berlibur lebaran disana, disaat itu pelaku melakukan niatnya untuk mencuri sejumlah emas di rumah tersebut, lalu pada tanggal 30 April 2024, sang pemilik pulang dan mengetahui bahwa emas miliknya hilang,” ujar Polres Nunukan.
Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwa modus operandi pelaku yang sebelumnya tinggal dirumah tersebut untuk membantu membersihkan rumah.
“Pelaku tinggal dirumah korban membantu membersihkan rumah korban, lalu berjalannya waktu kemudian pelaku mempunyai niat untuk mencuri barang milik korban melalui pintu dapur, kemudian pelaku mengambil 1 buah kunci dapur yang dimana kunci dapur ada 3 buah yang menempel dipintu dapur setelah terlapor mengambil kunci dan menyimpan kunci dapur tersebut untuk nanti melalukan aksinya,” terangnya.
“Selanjutnya saat korban bersama suami dan anaknya pergi ke tarakan selang beberapa hari kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu dapur menggunakan kunci dapur yang telah disimpan, lalu mengambil barang milik korban berupa 1 gelang emas dengan berat 3 gram, 1 anting emas dengan berat 1 gram serta 1 buah rantai emas dengan berat 0,5 gram yang disimpan dalam lemari pakaian korban yang dalam kamar,” sambungnya.
Lalu, Polisi menyampaikan kronologis penangkapan dengan mencurigai pelaku yang sebelumnya membantu membersihkan rumah korban.
“Polisi mencurigai seorang laki-laki yang melakukan pencurian milik korban yang membantu membersihkan rumah setelah korban bersama suami dan anaknya tiba dirumahnya korban melihat bekas jejak kaki orang dewasa dilantai dapur, kemudian personil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti yang disembunyikan didalam kantong celana,” kata Polisi.
Barang bukti yang ditemukan diantaranya 1 gelang emas dengan berat 3 gram, 1 anting emas dengan berat 1 gram, 1 buah rantai emas dengan berat 0,5 gram, 1 lembar baju sweter lengan panjang warna kuning, 1 Lembar celana jeans panjang warna biru tua dan 1 buah kunci rumah.
Adapun pelaku dipersangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUH Pidana tentang kasus pencurian pemberatan (Curat).
(*nam)