Problematic Trial Process at the Central Jakarta District Court Caused Protests by Iraqis





Jakarta-Berandankrinews.com
After the plaintiff fails to attend for the second time, the panel of judges held a third hearing with the agenda of evidence from the plaintiff. However, when the trial was about to begin, it turned out that the attorney from the defendant ABC was present,” said Zulkifli, when interviewed in his room, Thursday (5/25/2023). Because of the presence of the defendant, said Zulkifli, the panel of judges finally gave the defendant the opportunity to prove legal standing as legal counsel at the next hearing.

Head of Public Relations of the Central Jakarta District Court, Zulkifli, has responded to the news that has been circulating in various media related to the trial process of lawsuit case number: 150/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, Hussain Muhammad Nasr Al Masmawi (47) against the ABC (Australian Broadcasting Corporation). Head of Public Relations Zulkifli stated that the accusation made by Hussain as the plaintiff that the clerk and the panel of judges were tricking him was not true.

So for the hearing, for which he said the plaintiff was present and had been waiting from morning until afternoon, Zulkifli said, it might have been due to language matters. “When case number 150 was called, it could be that the plaintiff did not notice so the hearing continued at 11 am with the presence of the defendant,” said Zukifli.

Zulkifli admitted that at the time of the third hearing, the new attorney would just register his power of attorney to fulfill administrative requirements. When asked about the rules of procedural law that were violated when the attorney had not registered his power of attorney, Zulkifli said the panel of judges had the right to give the defendant’s attorney the opportunity. “They came and we had no reason to reject them,” he said.

Responding to Zulkifli’s statement, Hussain, who was contacted over the phone on Thursday (25/5/2023) in Jakarta, said he was surprised.  “At the same time, the honorable court did not consider my presence on May 17 as actual and legitimate. That deprives me of my legitimate, official, and legal rights,” said Hussain.

Zulkifli also commented on the issue of the trial on May 17, 2023, which was considered by the plaintiff to be a fallacy because the clerk and the panel of judges were scheming on him.
“Every trial, the judge must have the entire trial agenda in his hands. So every time the trial will begin, the judge will call by only mentioning the case number. When it is summoned and no one is present, the trial is continued and the postponement is determined through a trial decision,” he explained.

He also added that at that time he had proof that his presence was legal and official, registered and documented. And he was also accompanied by an official translator and a number of friends. “What is strange is that the honorable court did not discuss at all what happened on May 17, and did not confirm my presence. Whereas I was present and registered electronically, and was actually present in the honorable court from 10:00 to 16:30,” said Hussain, accompanied by photographic evidence of the barcode and photos of attendance in front of the courtroom.

And he said, what is displeased me that although the honorable court was aware of his presence, it is unfortunate that the court deprived him of his legitimate rights. Instead, Hussain continued, the court had granted rights to the ABC lawyer without him going through the official registration process and without having official proof of his representation from ABC.

“Even though ABC could have sent the original copy of the agency to his lawyer within 24 hours without any hindrance. After all, it was only a piece of paper. While I came straight from Sydney just to appear in this honorable court,” he added.

“I and many like me have been wronged and treated unfairly. I come to you, O Indonesia (the people and the government) asking for justice and the voice of your conscience. Nothing more. I only seek truth and justice for myself my family and my tribe,” Hussain said softly.

At the same time, the court claimed that the trial was held in the Sujono room and that it was on the 3rd floor. “This is completely contradictory and illogical. And this honorable court claimed that the trial was held in the Sujono room at exactly 11am on May 17, 2023 on the third floor.

It is also said that it is very seems odd for the honorable court to say that it is impossible to change the courtroom that has been determined on May 17, 2023. Because according to the existing schedule and supported by electronic barcodes, the courtroom will be on the 2nd floor, not on the 3rd floor.

According to Hussain, this is the second time,  that ABC has tried to buy time until the closure of its Jakarta office.

Hussain’s statement also refuted the statement of Head of Public Relations Zulkifli that the hearing started at 11am while at the same time Hussain claimed to be at the location with his translator. Hussain even showed evidence of barcode scans that at 10:48 until 11:30 ABC lawyers were not present at the Central Jakarta District Court.

“This is not true.  Because at that time in the Sujono room there was a closed hearing and we were not allowed to enter.  We were asked to wait outside until the hearing ended at around 11.25pm. At that time we were sitting right in front of the courtroom.  After the closed session ended we immediately went in and everyone including the panel of judges had left the place,” explained Hussain.

“The honorable court’s claim that perhaps I did not understand Indonesian when my case number 150 was called, it is illogical to me.  Because I was accompanied by three Indonesians who sat with me, including an official and certified translator. He also asked several times and was answered that the hearing would be held in another room, not in the Sujono room,” he explained.

Hussain also objected to the court’s statement that ABC’s lawyer was actually present on May 3, 2023 but was unable to attend the hearing.

“His claim that ABC’s lawyer was present at the courthouse on May 3 without making official registration in accordance with the rules and regulations of court proceedings, and without carrying an official Power of Attorney from ABC, is invalid by law and in accordance with Indonesian law,” said Hussain while exposing articles in the Civil Procedure Code.

Closing the phone interview, Hussain said that he really hoped that lawyer Hotman Paris, who is well known for helping oppressed people, could help him in this case as a victim seeking justice in Indonesia. (HGM) ***

Kebakaran di Pasar Pagi, 13 Kios dan 4 Gudang Habis Dilahap Si Jago Merah

NUNUKAN – Terjadi kebakaran yang menghanguskan 13 kios dan 4 gudang milik pedagang di daerah Pasar Pagi, kelurahan Nunukan tengah, Minggu (07/05/2023).

Berdasarkan informasi, api bermula dari bagian belakang pasar hingga menjalar kedepan dikarenakan angin kencang dan mulai membesar sekira pukul 21.50 WITA.

Beruntung disaat api mulai mereda sekira pukul 22.30 WITA, guyuran hujan turun sehingga membantu petugas pemadam kebakaran dalam penanganan kebakaran.

Sesuai keterangan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Nunukan, Kepala Seksi Bantuan, Penyelamatan dan Evakuasi, Aristra Sanwigo mengatakan indikasi penyebab terbakarnya pasar pagi.

“Sesuai informasi yang kami dapatkan, indikasinya diduga dikarenakan ada yang membakar sampah di belakang dekat gudang dan juga banyak sabut kelapa yang menjadi pemicu,” ujar Aristra.

Bersama dengan itu, selaku salah satu korban dan juga koordinator pasar, Muje menyebutkan jumlah kios dan gudang yang terbakar serta kerugian yang dialami.

“Saya sedang tidur dan ditelpon kalau terjadi kebakaran, tidak ada yang bisa saya bawa keluar semua barang jualan sembako habis terbakar di 1 kios dan 4 gudang saya, kira kira Rp.500.000.000,- kerugian yang saya alami,” ucap Muje yang sudah berdagang di pasar pagi selama 20 tahun.

Adapun armada yang diturunkan damkar sebanyak 40 personil serta 7 unit kendaraan terdiri dari 6 mobil damkar, 1 unit bantuan mobil water cannon satuan Sabhara Polres Nunukan.

(Nam)

Kebakaran Melahap Enam Unit Rumah di Sei Pancang, Damkar : “Penanganan Sulit Karena Krisis Air”

NUNUKAN – Enam unit rumah warga di RT.02, Jembatan Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, habis terbakar, Kamis (27/04/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima, api mulai membesar sekira pukul 15.40 WITA yang berasal dari atap plafon salah satu unit rumah.

Sebelum Damkar tiba di tempat kejadian, terlihat warga berusaha memadamkan api dengan alat pemadam api ringan (APAR) dan peralatan seadanya.

Selaku pelaksana tugas Danton Pemadam Kebakaran sektor Sebatik Timur, Ahmad mengatakan bahwa terdapat enam unit rumah terdampak dan terjadi diduga karena korsleting arus listrik.

“Terdapat enam rumah yang habis terbakar dikarenakan memang angin kencang jadi sambaran api cepat menyebar dan juga semuanya kayu, kami belum bisa memastikan pasti penyebabnya tapi indikasinya korsleting arus listrik karena keterangan warga api berasal dari rumah yang tidak ada penghuninya,” ucap Ahmad.

Selanjutnya, Ahmad mengungkapkan bahwa dikarenakan krisis air melanda Sebatik yang mengakibatkan sulitnya penanganan pemadaman api.

“Kebetulan sebatik dilanda krisis air dan air laut surut membuat kami kesulitan untuk supply air, biasanya kami mengambil dari PDAM tapi karena jauh dan butuh cepat jadi agak sulit, tetapi Alhamdulillah kita mendapat bantuan dari masyarakat yang pengusaha air bersih,” lanjut Ahmad.

Bersama dengan itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sebatik Timur, Ricko menyampaikan bahwk Kerugian yang dialami dalam persistiwa kebakaran tersebut ditaksir mencapai ratusan juta.

“Kami masih akan tindak lanjuti untuk kerugian yang ditimbulkan atas peristiwa kebakaran ini, tapi sudah pasti mencapai ratusan juta dan malah bisa lebih karena melihat ekonomi warga yang terdampak kebakaran,” kata Kapolsek Sebatik Timur.

Sekiranya pemadaman berlangsung selama 2 jam lebih hingga saat pendinginan dan terdapat 2 armada unit mobil damkar pos Sungai Nyamuk sektor Sebatik Timur, 1 mobil operasional serta 2 unit armada dari sektor Sebatik Utara yang diturunkan.

(Nam)

Jelang Idul Fitri, Satu Unit Rumah Kosong dan Toko Dilahap Si Jago Merah di Jalan TVRI

NUNUKAN – Menjelang Idul Fitri 1444 H, terjadi kebakaran satu unit rumah kayu tidak berpenghuni berserta dengan satu unit toko di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, Selasa (18/04/2023).

Berdasarkan informasi yang didapatkan, sebelum pemadam kebakaran tiba, warga setempat sempat mencoba memadamkan api yang mulai membesar pada pukul 18.30 WITA.

Sesuai keterangan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Nunukan, Kepala Seksi Bantuan, Penyelamatan dan Evakuasi, Aristra Sanwigo mengatakan kronologi kejadian.

“Menurut saksi, kebakaran terjadi indikasinya diakibatkan oleh anak anak yang bermain korek api di dalam rumah kayu tersebut, hingga pada pukul 18.30 WITA api sudah mulai membesar, rumah tersebut adalah rumah kosong tidak ada penghuninya,” ujar Aris.

Selanjutnya, Aristra juga mengungkapkan bahwa terdapat 1 unit rumah dan toko habis terbakar serta 2 unit kontrakan yang terdampak.

“Terdapat 1 unit rumah kayu yang terbakar dan juga 1 toko yang didepannya, untuk 2 kontrakan beton yang dibelakang hanya terdampak saja, untuk kerugian kami belum tau pasti tapi mungkin diperkirakan hingga Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah),” lanjut Aris.

Berdasarkan estimasi waktu penanganan serta personil, Aris menyampaikan berlangsung selama 1 jam hingga pendinginan dengan menurunkan 10 unit mobil pemadam kebakaran yang diturunkan.

“Kami melakukan penanganan selama 1 jam hingga ke pendinginan, serta menurunkan 50 personil dengan 8 unit mobil dari markas komando (Mako) dan 2 dari sektor selatan,” kata Kepala Seksi Bantuan, Penyelamatan dan Evakuasi Dinas Pemadam Kebakaran

Bersama dengan itu, selaku pemilik toko, Leo menyampaikan kerugian yang didapatkan atas peristiwa kebakaran.

“Saya tidak berada di toko saat kejadian dan kalau dagang yang saya perhitungkan dengan stoknya, kerugian yang saya alami atas dampak kebakaran ini sekitar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah),” ucap pemilik toko tersebut.

Sempat terlihat 2 unit mobil damkar bertabrakan hingga menyebabkan kaca depan mobil pecah.

(Nam)

Tak Anti Asing – Konglomerat, dr. Ali Mahsun ATMO Tabuh Genderang Revolusi Ekonomi Rakyat Indonesia







Jakarta,-Berandankrinews.com. Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI) dr Ali Mahsun ATMO M Biomed tegaskan tidak Anti Asing & Konglomerat juga tidak Anti Pemerintah atau Kekuasaan. Didampingi Ketua Timsus Permodalan KERIS Meihadir Ahamd SH, dihadapan Ketua Umum DPP PUTMAS, Drs Iqbal Warsalim, serta DPW Jabar dan 27 DPD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat gelorakan revolusi ekonomi rakyat Indonesia

Saya tidak anti asing dan konglomerat namun mereka tidak boleh semena-mena apalagi mematikan atau menjajah ekonomi rakyat bangsa dan negara Indonesia. Saya juga tidak anti pemerintah atau kekuasaan namun saya tidak ingin melihat lagi maraknya mega korupsi dan Skandal TPPU yang menggarong puluhan ribu triliun uang negara, uang rakyat. Ekonomi rakyat, bangsa dan negeri ini harus segera diselamatkan dan diperuntukkan sebesar-besarnya wujudkan bangsa Indonesia sejahtera berkeadilan, tegas Pidato Kebangsaan Presiden KAI dr Ali Mahsun ATMO M Biomed bertajuk: Tabuh Genderang Revolusi Ekonomi Rakyat Indonesia seusai dinobatkan sebagai Ketua Wanbin PUTMAS (Perkumpulan Usaha Terpadu Masyarakat) di PG CENTER’S JAKARTA Minggu 09 April 2023.

Pada kesempatan yang mulia ini, dibulan suci ramadhan 1444 H selalu Presiden KAI saya mengajak segenap kekuatan ekonomi rakyat dan generasi penerus bangsa, serta pemerintah RI dan segenap pemangku kepentingan di negeri ini untuk bersama-sama lakukan pendampingan ekonomi rakyat sehingga dalam tempo secepat-cepatnya mampu maju berkembang dan unggul di era digital guna mewujudkan bangsa Indonesia sejahtera berkeadilan.

Mari bersatu dan tangguh, mari gelorakan dan tabuh genderang revolusi ekonomi rakyat Indonesia, tambah Ali Mahsun ATMO putra asli pinggir Utara sungai Brantas pelosok kampung Mojokerto Jawa Timur yang juga Ketua Umum KERIS dan Ketua Umum APKLI-P.

Revolusi ekonomi rakyat Indonesia adalah keniscayaan dan pilihan terbaik untuk segera merubah Piramida Lancip ekonomi Indonesia menjadi Piramida Pesek. 40-50% aset dan perputaran ekonomi nasional harus berada di ekonomi rakyat bukan 27% seperti saat ini.

Plafon permodalan ekonomi rakyat harus terdongkrak dari 20% jadi 40-50% dari plafon nasional per tahunnya. Dengan demikian ekonomi Indonesia terdominasi usaha kecil dan menengah sehingga hantarkan negeri ini sebagai negara maju dalam percaturan global. Kita mampu asal mau, imbuh Ali Mahsun ATMO dokter ahli kekebalan tubuh lulusan FK UNIBRAW Malang dan FKUI Jakarta.

Terkait perihal momentum nasional Pemilu 2024, saya mendesak KPU, Bawaslu dan DKPP RI, serta Presiden dan DPR RI untuk memastikan tetap di gelar 14 Februari 2024. Tidak boleh ada penundaan pemilu 2024 karena hal tersebut inkonstitusional yang akan memperkeruh kegaduhan yang sudah ada di negeri ini. Kita, organisasi usaha dan ekonomi rakyat memiliki pakem dan forum khusus sehingga tidak serta merta berada pada pusaran pemilu 2024 , pungkas Ali Mahsun ATMO, CEO PG CENTER’S – Rumah Besar Nusantara Ekonomi Rakyat dan Generasi Penerus Bangsa.

Pada kesempatan yang sama seusai tandatangani Pakta Integritas PUTMAS sebagai Anggota Komite Ekonomi Rakyat Indonesia dan menerima mandatori Ketua Umum KERIS, Drs Iqbal Warsalim Ketua Umum PUTMAS menegaskan mendukung totalitas agenda besar revolusi ekonomi rakyat Indonesia. Kami ini, sudah lama kehilangan induk semang.

Dan hari ini kembali pulang kampung ke pangkuan panglima tertinggi, Mahadiraja dr. Ali Mahsun ATMO M Biomed. Oleh karena itu kami tegaskan segenap jajaran PUTMAS se-Indonesia siap mengawal dan realisasi 9 program ungulan KERIS untuk kemajuan dan keunggulan ekonomi rakyat.

Pada kesempatan tersebut dihadiri tidak kurang 60 personil dari DPP, DPW dan 27 DPD PUTMAS Kab/Kota se-Jawa Barat dan turut serta saksikan Penobatan dr. Ali Mahsun ATMO M Biomed sebagai Ketua Wanbin PUTMAS, ditutup dengan Doa Sapu Jagad Nusantara dan Buka Puasa Bersama.

Team Keris