Bawa 13 Orang Pekebun Sawit, Mobil Pickup Single Kabin Alami Kecelakaan Tunggal di Sei Manggaris

NUNUKAN – Telah terjadi kecelakaan tunggal 1 unit mobil pickup single cabin di jalan Kanduangan RT.12, Kecamatan Sei Manggaris, Kamis (05/10/2023) siang.

Hal itu menyebabkan korban sebanyak 13 orang diantaranya 5 orang luka-luka dirawat di Puskesmas Pembantu (Pustu) Sei Manggaris, serta 7 orang luka berat dan 1 kritis telah dilarikan ke RSUD Nunukan.

Menurut informasi dari salah seorang warga, Bapak Desa mengatakan kecelakaan diduga disebabkan oleh tidak berfungsinya rem kendaraan disaat menanjak sehingga menyebabkan mobil mundur tidak terkendali.

“Dugaannya Itu karena rem tidak berfungsi pas tanjakan terus tidak kuat menanjak akhirnya mobil mundur hingga masuk ke parit, jadiny mobil miring dia,” ujar Bapak yang kerap disapa Pak Desa.

Selanjutnya, Pak Desa menjelaskan bahwa mobil tersebut digunakan untuk menjemput warga yang telah selesai dari berkerja di kebun sawit.

“Itu mereka mau pulang kerumah, lalu dijemput karena habis dari bekerja di kebun sawit,” sambung Pak Desa.

Berdasarkan keterangan salah satu tenaga kesehatan (Nakes) Pustu Sei Manggaris, Erfina menyampaikan waktu dan para korban kecelakaan.

“Kecelakaan itu terjadi sekitar jam 2, korbannya itu sebanyak 13 orang, untuk yang 5 orang ini kami belum tau pastinya, tapi untuk yang kami bawa rujuk ke RSUD itu ada 8 orang, diantaranya 6 laki-laki dan 2 perempuan, dan ada 1 laki-laki kritis,” ujar Erfina.

Hingga saat berita ini terbit, Tim LPS Radio dan Media Online BERANDANKRI masih mencari informasi pasti kondisi korban dan kecelakaan tunggal tersebut.

Adapun daftar nama 8 korban kecelakaan yang telah dirujuk ke RSUD Nunukan antara lain :

  • Ardi (Laki-Laki, 31 Tahun)
  • Sabri (Laki-Laki, 39 Tahun)
  • Agus (Laki-Laki, 28 Tahun)
  • Andi Febri (Laki-Laki, 27 Tahun)
  • Jumaidi (Laki-Laki, 28 Tahun)
  • Masrianto (Laki-Laki, 23 Tahun)
  • Hasnaini (Perempuan, 48 Tahun)
  • Risdawati (Perempuan, 30 Tahun)

(Nam/Nam)

APTIKNAS Siap Sukseskan Proyek Kolaborasi Digital Sky Horizon 2023





Jakarta-Berandankrinews.com
Guna mengakselerasi pelayanan berbasis teknologi digital, PT Angkasa Pura II (AP II) dan PT Angkasa Pura Sarana Digital (APSD) remi meluncurkan ‘Proyek Kolaborasi Digital Sky Horizon 2023’ dengan tema “Shared Vision and Collaborating to Create AI Based Airport Ecosystem sejak 7 September 2023 lalu.

Kegiatan yang diorganisir oleh PT. Terre Tech Nusantara dan didukung sederet organisasi ternama di bidang IT ini bertujuan untuk memberikan solusi berbasi AI yang dapat meningkatkan efisiensi operasional, meningkatkan kepuasan pelanggan, dan menciptakan new revenue stream.

Bandara memiliki peran penting dalam ekosistem penerbangan sehingga inisiatif strategis dari bandara, implementasi analisis berbasis Big Data dan kecerdasan buatan sangatlah penting untuk dioptimalisasi.

Sebagaimana informasi yang bergulir di sejumlah organisasi di bidang IT,  termasuk di Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), bahwa PT Angkasa Pura II saat ini sedang melakukan transformasi sehingga bandara ke depan dapat menjadi backbone bagi 3 T yaitu Transportation, Travel, & Tourism.

Tak heran, Kolaborasi Digital Sky Horizon 2023 dapat memberikan penguatan pada Shared Vision untuk berbagi visi antar stakeholder, selain Expertise Collaboration yang menjadi kata kunci melalui kolaborasi dan sinergi. Selanjutnya Resources Sharing untuk mengakselerasi dengan berbagi benefit dan risiko.

Kebutuhan inovasi dalam sektor ini sangatlah besar. AI dapat diperkuat dan dikuasai jika kolaborasi antar sektor dapat dioptimalkan.

Dengan memanfaatkan kekuatan data dan AI dapat menciptakan bandara yang lebih cerdas dan efisien yang mendorong pertumbuhan ekonomi serta memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan. 

Adapun tiga use case yang menjadi fokus dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi artificial Intelligence nanti adalah Traffic Movement Analytics yaitu analisa pergerakan pesawat dan Penumpang untuk optimasi operasional. Kedua Passenger Sentiment Analytics untuk peningkatan layanan di Bandara, dan yang terakhir adalah Customer Behavior Analytics melalui peningkatan value & opportunity pada Bisnis berdasarkan analisis personal. 

Sky Horizon 2023 terbagi menjadi beberapa fase kegiatan, dimulai dari pendaftaran (submission) oleh peserta yang dibuka 7 September 2023, dilanjutkan dengan kurasi, validasi, inkubasi pengembangan/pembangunan solusi, hingga demo versi beta/alpha pada akhir November 2023.

Kegiatan ini didukung oleh sejumlah organisasi profesional dan ternama di bidang ICT, salah satunya Asosiasi Pengusaha TIK Nasional-APTIKNAS, WANTRII, IAIS, dan STARFINDO.

Terkait event ini, Ketua Umum APTIKNAS Soegiharto Santoso mengapresiasi langkah PT AP II melakukan inovasi pelayanan berbasis high teknologi di bandara Indonesia. “Kami sangat siap mendukung pelaksanaan event ini dan mendorong seluruh anggota APTIKNAS yang ahli di bidang ini untuk mensukseskan Sky Horizon 2023 ini,” ujar Hoky sapaan akrabnya melalui keterangan pers yang dikirim ke redaksi, Rabu, (13/9/2023) di Jakarta.

Dari APTIKNAS sendiri ada Ketua Komtap AI Karim Taslim yang ikut menjadi bagian dalam event besar ini. ***

Resmikan Kampung Anti Narkoba di Kelurahan Nunukan Utara, Bupati Nunukan Apresiasi inisiasi Polres Nunukan

NUNUKAN – Kampung Tangguh Anti Narkoba resmi diluncurkan oleh Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H sebagai trobosan kreatif dan sarana untuk membina masyarakat agar turut serta dan berperan aktif dalam melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba yang ada di Kabupaten Nunukan.

Posko kampung tangguh anti narkoba didirikan di Jl. Pendidikan Rt.04 Kel. Nunukan Utara, Kab. Nunukan, Selasa (12/09/2023)pagi.

Peresmian kampung tangguh anti narkoba ditandai dengan pemotongan pita dan dilakukan tanda tangan komitmen bersama Bupati Nunukan dan Kapolres Nunukan serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menyampaikan latar belakang dibentuknya kampung tangguh anti narkoba sebagai upaya masyarakat untuk selalu mendukung gerakan anti narkoba.

“Selain Polres Nunukan kami juga menggandeng stake holder terkait, untuk nembantu upaya dalam melakukan pencegahan peredaran narkoba diantaranya BNN, Dinkes dan semua komponen masyarakat dapat bekerja sama mewujudkan masyarakat bebas narkoba,” ujar Taufik.

Kemudian, saat di wawancarai selaku Kapolres Nunukan juga mengatakan kedepannya kampung anti narkoba ini bisa membantu kinerja aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Kita berharap kedepannya dengan diresmikan kampung anti narkoba bisa mengurangi adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta mencegah masuk dan keluarnya narkoba dari wilayah Malaysia melalui transit Nunukan,” ujar Taufik

Selanjutnya Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid S.E., M.M.,Ph.D. dalam sambutannya juga menyampaikan selamat dan apresiasi kepada Kapolres Nunukan beserta jajaran kepolisian atas diresmikannya kampung tangguh anti narkoba

“semoga tetap menjadi komitmen kita bersama-sama dangan tekad untuk memerangi penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang di wilayah Kabupaten Nunukan,” ujar Laura.

Pada saat diwawancarai, Bupati Nunukan juga mengatakan kampung tangguh anti narkoba adalah contoh untuk daerah-daerah lain yang ada di kabupaten nunukan untuk bisa mengikuti dan berinovasi.

“Mudah-mudahan dengan adanya trobosan ini bisa menjadi contoh di Rt-Rt masing-masing untuk dapat mengikuti dan bisa berinovasi sehingga permasalahan narkoba bisa kita atasi,” tutup Laura

Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Nunukan, Kapolres Nunukan, BNN Nunukan, DANLANAL Nunukan, unsur Forkopimda, Kepala OPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda yang ada di Kab. Nunukan.

(Wan)

Terkait Demontrasi Penolakan PJ Bupati di DPRD, Begini Tanggapan Aktivis dan NGO Konawe*

Konawe- berandankrinews Terkait adanya gerakan demontrasi tentang penolakan pada Dr. H. Harmin Ramba, SE., MM, salah satu calon pejabat (PJ) Bupati Konawe yang dilakukan sejumlah massa aksi pada hari ini didepan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe. Beberapa aktivis, ketua lembaga organisasi masyarakat (Ormas) atau NGO mengungkapkan bahwa aksi demontrasi itu syarat akan kepentingan dan terkesan di politisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Kamis (10/8/2023).

Ketua DPW Lentera Indepeden Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Sultra, Satriadin, S.Pd menegaskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk lebih selektif serta mempertimbangkan beberapa nama yang di usulkan agar lebih layak dan prioritas menjadi PJ Bupati Konawe yang tidak lain adalah bapak Harmin Ramba (HR). Karena, ia merasa sosok HR adalah sosok yang dapat diterima disegala kalangan masyarakat kabupaten Konawe.

Seperti yang dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus (Lidik Krimsus) Republik Indonesia, Sulawesi Tenggara (Sultra), Aljumatul Muttakin, SH.

“Justru sebaiknya di support, karena beliau (Harmin Ramba – Red) adalah salah satu kader terbaik di Konawe. Yang nota benenya adalah putra daerah asli kabupaten konawe yang lahir dan mulai berkarir di lingkup birokrasi pemerintah daerah Konawe selama kurang lebih 14 tahun lamanya,” ucap Ghopal sapaan akrabnya”

Hal senada juga diungkapkan Hendryawan Muhctar, Ketua DPW Projamin Sultra. Ia menyatakan mendukung sepenuhnya serta mengapresiasi kepada DPRD Konawe atas tindakan yang selektif dengan merekomendasikan tiga nama terbaik yang dimana salah satunya adalah bapak Harmin Ramba sebagai putra daerah asli Kabupaten Konawe.

Disisi lain, Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe Tasman, S.Pd, menanggapi bahwa dirinya sangat menyangkan apabila yang bakal menjadi PJ Bupati Konawe sosok yang tidak paham tentang situasi akan kultur dan budaya di tanah peradaban kabupaten konawe.

Disamping itu, Ketua DPW LSM Bangsa Anti Korupsi Tani Indonesia (BAKTI) Sultra, Jasmilu, S.Sos, sangat mengapresiasi Gubernur Sulawesi Tenggara serta Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah memberikan rekomendasi usulan PJ Bupati Konawe yakni bapak Harmin Ramba, SE, MM.

“Menurut saya usulan tersebut sangat tepat karena beliau sangat paham tentang tatanan sistem birokrasi yang ada di Kabupaten Konawe,” ucapnya.

(*)

GEMPIH SULTRA BERTANDANG DI KEJATI SULTRA, MINTA KEJATI UNTUK MEMERIKSA GUBERNUR

Kendari-berandankrinews Dari gerakan masyarakat peduli hukum Sulawesi tenggara melakukan unjuk rasa didepan kantor kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara, mereka meminta agar kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara untuk memeriksa gubernur Sulawesi tenggara H Ali Masih karna diduga telah menggunakan wewenangnya dalam

pengusahaan Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH). Melakukan kerjasama mengabaikan perintah Undang-Undang dan peraturan Turunannya dalam melakukan RKA Izin kehutanan dan memuluskan penambangan di Kawasan Hutan tanpa pembayaran PNBP. Kamis 10/8/23

Hendra Yus Khalid selaku koordinator lapangan mengatakan pihaknya meminta sekiranya kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara untuk tidak tebang pilih dan tegas dalam melakukan penindakan, memberantas tindak pidana korupsi pertambangan di Sulawesi tenggara sekalipun penjabat tertinggi di daerah yakni gubernur Sulawesi tenggara H Ali masih

Masih Hendra yang merupakan Aktivis HMI mengatakan, agar kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara untuk memeriksa dan menangkap gubernur Sulawesi tenggara dan kroni-kroninya yang terlibat dalam melakukan persengkongkolan jahat dalam mengeruk kekayaan Alam kita tanpa membayar dan memperhatikan kewajibannya

Iya menyebutkan., Gubernur Sulawesi tenggara sebagai puncak pimpinan dalam pengbilan satu keputusan khususnya dalam penerbitan atau pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) pasti ada campur tangan gubernur Sulawesi tenggara dan ada kurang lebih 450 milyar kerugian negara diakibatkan perusahaan tersebut tidak membayar royalti berupa PNBP kepada negara

Ada tiga poin dalam pertanyaan sikap
1. Dugaan sejumlah perusahaan Pertambangan melakukan pelanggaran hukum dan mengabaikian perintah Undang-Undang dengan sengaja dan mengabaikan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia yang mengakibatkan kondisi perekonomian Indonesia mengalami gangguan dan ke tidakpastian penerimaan Pendapatan Asli Negara, melalui sejumlah penerimaan PNBP sektor pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara.
2. Dugaan Pemufakatan jahat antara Instandi terkait yang berwenang dalam
pengusahaan Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH) Negara, Melakukan
kerjasama mengabaikan perintah Undang-Undang dan peraturan Turunannya dalam melakukan RKA Izin kehutanan dan memuluskan penambangan di Kawasan Hutan tanpa pembayaran PNBP dan Royalti dan mengabaikan HAK Negara.
3. Dugaan Penerimaan Gratifikasi-suap sejumlah Pejabat Instansi dan Gubernur
Sulawesi Tenggara terkait penerbitan izin penggunaan kawasan Hutan di sejumlah
IUP Perusahaan Pertambangan, dengan mengabaikan sejumlah Administrasi Ngara,
dan mengabaikan PNBP dan kewajiban Kepada Negara.
Adapun Nama-Nama Perusahaan :
1.PT. WIL ( WAJAH INDAH LESTARI)
2. PT. PANCA LOGAM
3. PT. ARGA MORINI INDAH
4. PT. PERTAMBANGAN BUMI INDONESIA
5. PT. DARMA ROSIDA INTERNASIONAL
6. PT. ALAM ANUGRAH BUMI INDONESIA
7. PT. SAMBAS
8. PT. SULTRA RAYA TAMBANG
9. PT. TOSHIDA INDONESIA
10. PT. YUMAN JAYA TAMA
11. PT. SULTRA UTAMA NIKEL
12. PT. TOSHILI INDONESIA
13. PT. SULTRA UTAMA NIKEL
14. PT. PATRIO JATA MAKMUR
15. PT. PULO RUSA TAMITA
16. PT. BUMI DELTA MEGA BUTON
17. PT. Adikara citra Mulia
18. PT. MIES
1. Meminta kepada KEJATI SULTRA melakukan penyelidikan kepada Penjabat
Negara yang terlibat khususnya Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur
Sulawesi Tenggara pemberi wewenang Atas Dugaan mengabaikian perintah
Undang-Undang dengan sengaja dan mengabaikan ketentuan yang berlaku di
Republik Indonesia yang mengakibatkan kondisi perekonomian Indonesia
mengalami gangguan dan ke tidakpastian penerimaan Pendapatan Asli
Negara, melalui sejumlah penerimaan PNBP sektor pertambangan di wilayah
Sulawesi Tenggara.
2. Meminta kepada KEJATI SULTRA Melakukan pemeriksaan kepada Penjabat
Negara yang terlibat khususnya Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur
Sulawesi Tenggara, terhadap Dugaan Pemufakatan jahat antara Instandi terkait
yang berwenang dalam pengusahaan Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan
(IPKH) Negara, Melakukan kerjasama mengabaikan perintah Undang-Undang
dan peraturan Turunannya dalam melakukan RKA Izin kehutanan dan
memuluskan penambangan di Kawasan Hutan tanpa pembayaran PNBP dan
Royalti dan mengabaikan HAK Negara.
3. Meminta kepada KEJATI SULTRA menetapkan Tersangka atas Dugaan
Penerimaan Gratifikasi-suap sejumlah Pejabat Instansi dan Gubernur Sulawesi
Tenggara terkait penerbitan izin penggunaan kawasan Hutan di sejumlah IUP Perusahaan Pertambangan, dengan mengabaikan sejumlah Administrasi

(*)