Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara) – Polres Nunukan Kalimantan Utara, Selasa (16/10/2018) melakukan pemusnahan sebanyak 7 kilo gram sabu jaringan Internasional yang berhasil diamankan dalam 13 kasus penangkapan.
Dalam pengungkapan pengedar sabu jaringan Internasional tersebut, berhasil menangkap 14 pelaku yakni 12 orang laki-laki dan 2 orang wanita dimana 1 diantaranya warga asing Asal philipin.
Dalam pemusnahan tersebut, turut diundang, kejaksaan Nunukan, TNI AL, satgas Pamtas 613 Raja Alam, BNNK Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan.
Acara pemusnahan itu dilakukan langsung didepan kantor Mapolres Nunukan, yang dipimpin langsung kapolres Nunukan dengan melarutkan Sabu-sabu tersebut kedalam wadah yang berisi air diikuti pejabat undangan.
Usai melarutkan sabu tersebut, Barang bukti yang dilarutkan dimasukan ke dalam Toilet Wakapolres Nunukan.
Kasat Reskoba Polres Nunukan M.Hasan Setiabudi, S.IP, M.H saat ditemui diruangannya usai pemusnahan mengatakan acara pemusnahan berasal dari 13 laporan polisi yang dimana barang bukti seberat 7 kilogram dengan jumlah tersangka 14 orang.
“ada 2 wanita,satunya orang philipin dan 13 lainnya orang indonesia”jelas Hasan.
Ia menambahkan semua yang diamankan rata-rata sebagai Kurir.
“rata-rata mereka ini kurir dan setelah kita lakukan control delivery akhirnya kita menangkap tersangka lainnya”, Tambah Hasan.
Hasan menuturkan tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 serta pasal 132 ayat 2.
“kita kenakan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 serta pasal 132 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 25 tahun atau seumur hidup”, ungkap Hasan.
Soppeng Sulsel, Berandankrinews.com-Enam unit rumah warga ludes dilahap si jago merah di Dusun Mallanroe Desa Maccile Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Sulsel, Senin (15/10) sekitar jam 09.00 wita.
Kebakaran yang menghanguskan enam unit rumah itu dikarenakan Kompor gas yang ditinggalkan dalam keadaan menyala.
Petugas Pemadam Kebakaran Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Sulsel dipimpin langsung Kasat Pol. PP Drs. Harum, M.Si langsung ke tkp mengkerahkan 5 unit mobil pemadam kebakaran.
kurang lebih 2 jam Sijago merah dapat dijinakan dan dilakukan pendinginan oleh petugas Pemadam Kebakaran.
Harum mengatakan timnya mencoba sebisa mungkin untuk memadamkan si jago merah yang semakin berkobar namun kondisi cuaca dan sumber air yang sulit.
“Angin yang kencang, sumber air yang kurang memadai akibat kemarau dan cuaca panas sehingga api sulit untuk dipadamkan”, jelas Harum
Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran itu, namun kerugian yang menghanguskan Enam unit rumah warga tersebut ditaksir mencapai milyaran rupiah.
Nunukan Kaltara, Berandankrinews.com–Satuan Petugas pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif / 613 Raja Alam berhasil bekuk 2 orang warga negara asing Asal Malaysia saat memasuki wilayah Long Bawan, Krayan yang ingin mengedarkan minuman keras diperbatasan Long Bawan Krayan Nunukan, kaltara. Minggu (14/10) sekitar pukul 13.00 wita.
Kedua Warga Imigran gelap itu usai diamankan langsung diserahkan oleh Satgas Pamtas 613 Raja Alam kepada pihak Imigrasi Nunukan untuk proses verifikasi dokumen pada Senin 15/10/2018, sedangkan Miras dan barang bukti lainnya masih diamankan Satgas Pamtas 613 Raja Alam.
Informasi yang didapatkan Berandankrinews.com
Kedua pelaku bernama Mohd Hasnain Bin Mohd seorang Polisi diraja Malaysia dan Wong Sien Ngie adalah pedagang Warga Negara Malaysia yang berhasil dibekuk di daerah krayan saat membawa minuman sebanyak 20 kotak.
Mohd Hasnain bin Mohd saat ditemui diruang Kasi Waskadim usai di serahkan kepada Imigrasi mengatakan Kami membawa barang sembako ke toko-toko yang ada di Long Bawan, sesuai pesanan, lanjutnya kami lakukan untuk kerja sampingan.
Mohd Hasnain diamankan ketika saat memasuki kawasan Indonesia ia dan rekannya membawa bahan sembako dan Minuman keras bermerk Labour dan Black Jack dengan mobil bak terbuka/ Pick Up.
Kepala Seksi Wasdakim Bimo Wardi Wibowo, A.Md, I.M, M.H mengatakan kita telah menerima 2 orang WNA Mohd Hasnain bin Mohd Ibrahim seorang polisi berpangkat kopral dan rekannya Wong Sien Ngie pedagang, keduanya diamankan ketika memasuki Long Bawan, Krayan dan saat diperiksa Satgas Pamtas 613 ternyata membawa minuman keras kemudian petugas Satgas pamtas langsung menyerahkan kepada kami. Senin (15/10).
Bimo menuturkan dengan adanya orang Asing tersebut, kami akan lakukan proses pemeriksaan kedua WNA tersebut dan dokumen.
“Yang dimilikinya IC atau KTP Malaysia dan Kartu Anggota Polisi, namun Ic ini kami akan verifikasi di konsulat jenderal Malaysia di Pontianak”jelas Bimo
pihaknya akan laporkan ke kantor konsulat jenderal di pontianak dan menahan kedua WNA tersebut.
“Akan kita laporkan ke konsulat jenderal di Pontianak dan akan kita tahan setiap Orang Asing yang masuk diwilayah Indonesia tanpa passport atau dokumen”,ungkap Bimo.
Bimo menambahkan untuk prosedur pembebasan setelah BAP akan disimpulkan nantinya apakah proses hukum sampai tingkat kepengadilan vonis hakim ke lapas atau dideportasi.
Kedua Imigran Gelap tersebut disampaikan Bimo melanggar pasal 119 UU No. 6 tahun 2011 tentang Orang Asing yang masuk ke wilayah Republik Indonesia tanpa dokumen keimigrasian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 500 juta rupiah.
Bimo juga menyebutkan adanya surat melintas dari keimigrasian Malaysia melintas dari wilayah Bakalalan Lawas Serawak menuju Krayan yang dimiliki kedua wna tersebut.
“sebetulnya mereka ada surat dari keimigrasian Malaysia yakni surat melintas dari wilayah lawas bakalalan Serawak menuju Krayan, akan kita cek surat ini bisa disebut surat keimigrasian dan karena adanya informasi ada mou lokal diwilayah krayan dengan lawas bakalalan jika surat dari imigrasi bakalalan sudah di akui walaupun mungkin belum disahkan suatu dokumen, namun surat ini sudah di bubuhi cap imigrasi serawak dan cap imigrasi Krayan”, jelas Bimo.
Saat ini yang diamankan pihak imigrasi yakni Mohd Hasnain Bin Mohd, sedangkan Wong Sien Ngie masih berada di Long Bawan, Krayan lantaran Kapasitas Muatan Penumpang yang lebih. Rencannya Wong Sien Ngie akan dibawa ke Imigrasi pada 16 oktober 2018.
NUNUKAN KALTARA,Berandankrinews.com- TNI Angkatan Laut Nunukan release kasus penangkapan 3 orang perampok dan 1 orang kurir Narkotika di Aula Mako TNI Angkatan laut Nunukan Kaltara, Jumat (12/10) sekitar pukul. 15.30 Wita.
Dalam press Conference Itu dipimpin langsung Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Judijanto didampingi Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) M. Muchri Moko Agon, Kepala BNNK Nunukan Kompol Lamuati,SH, Kasdim Nunukan Mayor Biring Allo, Kepala Bea Cukai Nunukan M.Solafuddin ,
Kasat Reskoba Polres Nunukan AKP. Hasan Setiabudi, ASOPS GPA II serta DanPamtas 613 RJA Letkol Inf. Fardin Wardhana.
Judi Janto mengatakan kita sebagai penegak hukum disini memiliki satu komitmen yang besar untuk bersama-sama memberantas Narkoba.Tim FQR Lanal Nunukan bersama Satgas Garda Nusa 18 berhasil mengamankan 1 orang kurir senin (8/10) di Muara Tanjung Daun Nunukan dan 3 orang pemilik Narkoba pada selasa (9/10) diperairan Tanjung Ahus.Dikabarkan adanya tindak kejahatan dilaut terhadap pekerja ditambak udang ketika selesai memanen, saat itu Tim FQR Lanal dan Satgas Garda Nusa 18 Nunukan langsung melakukan pengintaian diperairan Tanjung Ahus tersebut.
Sekitar pukul 07.15 Wita Tim
melihat speedboat yang dicurigai sindikat perampok , saat itu juga tim FQR dan Satgas Garda Nusa 18 langsung mendekati speedboat itu, Namun speedboat yang ditumpangi tiga pelaku itu tiba-tiba melaju ke sungai kecil didaerah tambak udang aksi kejar-kejaran pun terjadi .
Dalam aksi kejar-kejaran itu tim melihat pelaku membuang sesuatu ke sungai ,kemudian tim mengambil dan mengecek barang tersebut berupa botol minuman Fanta berisi 10 paket sabu-sabu dibungkus plastik putih transparan seberat 506 Gram yang diberi pemberat batu bata merah dengan diikat tali sling dan 2 buah pelampung yang dilakban berwarna merah. Tim FQR Lanal dan Satgas Garda Nusa 18 kembali menyusuri sungai dan mendapatkan speedboat yang digunakan pelaku dalam posisi dikandaskan ditambak udang warga.
Keesokan harinya Tim kembali menyusuri perairan tersebut sekitar pukul 05.15 wita petugas mengamankan 1 orang pelaku yang bernama Dedy Abdulah yang bersembunyi dibawah rumah pekerja tambak, saat itu tim langsung melakukan control delivery dengan pemilik sab-sabu tersebut .
Pada pukul 08.30 wita diperairan Tanjung Daun sebuah Speedboat tiba-tiba datang dengan melaju ,
petugas langsung melakukan pencegahan dan mengamankan speedboat itu dan mengamankan 3 orang pelaku yakni Norman, Yogy dan sainur, 1 pelaku Sainur mencoba melakukan perlawanan kepada petugas dengan badik yang dimilikinya meskipun petugas telah memberikan peringatan dengan melakukan tembakan ke udara , Sainur tetap melawan dan ingin melarikan diri, petugas pun langsung menembak 3 kali dikaki pelaku tersebut dan dimesin speedboat pelaku.
Dari informasi yang dihimpun paket sabu-sabu yang diamankan rencananya akan diedarkan ditanjung Ahus dan mereka diberi gaji sebesar 120 juta rupiah.
Tim berhasil mengamankan 1 unit senjata api rakitan jenis cold lengkap dengan Amunisi tajam 8 butir, 1 unit badik, 4 buah telepon genggam,1 buah jimat, 3 bungkus rokok dunhill, 1unit senter kepala, 2 buah korek api, 1 buah telepon genggam, 1 tas laptop warna hitam, 1 buah sarung pistol, paket sabu-
sabu 506 Gram dan 2 unit speedboat bersama mesin tempel.
Komandan Pangkalan Utama TNI Al XIII Laksma TNI Judijanto, M.Si. M.A ketika ditemui usai press conference mengatakan atas sinergitas kita bisa berjalan, karena tanpa adanya sinergitas kita tidak bisa berjalan, mulai dari darat laut kemudian kedarat lagi baru bisa kita lakukan penangkapan, kunci keberhasilan kita karena sinergitas bisa mengungkap ini semua, lanjutnya kita telah serahkan kepada polres Nunukan untuk pengembangan dan penyelidikan, dan semua apa yang kita lakukan dengan kepolisian sekecil apapun semua kita akan kawal hingga kepengadilan.
“karena sinergitas kita bisa mengungkap ini semua, kita juga telah lakukan penyerahan kepada polres Nunukan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan, dan itu akan kita kawal hingga ke
pengadilan karena apa yang kita lakukan dengan polres sekecil apapun itu”, Ujar Judijanto
Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Cabang rayon Nunukan kembali melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari rumah ke rumah pelanggan dalam beberapa bulan yang lalu, yang diketahui ada puluhan pelanggan yang diberikan denda lantaran mencuri listrik.
General Manajer kantor PLN Cabang Nunukan Fajar Setiadi membenarkan adanya P2TL dan sanksi yang dikenakan kepada pelanggan
“memang itu salah satu bentuk pemeriksaan yang dilakukan PLN Nunukan maupun didaerah lain yang berjalan karena kita tahu dilapangan itu tidak semua real sesuai kondisi ideal, makanya kita lakukan P2TL disetiap pelanggan pln yang kebetulan pas diperiksa”, Ujar Fajar.
Ia menambahkan tingkat pencurian di Nunukan ada puluhan yang ketahuan dan mereka yang ketahuan dikenakan denda sesuai aturan P2TL harus membayar denda tergantung dengan daya
“Dinunukan ada puluhan yang ketahuan dan diberikan sanksi sesuai aturan P2TL di UU No. 30 tahun 2009 sesuai dengan pemanfaatan Energi listrik tegangan rendah maupun tinggi yang di atur dalam kementrian ESDM”, jelas Fajar.
Terkait adanya pelanggan yang mengeluh lantaran tidak pernah melakukan pencurian listrik,hanya saja kabel yang sudah tidak baik sehingga petugas menemukan dan memberikan sanksi kepada pelanggan tersebut.
Fajar hanya menjawab itu teknis tim yang dilapangan.
“itu tim dilapangan yang lebih tahu, dari observasi dilapangan, bagaimana kondisi fisik kabel kita, apakah temuan sambung langsung dari kabel tanpa meteran atau mempengaruhi pengukuran di kwh dimeteran itu, jelas itu suatu pelanggaran”, ungkap Fajar.
Fajar menuturkan Bagi yang dikenakan sanksi denda dp awal langsung dimasukan dalam register pembayaran ke pusat, dengan cara cash maupun cicil pelanggan yang dikenai sanksi bisa membayar di atm maupun loket atau konter.
“semua pengelola pendapatan terpusat, mereka bisa membayar di Atm atau konter, baik cash maupun cicil, tergantung kemampuan pelanggan dengan masa tempoh 6 bulan”, ujar Fajar.
Petugas lapangan P2TL sendiri merupakan regu yang terdiri dari pejabat/petugas-petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan P2TL di lapangan dengan tugas-tugas yang meliputi:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap JTL (Jaringan Tenaga Listrik), STL (Sambungan Tenaga Listrik), APP (Alat Pembatas dan Pengukur) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik.
2. Melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik.
3. Mencatat kejadian-kejadian yang ditemukan pada waktu dilakukan P2TL menurut jenis kejadiannya.
4. Menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL serta berita acara lainnya serta membuat laporan mengenai pelaksanaan P2TL.
5. Menyerahkan dokumen dan barang bukti hasil temuan pemeriksaan P2TL kepada petugas administrasi P2TL dengan dibuatkan berita acara serah terima dokumen barang bukti P2TL.
Petugas pelaksana lapangan P2TL memiliki kewenangan untuk:
1. Melakukan pemutusan sementara atas STL dan /atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan sementara.
2. Melakukan pembongkaran rampung atas STL pada pelanggan dan bukan pelanggan.
3. Melakukan pengambilan barang bukti berupa APP dan peralatan lainnya.
Profil petugas pelaksana lapangan P2TL:
1. Berpakaian dinas dan mengenakan tanda pengenal serta membawa perlengkapan P2TL yang diperlukan di lapangan.
2. Membawa surat tugas resmi yang ditandatangani oleh pejabat pemberi tugas dan atau penanggungjawab P2TL.
3. Bersikap sopan dan tertib didalam memasuki persil/bangunan pemakai tenaga listrik.
4. Berkewajiban untuk memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud serta tujuan pelaksanaan P2TL kepada pemakai tenaga listrik atau yang mewakili.
5. Meminta pemakai tenaga listrik atau yang mewakili untuk turut serta mendampingi/menyaksikan selama berlangsungnya pemeriksaan.
6. Memperhatikan keamanan instalasi ketenagalistrikan serta keselamatan umum dalam melakukan pemeriksaan dan pengambilan barang bukti.