Kembali di Gelar, Pawai Budaya Dalam Rangka HUT Kab. Nunukan Ke-25 Berlangsung Meriah 

NUNUKAN – Pawai Budaya kembali dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam rangkaian semarak HUT ke-25 Kabupaten Nunukan, Sabtu (20/07/24).

Pawai Budaya ini merupakan agenda tahunan yang digelar di Kab. Nunukan. Pesertanya ialah terdiri dari pelajar SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, Pemerintah Kabupaten Nunukan, beberapa instansi vertikal, FORKOPIMDA dan berbagai unsur masyarakat.

Sebelumnya Pawai Budaya dalam rangka memeriahkan HUT Kabupaten Nunukan ke-25 tahun 2024 dilepas oleh Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah.

Selanjutnya, peserta berjalan kaki menempuh jarak lebih kurang 3,2 KM, dengan mulai start di depan pelabuhan Tunon Taka, melewati Jl.Tien Suharto – Jl. Ahmad yani Alun-alun – Jl.Pasar Lama dan Finis di Jl. Bahari Tanah Merah, disambut Bupati Nunukan bersama Forkopimda.

Melihat antusias Masyarakat yang ikut berpatisipasi serta menyaksikan secara langsung pawai budaya yang setiap tahunnya di gelar oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Kemudian, Saat di wawancarai salah seorang warga yang juga ikut menyaksikan dan melihat keunikan dan kemeriahan pawai budaya di Kab. Nunukan yang begitu banyak ragam suku dan bahasa di Indonesia.

“alhamdulliah kita kembali bisa menyaksikan pawai budaya di Kabupaten Nunukan 2024 ini dengan berbagai budaya yang di setiap daerah berbeda-beda dan disini menjadikan kita satu kesatuan dan keberagaman.” Ucap Nurlaila.

Melihat cuaca panas terik namun tidak mengurangi antusias dan semangat peserta dan masyarakat yang menyaksikan kegiatan tahunan ini. Anak- anak yang menjadi peserta tampak ceria dan riang dalam balutan kostum yang beragam.

“Yang pastinya Anak-anak dari SDN 001 Nunukan sangat begitu bersemangat dan antusias mengikuti Pawai Budaya dari awal sampai akhir walaupun panas terik matahari itu tidak membuat semangat anak-anak ini luntur.” Ucap Hamdana Koordinator Pawai SDN 001 Nunukan.

Adapun jumlah peserta yang ikut serta dalam pawai Budaya ini sebanyak 100 kelompok dengan menampilkan kreativitas kebudayaan. Terdiri dari Peserta Sekolah Dasar (SD) sebanyak 23 kelompok, SMP 10 kelompok, SMA 5 kelompok, dan peserta umum sebanyak 44 kelompok.

(Meri/Neni)

 

LP Terkesan Diabaikan, Ketum PPWI Geruduk Ditreskrimum Polda Jabar

Jakarta -Berandankrinews.com. Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan anggota PPWI, Dasep Setiawan, pada tahun 2021 hingga kini masih jalan di tempat. Aparat kepolisian Polda Jawa Barat yang menerima LP tersebut terkesan mengabaikan laporan warga dari Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali, Ciwidey, Kabupaten Bandung, itu. Selama hampir tiga tahun pelapor dan orang tuanya, Adang Daman (Lk, 88 tahun) menunggu penyelesaian kasus yang terlihat tidak kunjung digubris Polda Jawa Barat.

Akibat lamanya penanganan kasus yang dilaporkan anggotanya itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke menggeruduk alias mendatangi Mapolda Jawa Jabar beberapa hari lalu untuk mengetahui penyebab lambannya kerja polisi menyelesaikan persoalan dimaksud. Setiba di Mapolda Jabar, Wilson Lalengke ditemani beberapa pengurus dan anggota PPWI Jawa Barat diterima oleh Kanit 1 Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kompol Budi Nuryanto.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan polisi No. LP/B/930/XI/2021/SPKT/Polda Jabar tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP jo Perpu 51 Tahun 1960 dengan pelapor Dasep Setiawan, menurut Kanit Budi Nuryanto kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Selanjutnya, Budi menjelaskan perkembangan terbaru terkait kasus ini bahwa pihaknya sudah memanggil pelapor dan terlapor, serta para saksi, akan tetapi belum ada yang datang.

“Kami sudah memanggil pelapor, terlapor, dan saksi, tapi tidak kooperatif. Bagaimana bisa diproses kasus ini. Kami berharap para pihak dapat melaksanakan prosesnya sesuai aturan yang berlaku,” terang Budi kepada Wilson Lalengke dan kawan-kawan saat itu.

Atas jawaban tersebut, Ketum PPWI menyergah dan membantah keterangan Kanit Budi. Menurut Wilson Lalengke, dari laporan yang disampaikan Penasehat Hukum PPWI, Advokat Ujang Kosasih, S.H. yang ditugaskan PPWI menangani kasus ini, pihak pelapor telah memenuhi menjumpai penyidik sesuai undangan yang disampaikan. “Anda jangan berbohong, polisi koq suka bohong. Dari laporan yang saya terima, PH PPWI Ujang Kosasih telah menghadap penyidik sesuai surat undangan klarifikasi,” kata Wilson Lalengke kepada Kompol Budi yang terlihat kelabakan atas ucapan Ketum PPWI ini.

Wilson Lalengke kemudian menanyakan kepada Ujang Kosasih yang ikut mendampinginya saat itu tentang informasi bahwa pihak pelapor dan PH PPWI tidak datang saat diundang penyidik. Menjawab pertanyaan tersebut, pengacara kelahiran Rangkasbitung, Banten, ini memperlihatkan foto saat dirinya mendatangi penyidik sesuai undangan yang diterimanya. Mengetahui hal itu, Kanit Budi Nuryanto terlihat terdiam seribu bahasa sambil menahan malu.

Kepada media ini di Jakarta, Wilson Lalengke yang juga adalah Alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta penyidik yang menangani kasus penyerobotan tanah yang dilakukan terlapor Haji Mahrum, Kompol Budi Nuryanto dan Briptu Muhammad Erzal, agar segera menindak-lanjutinya. Menurutnya, setelah 3 tahun berjalan, semestinya kasus ini sudah dapat dituntaskan, namun terlihat aparat di Polda Jabar itu sengaja mengulur-ulur waktu dalam menyelesaikan kasusnya.

“Saya harap polisi bekerja dengan benar, professional, dan tidak terintervensi dengan berbagai kepentingan apapun, baik oleh kekuasaan maupun oleh setoran uang yang sangat mungkin dilakukan terlapor kepada para oknum penyidik. Kasus ini sudah berjalan tiga tahun, seharusnya sudah selesai. Saya meminta agar penyidik segera memanggil para pihak terkait dan menangkap terduga pelaku kejahatan di Desa Sukaresmi itu,” jelas Wilson Lalengke, Jumat, 19 Juli 2024

Senada dengan Ketum PPWI, kuasa hukum pelapor, Advokat Ujang Kosasih, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan penyidik ke Propam Polri jika tidak serius menangani kasus yang sudah dilaporkan 3 tahun lalu itu. “Ini laporan sudah dari tahun 2021, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Saya berharap agar Polda Jabar bekerja secara profesional, tidak terintervensi oleh kepentingan apapun dari siapapun, terutama intervensi kekuasaan dan uang,” tandasnya. (DJ/Red)

Wujudkan Pilkada Aman dan Damai, Kapolres Bone Gelar Deklarasi di Tellu Limpoe


BONE -Berandankrinews.com. Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H pimpin acara Deklarasi Pilkada Damai yang di laksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tellu limpoe, Jalan Poros Tujue – Salo Sawae, Kabupaten Bone, Jumat (19/07/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan untuk menyambut Pilkada tahun 2024 ini dihadiri oleh Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, Kadis Pu, Kadis Pendidikan, Para Pejabat Utama Polres Bone, Kapolsek Tellu Limpoe, Bengo dan Lamuru, Para Tokoh dan masyarakat setempat.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah,S.I.K, MH menyampaikan bahwa, kegiatan ini akan menjadi moment penting untuk memperkuat komitmen bersama antara penyelenggara dan warga masyarakat dalam menciptakan Pilkada yang aman dan damai.

“Tujuan utama dari kegiatan itu yakni untuk menciptakan situasi Kamtibmas agar tetap kondusif khususnya selama masa kampanye Pilkada dan pada hari pemungutan suara nantinya”, Ujarnya.

Kapolres Bone mengajak warga maupun penyelenggara Pemilu dan partai politik untuk bekerja sama menciptakan iklim politik yang sehat dan menghindari konflik atau tindakan melanggar hukum yang dapat mengganggu proses demokrasi.

“Hal ini diharapkan untuk mendorong terciptanya kompetisi politik yang sehat dan menjaga keberlangsungan demokrasi di wilayah Kabupaten Bone”, Jelas Kapolres Bone.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bone juga mengingatkan tentang pentingnya menghormati prinsip demokrasi, menjunjung tinggi hukum, dan mengedepankan dialog serta persatuan dalam perbedaan. Hal ini diharapkan dapat mendorong terciptanya kompetisi politik yang sehat dan menjaga keberlangsungan demokrasi di wilayah Kabupaten Bone.

“Melalui deklarasi Pemilu Damai ini, diharapkan semua pihak dapat berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kedamaian selama proses Pilkada berlangsung di wilayah hukum Polres Bone”, Harapnya.

Kapolres AKBP Erwin Syah Pimpin Jumat Curhat di Tellu Limpoe Bone,ini yang disampaikan


BONE -Berandankrinews.com. AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melaksanakan Jumat Curhat Perdana selama menjabat Kepala Kepolisian Resor Bone yang di laksanakan di Aula Kantor Camat Tellu Limpoe, Jalan Poros Tujue-Salosawae, Jumat pagi (19/7/2024).

Pada Jumat Curhat ini, Kapolres Bone didampingi oleh Waka Polres Bone Kompol Antonius Tuleta, Pejabat Utama Polres Bone, Kapolsek Tellu Limpoe IPDA Sirajuddin, Kapolsek Lamuru AKP Nurhayati dan Kapolsek Bengo IPDA Irah.

Mengawali sambutannya, Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Tellu Limpoe, Camat, Lurah dan Kepala Desa yang telah sempat hadir di kegiatan Jumat Curhat ini.

“Terima kasih karena telah menyempatkan hadir untuk mengikuti kegiatan Jumat Curhat ini. Jumat Curhat ini merupakan program Kapolri yang bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan dan masukan dari masyarakat”, Ujar Kapolres Bone.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H tidak lupa memperkenalkan diri sebagai pejabat baru dan menyampaikan bahwa, sebelum menjabat kapolres Bone terlebih dahulu telah menjabat kapolres di Kabupaten Sidenreng Rappang Selama 2 Tahun 6 hari.

“Saya diberikan kesempatan pertama jadi Kapolres di Kampung Halaman saya di Sidrap, kemudian kembali di berikan amanah kedua untuk bertugas di Bumi Arung Palakka Kabupaten Bone”, Jelas Kapolres Bone.

Kapolres Bone juga menjelaskan bahwa, 4 Pilar menjadi kunci utama untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif. Yakni Polri, TNI, Pemerintah Daerah dan Para Tokoh.

“Dengan kehadiran 4 pilar yang hadir pada kesempatan ini menujukan komitmen kita bersama untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bone”, Jelas Kapolres Bone.

Lebih Lanjut, Perwira 2 Melati di pundak ini menuturkan bahwa, ke depan kita akan menghadapi momentum politik yang akan berlangsung di bulan November, sehingga potensi gesekan konflik dapat terjadi di semua sektor.

“Sebentar lagi kita akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah. Maka dari itu, Polres Bone dengan Sumber Daya Manusian (SDM) yang ada akan terus melakukan upaya agar potensi gesekan dapat di atasi dan tercipta Stabilitas Kamtibmas tetap kondusif”, Terangnya.

Turut hadir pada kegiatan ini, Kadis Pendidikan Kab. Bone H. Andi Fajaruddin, Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, Kadis PU Camat Tellu Limpoe Abdul Kahar, S. Sos, Camat Lamuru Andi Aswat, Camat Bengo Edy Saputra Syam, Kepala Desa dan Lurah, Koramil 1407-08/Lamuru Tellu Limpoe, Para Tokoh, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Masyarakat Tellu Limpoe.

Ditambah Selamatkan Uang Negara Kasus Korupsi Jaringan Irigasi Desa Lembudud, Kejari Nunukan Sumbang Rp 1,1 Miliar PNBP di Tahun 2024

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menggelar siaran pers terkait penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud di Desa Lembudud, Kecmatan Krayan tahun anggaran 2020 bersama dengan perolehan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), bertempat di Kantor Kejari Nunukan, Jumat (19/07/2024).

Selaku Kepala Kejari Nunukan, Fatoni Hatam menjelaskan bahwa hasil persidangan telah memutuskan bahwa 3 terdakwa bersalah secara sah pada kasus korupsi tersebut.

“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan telah melaksanakan rangkaian proses persidangan dan telah sampai putusan terhadap para Terdakwa SAMUEL BB SIRAN Anak Dari BENYAMIN SIRAN yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, sedangkan Terdakwa BAMBANG TRIBUWONO,ST Bin SUDARNO & Terdakwa Ir. SOESETYO TRIWIBOWO Bin SOEJONO (Alm) yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Fatoni Hatam.

Lebih lanjut, Fatoni Hatam menyampaikan para terdakwa tindak pidana korupsi telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 35 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

“Tiga terdakwa telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 11.974.907.467,78 (sebelas miliyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah koma tujuh delapan sen),” tutur Fatoni Hatam.

Kemudian, Ia juga menuturkan bahwa pada tahap penyidikan para Terdakwa telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp 656.500.000 (enam ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

“Uang telah diserahkan ke Kejari Nunukan dan kemudian dalam putusan uang tersebut disita untuk disetorkan ke Rekening Negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan Negara,” sebutnya.

Bersama dengan itu, Jaksa Eksekutor telah melaksanakan sita eksekusi berupa pelacakan harta benda terhadap Terpidana BAMBANG TRIBUWONO, ST Bin SUDARNO (Alm)  dan berhasil untuk menyita harta berupa uang sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), sedangkan terpidana SAMUEL BB SIRAN Anak dari BENYAMIN SIRAN telah membayar sebagian uang pengganti sebesar Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) yang langsung disetorkan ke Kejari Nunukan.

Berdasarkan hal tersebut, Kepala Kejari Nunukan mengatakan dalam tahun 2024 telah berhasil menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke negara sebesar Rp 1,152,004,000 (satu miliar seratus lima puluh dua juta empat ribu rupiah).

“Per 19 Juli 2024 Kejari Nunukan berhasil menyumbang sebesar Rp 1,152,004,000 (satu miliar seratus lima puluh dua juta empat ribu rupiah),” katanya.

Kemudian, Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut berasal dari hasil penjualan langsung barang rampasan dan uang rampasan tindak pidana umum.

“Kejari Nunukan berhasil menyumbang Rp 60.313.000 dari hasil penjualan langsung Barang Rampasan dan sebesar Rp 15.191.000 dari uang rampasan Perkara Tindak Pidana Umum,” tambah Kepala Kejari Nunukan.

Adapun masing-masing terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud dipidana dengan hukuman sebagai berikut :

  1. Terdakwa SAMUEL BB SIRAN Anak Dari BENYAMIN SIRAN pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan Denda sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dimana menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 9.708.407.467,78 (sembilan milliar tujuh ratus delapan juta empat ratus tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah koma tujuh delapan sen) Subsidair pidana penjara 4 (empat) tahun dan putusan sudah ingkrah (berkekuatan hukum tetap).
  2. Terdakwa BAMBANG TRIBUWONO, ST Bin SUDARNO (Alm) pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan Denda sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, dimana menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 1.560.000.000 (satu miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) Subsidair pidana penjara 3 (tiga) tahun.
  3. Terdakwa Ir. SOESETYO TRIWIBOWO Bin SOEJONO (Alm) pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan Denda sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

(nam/nam)