Pemprov Kaltara Dorong Hilirisasi dan Industrialisasi Potensi Investasi

INVESTASI : Presiden RI Joko Widodo dan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie duduk dalam deretan bangku terdepan di Pembukaan Rakornas Investasi Tahun 2019 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (12/3).

TANGERANG, Berandankrinews.com-Pemerintah daerah, utamanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) akan mendorong terwujudnya hilirisasi dan industrialisasi dari setiap sektor investasi yang ada di wilayahnya. Ini disampaikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie yang mengutip arahan Presiden RI Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi Tahun 2019 di Indonesian Convention and Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, Selasa (12/3).

Diungkapkan Irianto, kebijakan itu dimungkinkan karena Indonesia memiliki kekuatan besar berupa sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang cukup besar. “Persoalannya, selama ini Indonesia, juga daerah tujuan investasi seperti Kaltara terlalu lama mempertahankan ekspor hasil industri berupa bahan mentah. Belum berani masuk ke wilayah hilirisasi dan industrialisasi. Pemprov Kaltara sendiri akan turut mendorong pemerintah kabupaten/kota di Kaltara untuk dapat melakukan hal yang sama,” kata Gubernur usai menghadiri pembukaan Rakornas Investasi Tahun 2019.

Potensi investasi yang dapat dihiilirasi dan diindustrialisasikan itu, untuk Kaltara ada beragam. Seperti, karet, minyak sawit dan lainnya. “Kini tinggal kemauan dari setiap kepala daerah juga pengambil kebijakan di daerah guna mewujudkannya,” jelas Irianto.

Kenapa hal tersebut penting dilakukan? Mengutip pernyataan Presiden, diakui Gubernur bahwa kunci pertumbuhan perekonomian Indonesia, khususnya Kaltara adalah investasi dan ekspor. “Kedua kunci ini, kembali diingatkan Presiden. Karena, Indonesia sudah jauh tertinggal dari negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, bahkan Filipina. Jangan sampai, kita pun ketinggalan dari Kamboja maupun Laos,” urai Gubernur.

Pemprov Kaltara juga mendukung keinginan Presiden untuk percepatan proses perizinan investasi. “Presiden meminta kepada pelaksana PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), gubernur, bupati dan walikota agar ‘tutup mata’ dalam pemberian izin bagi setiap investor yang akan masuk. ‘Tutup mata’ dalam artian, mempercepat proses perizinannya yang disertai dengan pengawalan dan pengawasan serta kemampuan mempresentasikan dan menunjukkan potensi investasi yang patut diolah,” papar Gubernur.

Dalam hal ini, penekanan Presiden adalah investasi pengolahan bahan mentah. “Presiden menginginkan, perizinan dapat selesai dalam sehari. Jangan sampai investor menunggu terlalu lama. Jadi, diminta kepada setiap gubernur, bupati dan walikota untuk berani memastikan bahwa perizinan dapat segera diterbitkan,” jelas Gubernur.

Pemerintah Indonesia sendiri menilai pentingnya pemerintah daerah memprioritaskan terwujudnya industri subtitusi barang impor. “Daripada negara mengimpor, lebih baik investor mendirikan pabriknya disini. Dengan begitu, neraca transaksi membaik, begitupula neraca perdagangan,” ulas Irianto. Presiden juga meminta kepada pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dapat mempermudah perizinan investasi bidang petrochemical.

Pemprov Kaltara juga akan memanfaatkan modal besar lain yang dimiliki Indonesia di bidang investasi. “Sesuai arahan Presiden, rating investasi Indonesia yang berada di wilayah layak investasi ini, adalah modal untuk merebut peluang investasi dunia. Selain itu, Indonesia juga merupakan peringkat ke-4 negara destinasi yang paling menarik di bidang investasi dunia. Dengan kata lain, sejatinya banyak investor yang berminat menanamkan modalnya. Namun, hanya sedikit yang terealisasi. Ini yang patut menjadi perhatian kalangan pemerintah daerah, termasuk Kaltara,” tutup Gubernur.

Sebagai informasi, pada pembukaan Rakornas Investasi Tahun 2019, turut digelar pemaparan mengenai Online Single Submission (OSS) oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution, serta talk show yang disertai Kepala BKPM RI Thomas T Lembong, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menko Bidang Polhukam Wiranto, serta menteri lainnya.(humas)

Gubernur Imbau Siswa Siap Materi dan Mental, Disdikbud Tegaskan Persiapan UN Sudah Beres

TANJUNG SELOR, Berandankrinews.com– Menjelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang tinggal beberapa pekan lagi, para siswa diminta untuk mempersiapkan diri. Baik siap secara materi pelajaran yang akan diujikan maupun fisik dan mental.
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie cukup memberikan perhatian terhadap ini.

Bahkan secara khusus Gubernur menyampaikan pesan imbauan kepada para siswa di Kaltara yang akan menghadapi Ujian Nasional untu mempersiapkan diri sejak awal.


Tidak perlu tegang, rileks. Yang penting belajar dan terus belajar. Yang tak kalah pentingnya juga, perlu mempersiapkan fisik atau kesehatan dan mentalnya. Jangan lupa berdoa, pesan Irianto. Begitu pun kepada para orang tua, diimbau untuk memberikan support kepada anak-anaknya yang akan mengikuti ujian.

Sementara itu, persiapan juga dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara. Salah satunya dengan menggelar simulasi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara Sigit Muriyono mengatakan, simulasi dilakukan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan secara teknis dalam pelaksanaan UNBK. Secara teknis kadang ada persoalan-persoalan yang muncul. Nah, melalui simulasi, itu bisa kita antisipasi sejak awal. Sehingga saat pelaksanaan UNBK, segala kemungkinan masalah yang muncul sudah bisa diatasi, kata Sigit.

Secara umum, dikatakan Sigit, persiapan menjelang pelaksanaan UN di Kaltara sudah tidak ada masalah. Termasuk persiapan komputer dan perangkat lainnya untuk UNBK.

Disebutkan, UN di Kaltara dilakukan dalam dua sistem. Yaitu Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), serta Ujian Nasional Kertas dan Pensil (UNKP). Sesuai data, lanjutnya, ada 31.358 siswa siswi di Kaltara yang siap mengikuti UN tahun ini.

Sigit mengungkapkan, untuk jenjang SMA dan SMK sederajat, tahun ini sudah melaksanakan UN dengan sistem UNBK 100 persen. Tinggal pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat yang belum 100 persen. Kita berharap pelaksanaan UNBK di Kaltara lebih bagus lagi. Tahun lalu, untuk tingkat SMK, Kaltara meraih peringkat 2 tersiap Nasional dan SMA peringkat 3 tersiap secara nasional dalam melaksanakan UNBK, ungkapnya.

Untuk pelaksanaan UN jenjang SMP, Sigit menargetkan pada 2020 seluruhnya sudah bisa UNBK 100 persen. Tahun ini sudah mencapai mencapai 71,3 persen. Dari 190 SMP dan MTs yang melaksanakan UN, sebanyak 139 sekolah di antaranya sudah UNBK. Ini meningkat dibanding tahun lalu, yang baru 52 persen. Saya berharap 2020 seluruhnya sudah 100 persen melaksanakan UNBK, kata Sigit

Sementara itu, bagi peserta Ujian Paket B dan Paket C yang belum memiliki fasilitas UNBK, dikatakan Sigit, dapat menggunakan fasilitas UNBK milik SMA atau SMK terdekat. Fasilitas dapat digunakan secara gratis. Dengan catatan peserta sudah terdaftar pada DNT (Daftar Nominatif Tetap) UN dan Dapodik (Daftar Pokok Pendidikan), untuk pengelola PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat). Untuk ini, bisa segera berkoordinasi dengan Ketua UN atau ke kantor cabang Disdikbud dan kepala sekolah setempat, ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sigit menghimbau kepada siswa yang akan mengikuti UNBK untuk mempersiapkan diri dengan sebaik baiknya. Begitu kepada para guru agar memfokuskan pada mata pelajaran yang bakal diujikan. Sehingga saat pelaksanaan nanti, para siswa bisa benar-benar menguasai materi sesuai standar isi, standar proses, standar penilaian dan standar lainnya.

“Kemudian kepada satuan Pendidikan, kita harapkan dapat mendukung dengan standar lainnya seperti standar pendidik, tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar pendanaan dan standara sarana prasarana yang memadai. Karena standar penilaian dapat terpenuhi apabila didukung oleh standar lainnya itu, imbuhnya. (humas)

Permen KP Nomor 56/2016 Larang Penangkapan Kepiting, Dibolehkan Hanya pada Waktu dan Ukuran Tertentu


TANJUNG SELOR, Berandankrinews.com– Tingginya permintaan kepiting di Kalimantan Utara (Kaltara), membuat minat masyarakat untuk melakukan penangkapan kepiting semakin tinggi. Apalagi dengan harga yang cukup menjanjikan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara) Amir Bakry mengungkapkan, Pemerintah tidak melarang melakukan penangkapan kepiting. Namun ada aturan yang membatasi. Termasuk larangan menangkap dan menjual kepiting betina dan bertelur.

Dijelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Republik Indonesia (RI) Nomor 56/PERMEN-KP/2016, tentang larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Indonesia. Di mana pada pasal-pasal di dalamnya, menyebutkan batasan-batasan komoditi kepiting, lobster dan rajungan yang diperbolehkan ditangkap.
“Permen ini diterbitkan untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Ini peraturan dari pusat, Pemprov (Pemerintah Provinsi), termasuk Gubernur tidak bisa mengambil kebijakan atau menentang Permen itu. Kalau ada contoh daerah lain bisa melegalkan, sebutkan di mana. Nanti kita bantu juga bisa melegalkan aturan itu, beber Amir.

Amir menjelaskan, dalam Permen itu, tidak melarang penjualan kepiting. Namun membatasi ukuran, dan pada kondisi bertelur atau tidak bertelur, serta diatur musim penangkapannya. Tidak mungkin Pemerintah Provinsi melanggar aturan yang sudah dikeluarkan oleh kementerian, atau menuntut untuk melegalkan penjualan kepiting ke luar daerah. Karena itu merupakan kebijakan dari pusat (kementerian), jelasnya.

Dibeberkan, dalam Permen 56 tersebut, pada pasal 3 mencantumkan, penangkapan atau pengeluaran kepiting dari wilayah negara Indonesia hanya dapat dilakukan pada tanggal 15 Desember hingga 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur. Dengan ukuran lebar karapas di atas 15 centi meter, atau berat 200 gram per ekor.

Setiap tahun itu dilegalkan. Di bulan itu juga harga kepiting mahal, sehingga masyarakat dapat menikmati harga yang bagus. Setelah lewat dari tanggal yang ditentukan kepiting tidak bisa lagi dikeluarkan, terang Amir.

Untuk kepiting dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas di atas 15 cm atau berat diatas 200 gram per ekor, lanjutnya, penangkapan atau pengeluaran dapat dilakukan pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember.

“Selama 10 bulan itu yang boleh dikirim hanya kepiting jantan saja. Kalau betina tidak boleh karena dikhawatirkan akan punah kalau dieksploitasi tiap hari. Selama itu juga kepiting dapat bertelur sehingga tidak punah, dijelaskan,” tambahnya.

Untuk pengiriman kepiting sendiri tidak boleh sembarangan. Harus ada surat-surat perizinan. Terkhusus kepiting hasil budidaya, pengirim atau penjual harus melengkapi surat keterangan asal. (humas)

BKPM Buka Layanan Prioritas : OSS 3 Jam

TANGERANG, Berandankrinews.com – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI memastikan untuk segera mewujudkan layanan prioritas andalannya. Yakni Online Single Submission (OSS) 3 Jam. Ini terkuak dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi Tahun 2019 yang berlangsung di Indonesian Convention and Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, Selasa (12/3).

Layanan prioritas tersebut, bertujuan untuk memudahkan calon investor mendapatkan produk perizinan OSS dan informasi dalam waktu 3 jam. Dalam bagan alurnya, seperti yang disampaikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie sesuai pernyataan Kepala BKPM RI Thomas T Lembong, investor harus mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat. “Disitu, investor dapat berkonsultasi dengan direktur pelayanan dan menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan,” jelas Gubernur.

Sang investor cukup menunggu di lounge yang disediakan, sedangkan Investment Priority Officer (IFO) akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait di PTSP Pusat. “Jadi, sang investor cukup duduk saja, menunggu dalam waktu maksimal 3 jam urusannya selesai. Ini perubahan percepatan pelayanan perizinan yang memang dibutuhkan di era saat ini,” ungkap Irianto.

OSS yang memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dan Peraturan BKPM No. 6/2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal ini, mempersyaratkan nilai investasi minimal. “Nilai investasi minimal untuk OSS 3 Jam ini, sekitar Rp 100 miliar dan/atau memperkerjakan minimal 1.000 TKI. Juga harus diajukan langsung oleh calon pemegang saham, tak boleh diwakili,” tutur Gubernur.

Namun, ada pengecualian bagi investasi dari industri tertentu atau kawasan yang mendapat fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri. Lalu, perusahaan bagian mata rantai produksi, perusahaan peserta tax amnesty, dan proyek strategis nasional. “Untuk yang pengecualian ini, permohonan izinnya juga harus diajukan langsung oleh calon pemegang saham,” jelas Irianto.

Bagi investor atau pelaku usaha, yang dapat memanfaatkan layanan prioritas ini, harus memiliki akta dan surat keputusan (SK)Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) oleh Notaris di BKPM. “Produk yang dihasilkan oleh OSS, ada 9 jenis. Di antaranya, NIB yang berlaku sebagai TDP, API, dan Akses Kepabeanan. Lalu, NPWP dan BPJS Kesehatan,” urai Gubernur. Produk lainnya, yakni BPJS Ketenagakerjaan, Izin Lokasi (Komitmen), Izin Lokasi Perairan (Komitmen), Izin Lingkungan (Komitmen), Izin Mendirikan Bangunan (Komitmen), serta Izin Usaha. Termasuk didalamnya, pengisian Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). “Produk akhir OSS, adalah izin komersial atau operasional bagi pelaku usaha untuk memulai usahanya,” ungkap Irianto.

Sebagai informasi, BKPM juga mencatat tren pertumbuhan realisasi investasi selama empat tahun terakhir menunjukkan grafik positif. Tercatat selama kurun waktu 2015-2018, realisasi investasi mencapai Rp 2.572,30 triliun melampaui target dalam rencana strategis BKPM sebesar Rp 2.558,10 triliun.

Rakornas yang dihadiri kurang lebih 850 pemangku kepentingan yang terdiri dari Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia, DPMPTSP Provinsi seluruh Indonesia, Administrator KEK/KPBPB, serta dari Kementerian/Lembaga itu dibuka oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam rakornas tersebut, Presiden juga meluncurkan Koordinasi Pengawalan Investasi Memanfaatkan Aplikasi (KOPI MANTAP) yang ditujukan untuk memudahkan koordinasi lintas satgas (Satgas Nasional, Satgas Provinsi, dan Satgas Kabupaten/Kota) dalam upaya fasilitasi pemenuhan komitmen dan penyelesaian masalah investasi.

KOPI MANTAP memungkinkan efektivitas dan efisiensi koordinasi dengan menggunakan platform berbasis teknologi informasi yang didukung fitur kolaborasi, knowledge sharing, serta pertemuan jarak jauh melalui video/audio conference.(humas)

Jelang Pemilu, Sekprov Minta Satpol-PP dan Linmas Siapkan Diri

APEL SIAGA PEMILU – Sekprov Kaltara H Suriansyah saat mewakili Gubernur Kaltara menjadi Inspektur Upacara pada peringatan Hari Ulang Tahun Pemadam Kebakaran ke-100, Satpol PP ke-69, Satlinmas ke-57 dan Apel Siaga Pemilu tahun 2019, di Lapangan Agatish, Selasa (12/03).

TANJUNG SELOR, Berandankrinews.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan apresiasi setinggi-tingginya, atas didikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan oleh seluruh jajaran personel Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Hal tersebut yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltara H Suriansyah saat mewakili Gubernur menjadi Inspektur upacara pada peringatan Hari Ulang Tahun Pemadam Kebakaran ke-100, Satuan Pamong Praja ke-69, Satuan Perlindungan Masyarakat ke-57 dan Apel Siaga Pemilu Tahun 2019 di Lapangan Agatish, Selasa (12/03).

Satpol PP, satuan pemadam kebakaran dan Satlinmas, menurutnya, selama ini telah melaksanakan tugas sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi negara dengan baik. Kita berharap ke depan, semua dapat lebih meningkatkan kinerja kita. Sehingga bisa lebih professional, kompeten dan berintegritas, ungkapnya.

Suriansyah mengatakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 05/2011, tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum, pada pasal 26, menyatakan bahwa seluruh jajaran Satpol-PP dan Satlinmas di daerah, senantiasa harus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Serta memberikan perlindungan kepada masyarakat di daerah masing-masing.

Momen Pemilu 2019 menjadi sangat penting bagi kita semua, terutama bagi jajaran Satpol-pp dan Linmas. Hal tersebut mengenai potensi gangguan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat yang akan meningkat sangat tajam nantinya, kata Suriansyah.

Saya berharap untuk menyikapi situasi dan kondisi yang akan terjadi, itu dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Maka dari itu sejak dini aparat Satpol-pp dan Linmas harus menyiapkan diri, tegasnya.

Satpol-pp dan Linmas, kata Suriansyah, harus siap untuk mengawal, mendukung dan meningkatkan keamanan sebelum dan sesudah pelaksanaan Pemilu 2019. “Kepada sulurh anggota Satpol-PPdan Linmas di seluruh wilayah Kaltara untuk terus bersemangat dalam melaksanakan tugas kedinasan sebagai abdi masyarakat, imbuhnya. (humas)