Capai 82 Persen, Pemprov Kaltara Berada di Zona Hijau

Progres Korsupgah Korupsi, KPK Tempatkan di Urutan Ke-3 Nasional

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) pada urutan ke-3 Nasional jajaran Pemerintah Daerah untuk progres tindak lanjut dari Rencana Aksi (Renaksi) Koordinasi, Supervise dan Pencegahan (Korsupgah) per awal Agustus 2019.

Dengan persentase capaian 82
persen, Pemprov Kaltara masuk dalam zona hijau tua atau kategori tertinggi (75-100 persen). Dari 7 area intervensi untuk lingkup Pemprov Kaltara (minus tata kelola dana desa—yang masuk area Pemerintah Kabupaten), seperti dikutip dari laman resmi Korsupgah KPK, lima di antaranya menunjukkan capaian di atas 80 persen. Satu mencapai 74 persen (untuk pengadaan barang dan jasa), dan hanya satu yang masih kategori kuning. Yaitu kapabilitas APIP yang capaiannya baru 45 persen.

Area intervensi yang sudah di atas 80 persen, antara lain perencanaan dan penganggaran APBD yang mencapai 94 persen. Kemudian, pelayanan terpadu satu
pintu (93 persen), Manajemen ASN (87 persen), manajemen aset daerah (83 persen) dan yang paling tinggi adalah optimalisasi pendapatan daerah yang mencapai 100 persen.

Atas capaian ini, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie pun mengapresiasi kinerja jajaran pemerintah provinsi Kaltara.

Gambaran ini, menurut Irianto, menunjukkan bahwa Pemprov Kaltara tak pernah berhenti untuk terus melakukan yang terbaik atas usaha pencegahan korupsi di Kaltara. Terlebih dari itu, adanya kebijakan koordinasi dan supervisi dari tim Korsupgah KPK juga dimanfaatkan secara optimal untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki berbagai hal dari 8 area intervensi yang dinilai masih belum mumpuni.

“Dari laporan Inspektorat Provinsi Kaltara, persentase progres Renaksi Korsupgas
tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya. Ini juga sebagai prestasi, sekaligus tantangan bagi kita semua. Untuk bagaimana menjalankan tugas sebagai aparat pemerintah yang baik, bersih dan selalu mematuhi aturan perundang-undangan. Saya minta ini terus dipertahankan, dan semakin ditingkatkan,” tegas gubernur.

Sama halnya pada 7 area intervensi, berdasar data di laman korsupgah KPK, untuk progress pelayanan terpadu satu pintu di lingkup Pemprov Kaltara juga menujukkan capaian yang sangat baik. Dari 10 indikator progres renaksi, 9 indikator di antaranya capaiannya di atas 90 persen.

Dengan rincian capaian, pendelegasian kewenangan (100% ke DPMPTSP)—90 persen, transparansi informasi (100 persen), pelaksanaan rekomendasi teknis (100 persen), tracking sistem (98 persen), penanganan pengaduan (100 persen), lokasi dan tempat layanan (100 persen), ketersedian aturan (100 persen), pemenuhan kewajiban pemohon perizinan (100 persen), sistem perizinan online (100 persen), serta pengendalian dan pengawasan (100 persen).

Hanya satu yang belum mendapat capaian atau masih 0 persen, yaitu penerapan e-Signature yang memang belum di Kaltara.
Dengan kondisi capaian 82 persen ini, KPK menempatkan Pemprov Kaltara di
peringkat ketiga secara nasional. Peringkat pertama untuk capaian pemerintah daerah, Pemkab Boyolali (93 persen) dan kedua Pemkor Pontianak (84 persen).

Gubernur mengatakan, sebagaimana amanat UU Nomor 30 tahun 2002, tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam melaksanakan kewenangannya, KPK melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) untuk mengawasi pemerintah daerah.

Dimulai sejak tahun lalu, Pemprov Kaltara, bersama Tim Koordinasi dan Supervisi
Pencegahan (Korsupgah) KPK, selama ini telah aktif melakukan upaya perbaikan dan pencegahan korupsi di Provinsi Kaltara yang dipantau dan dievaluasi secara berkala dan terintegrasi secara nasional, melalui MCP (Monitoring Center for Prevention) Korsupgah pada website korsupgah.kpk.go.id.

“MCP merupakan aplikasi yang digunakan oleh KPK sebagai ujung tombak program
pemberantasan korupsi terintegrasi, yakni sebagai wadah pelaporan Korsupgah
dengan tujuh sektor yaitu Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa,
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kapabilitas APIP, Manajemen ASN,
Optimalisasi Pendapatan Daerah, serta Manajemen Aset Daerah,” terangnya.

Dapat dilihat, lanjut Irianto, per 31 Juli 2019 perkembangan pelaksanaan rencana aksi Pemprov Kaltara adalah 82 persen berada pada zona hijau (75-100 persen). Capaian ini menempatkan Provinsi Kaltara pada urutan ke 3 tertinggi dari 542 pemerintah daerah se Indonesia.

“Capaian ini adalah berkat komitmen kita bersama. Sekalugus menunjukkan integritas pemimpin yang harus kuat. Sehingga makin menutup celah korupsi,” tambah Gubernur, yang didampingi Ramli, Kepala Inspektorat Provinsi Kaltara.

WILAYAH PROVINSI, KALTARA TEMPATI POSISI Ke-3 Jika pada tataran Pemerintah Daerah, capaian Pemprov Kaltara 82 persen, capaian Korsupgah korupsi untuk secara kewilayahan, Kaltara baru mencapai 56 persen (zona hijau muda).

Meski demikian, Kaltara tetap berada pada urutan ke-3 nasional. Berada di bawah DKI Jakarta (72 persen) dan Provinsi Sulawesi Barat (67 persen).

“Kalau capaian kewilayahan ini, tidak hanya di lingkup Pemprov Kaltara saja. Namun terakumulasi juga dengan capaian di lingkup Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Kaltara,” terang Ramli, Kepala Inspektorat Provinsi Kaltara.

Dikutip dari laman Korsupgah KPK, dari 8 area intervensi renaksi korsupgah, rata-rata menunjukkan capaian di atas 60 persen. Hanya saja masih ada masuk kategori kuning. Di antaranya, untuk pengadaan barang dan jasa, serta kapabilitas APIP dan tata kelola dana desa yang masih berada di bawah 50 persen. (humas)