NUNUKAN – Bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Ke 48 tahun 2019, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid SE Msi didampingi Sekretaris Daerah Serfianus SIP Msi dan disaksikan Kepala Dinas Sosial Ir H Jabbar Msi menyerahkan Bantuan Modal Usaha Ekonomi Produktif – Kelompuk Usaha Bersama (UEP-Kube), bantuan rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu) serta Bantuan Sarana Prasarana Lingkungan (Sarling) kepada masing-masing perwakilan yang dilaksanakan di Paras Perbatasan, Jumat (29/11/2019).
Kepala Dinas Sosial kabupaten Nunukan Ir H Jabbar Msi menyampaikan saat ini Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang berbentuk Usaha Ekonomi Produktif di Kabupaten Nunukan untuk tahun 2018 sebanyak 28 Kelompok dan tahun 2019 sebanyak 59 sehingga secara keseluruhan berjumlah 87 Kelompok. Penyarahan bantuan Modal Usaha Ekonomi Produktif yang diserahkan Bupati Nunukan untuk tahun 2019 berjumlah 59 Kelompok.
Dikatakan, untuk setiap kelompok terdiri dari 10 keluarga tidak mampu dengan nilai bantuan masing-masing kelompok senilai 20 Juta Rupiah untuk digunakan sebagai modal usaha sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) kelompok yang telah direncanakan.
“Untuk usaha yang dilaksanakan oleh masing-masing kelompok bervariasi dinataranya Usaha Budidaya Rumput Laut, Usaha Sembako, Usaha Pertanian Palawija, Usaha penangkapan Ikan, Usaha Bengkel, Usaha Batik dan usaha-usaha lainnya,” ungkapnya.
Disampaiakan, untuk program bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS-Rutilahu) atau bantuan sosial renovasi rumah bagi keluarga tidak mampu untuk tahun 2019 sebanyak 10 Kelompok terdiri dari 100 rumah dengan nilai bantuan 150 Juta Rupiah perkelompok.
“Masing-masing kepala keluarga mendapatkan bantuan senilai 15 Juta Rupiah untuk renovasi rumah bagi keluarga tidak mampu,” ungkap mantan Kepala Dinas Perdagangan ini.
Sedangkan untuk bantuan sarana prasara lingkungan (sarling) untuk tahun 2019 hanya 1 kelompok yang mendapatkan bantuan yakni kelompok RT 11 Desa Binusan kecamatan Nunukan yakni pengadaan pengelolaan air bersih dengan nilai bantuan sebesar 50 Juta Rupiah.
Ditambahkan, untuk kelompok usaha bersama yang telah mendapatkan bantuan akan terus dilakukan pembinaan serta pendampingan sosial yang nantinya untuk memantau perkembangan dan kemajuan usaha yang dilakukan setiap kelompok sehingga usaha yang dilaksanakan dapat berjalan lancar dan menghasilkan.
“Untuk bantuan renovasi rumah tidak layak huni persyaratan yang harus dipenuhi yakni tanah tanah harus miliki sendiri atau pribadi dan konsisi rumah tidak layak huni,” ungkapnya.
( HUMAS)