NUNUKAN – Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 adalah merupakan Tahun Kelima Pemerintah Kabupaten Nunukan melaksanakan sepenuhnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang berbasis Aktual, selain itu sejak diberlakukan Permendagri 108 Tahun 2016 Tentang Penggelolaan dan Kodefikasi barang milik daerah sehingga laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk Tahun Anggaran 2019 kemungkinan masih terdapat banyak kekurangan.
Dimana di ketahui Pemerintah Kabupaten Nunukan telah 4 kali berturut-turut menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bupati Nunukan juga menegaskan kepada seluruh OPD Nunukan dan menegaskan dalam sambutanyan pada Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2019, yang di laksanaka di Ruang Pertemuan VIP Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, pada hari ini Kamis (06/02).
Dalam sambutan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafit berharap “agar dapat berperan aktif dari seluruh jajaran OPD kita, atas apa yang di butuhkan oleh tim pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara dan harus cepat, melalui pertemuan ini juga saya tekankan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak meninggalkan tempat dengan kata lain tidak Dinas Luar selama 21 hari”.
“Saya tekankan sekali lagi jangan ada yang meninggalkan tempatnya, jikalau pun ada hal-hal yang mendesak, saya minta kepala OPD ataupun camat-camat yang bergerak atau meninggalkan tempatnya harus atas ijin dari bupati karena harus jelas alasannya seperti apa. Karena ini sangat penting sekali dalam pelaksanaan Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara”, Tegas Bupati Nunukan.
Pada kesempatan yang sama Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Utara Agus Priyono menyampaikan “tujuan pemeriksaan interim ini memantau TLHP tahun-tahun sebelumnya, menilai efektifitas SPI dan kepatuhan terhadap perundang-undangan serta memperoleh data dan informasi untuk pengembangan perencanaan pemeiksaan LKPD Tahun Anggaran 2019, serta pengujian substantial terbatas atas transaksi/ saldo akun-akun tertentu (test of Detail Balance Sheet/ ToDB) untuk menilai kewajaran saldo dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan prioritas pada akun Kas, Belanja Modal, Belanja berjasa dan Aset Tetap”.
“sasaran pemeriksaan interim yang dilakukan ini sebagai wujud tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, Updating pemahaman SPI Entitas dan Proses Bisnisnya, siklus trangsaksi beserta resikonya, Pengnggaran, Pengolaan Pendaatan, Belanja, Aset dan kewajiban Pelaporan Keuangan, serta menilai kehandalan pengendalian, kewajaran saldo terbatas dan Kepatuhan”, Tambah Agus Priyono.
Agenda Entry Meeting dihadiri dari seluruh jajaran pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan mulai dari Sekretaris daerah hingga Camat-Camat se-Kabuaten Nunukan. (Penulis : HBM, Fotogrfer: HBM)