NUNUKAN – Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nunukan, agenda pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap digelar, Kamis (06/04/2023).
Terlihat Bupati Kab. Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D bersama Kejari, instansi vertikal terkait dan Forkopimda turut ikut memusnahkan berbagai barang bukti dengan cara dilarutkan, dihancurkan dan dibakar.
Bersama dengan itu, Bupati Laura terlihat sempat dikejutkan dengan berasapnya sebuah Handphone setelah dihancurkan dengan cara ditusuk menggunakan tombak besi.
Selaku Bupati Kab. Nunukan, Laura mengungkapkan apresiasi terhadap APH serta perlunya mengedukasi masyarakat terkait larangan Presiden tentang Balpress pakaian ilegal.
“Kita mengapresiasi untuk APH kita yang sudah melakukan peran, dan fungsinya sesuai aturan yang ada dan kita diundang untuk menyaksikan pemusnahan serta tadi kita juga turut andil dalam pemusnahan sesuai dengan arahan kepala kejari,” ucap Laura.
“Barang bukti seperti balpress yang dimusnahkan, walaupun kita tau banyak pelan pelan mengedukasi masyarakat sesuai dengan arahan presiden karena memang melanggar aturan,” sambung Laura.
Sesuai keterangan dari Kejari Nunukan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 118 perkara sudah berkekuatan hukum tetap yang terdiri dari 76 perkara Narkotika, 26 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL),
16 perkara orang dan harta benda.
(Nam)