BNN Kukuhkan Relawan Anti Narkoba

Nunukan-Sebanyak 30 Peserta Asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba dan pembentukan relawan anti Narkoba (RAN) dikukuhkan oleh Kepala BNN Nunukan Kompol Lamuati, SH di Hotel New Lenfin Nunukan, Kamis 19/9/2019. Pagi.

Tiga puluh Relawan Anti Narkoba (RAN) yang mendapatkan Pin dan sertifikat yang teregistrasi dari BNN RI, tentu menjadi suatu kekuatan untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Nunukan.

Kepala BNN Nunukan, Kompol Lamuati, SH mengatakan, dibentuknya Relawan Anti Narkoba adalah untuk menjadi agen agen ditengah masyarakat supaya masyarakat bisa peduli terhadap penyalagunaan dan peredaran Narkoba.

“Semoga RAN ini bisa mengedukasi masyarakat untuk menolak adanya peredaran gelap narkoba di Kabupaten Nunukan,”ujarnya.

Dia juga berharap Relawan yang sudah dikukuhkan supaya bergerak segera mengaktualisasikan diri, supaya apa yang menjadi harapan Negara, bahwa Indonesia sudah darurat, sehingga penangganannya bukan hanya untuk BNN dan polri saja ataupun instansi pemerintah namun seluruh komponen Masyarakat harus ikut terlibat.

Setelah pengukuhan ini, Kata Lamuati, masih ada kelanjutannya dengan evaluasi dari BNN apa saja yang dilakukan Relawan Anti Narkoba ini, dengan telah mengikuti asistensi penguatan yang dilaksanakan selama dua hari.

“Harapan kita semoga relawan ini bergerak, meskipun hanya 30 orang relawan paling tidak ini adalah pilihan yang mewakili masyarakat Nunukan untuk menciptakan kabupaten Nunukan khususnya Masyarakatnya terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” jelasnya.

Dengan inisiasi para relawan segera terbentuk di lingkungan Rt atau kampung bebas dari narkotika seperti di pulau sebatik ada sebuah desa yang mendeklarasikan diri untuk bersih narkoba, artinya masyarakat disitu berkomitmen menolak narkoba dengan bermacam-macam kegiatan yang dilakukan salah satunya bahwa seluruh kepala keluarga harus berkomitmen menandatangani fakta integritas bahwa keluarganya menolak narkoba.

“Contoh seperti itu bisa diikuti oleh para relawan yang baru dibentuk,”ungkap Lamuati.

Lanjutnya, relawan yang kita bentuk ini merupakan suatu atensi atau perintah dari BNN Pusat, artinya relawan ini adalah pilihan yang mempunyai kompetensi, pengetahuan, wawasan dan mau berbuat sesuatu dengan P4GN dengan sukarela atau ikhlas tanpa pamrih.

“Relawan ini diberikan Pin dan Sertifikat yang teregistrasi di BNN RI di pusat, jadi RAN ini punya beban dan tanggung jawab yang cukup berat dan mereka adalah masyarakat pilihan yang dianggap mewakili seluruh masyarakat Nunukan untuk berbuat, bagaimana supaya masyarakat Nunukan hidup bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tuturn Kompol Lamuati.