NUNUKAN-Hingga saat ini blangko e-KTP kosong, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nunukan sementara menerbitkan Virtual Certivicate atau surat keterangan (Suket) kepada Masyarakat yang melakukan perpanjangan e-ktp.
Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Nunukan, Mesak Adianto di Nunukan mengatakan, Sudah hampir tiga minggu kita kekosongan Blangko, yang adapun saat ini sangat terbatas.
Ketersediaan blangko yang terbatas itu membuat Dukcapil harus mengalokasikannya kepada warga yang diproritaskan. Warga yang masuk kategori prioritas, kata Mesak, adalah warga pemula dan warga yang e-KTP-nya hilang.
“Blangko yang ada kita prioritaskan kepada warga pemula, sementara yang masa berlakunya telah habis atau belum seumur hidup, sesuai surat edaran menteri itu masih bisa digunakan, kecuali rusak atau hilang dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, kita tetap layani,”kata Mesak, Senin (16/9/19)
Dia mengatakan, untuk pengiriman blangko tidak tentu dan ada edaran baru
lagi kalau memang blangko habis boleh digunakan surat keterangan (Suket).
“Jadi tidak ada hambatan untuk memberikan pelayanan, karena kalau tanpa identitas itukan, pelayanannya takut terhambat jadi tanpa ada blangkopun kita terus melayani,” ujarnya.
Menurut Dia, Pemerintah Daerah tidak diberi kewenangan mencetak e-KTP, Disdukcapil hanya bisa melayani cetak akte dan kartu keluarga.
Sementara untuk saat ini kita tidak bisa menjanjikan kepada Masyarakat kapan blangko akan datang, karena kita bergantung kesediaan dari pusat memberikan ke kita, “saya tidak bisa bikin jaminan minggu ini ada atau minggu depan,” tuturnya.
Mesak berharap Masyarakat tetap mengunakan ktp yang sudah pernah ada dengan masa berlakunya belum seumur hidup karena keterbatasan, bagi yang sudah lama memegang surat keterangan silahkan menyampaikan ke disdilukcapil.
“Silahkan diajukan, sepanjang ada kita akan prioritaskan yang sudah lama. Sementara yang baru pindah datang kita tetap berlakukan surat keterangan,”terang Mesak. (OV/Ali)