TARAKAN – Mengantisipasi sengketa informasi publik, Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas dalam Penyelesaian Sengketa Informasi dan Tata Laksana Persidangan.
Bimtek ini digelar di Ballroom Hotel Tarakan Plaza sejak tanggal 29 hingga 31 Januari 2024 yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Kaltara, Ilham Zain. Serta dihadiri anggota KI Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Syawaluddin beserta staf ahli selaku narasumber.
Dikatakan Syawal, sapaan akrabnya, komisioner KI Kaltara memiliki tugas dan fungsi yang harus ditingkatkan kapasitasnya, khususnya dalam penyelesaian sengketa informasi yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Diperlukan bimbingan teknis dalam menyelesaikan sengketa informasi, tentunya dengan cara melalui sidang ajudikasi seperti sidang di pengadilan, baik secara teorinya maupun praktiknya dan putusan yang akan dibuat, termasuk mediasinya. Inilah skil yang harus dimiliki anggota Komisi Informasi Kaltara,” jelas Syawal, Senin malam (29/1)
Pihaknya menyebutkan KI Pusat sejauh ini telah menerima sekitar empat ribu pengaduan sengketa informasi. Dari sekian banyak sengketa itu, persoalan pengadaan barang dan jasa yang paling menonjol. Disusul masalah pertanahan dan partai politik serta lainnya.
“Kalau di daerah itu biasanya sengketa informasi masalah lahan, lingkungan, termasuk barang dan jasa juga sering muncul. Tapi pada prinsipnya hampir semua persoalan informasi dapat disengketakan oleh masyarakat selama badan publik itu tidak terbuka ke masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan badan publik dalam hal ini penyelenggara pemerintahan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota dan instansi pemerintah lainnya, berpotensi terjerat pada sengketa informasi apabila dilaporkan oleh masyarakat lantaran tidak transparan dalam mengelola anggaran negara.
“Selama ada anggaran pemerintah yang dikelola oleh badan publik, maka wajib untuk dilakukan keterbukaan ke masyarakat, tapi ada juga yang harus dirahasikan. Sehingga tidak semuanya terbuka untuk publik. Misalnya informasi rahasia negara, informasi rahasia bisnis, dan ketahanan dan keamanan negara,” bebernya. “Jadi kalau instansi pemerintah yang enggan menyampaikan informasi sebagaimana mestinya kepada masyarakat, maka masyarakat silahkan melaporkannya ke Komisi Informasi,” serunya.
Untuk diketahui, KI Kaltara telah berdiri sejak empat tahun silam. Namun, Syawal mengatakan KI Kaltara pada kepengurusan periode sebelumnya belum pernah menangani persoalan sengketa informasi sebagaimana tugas dan fungsinya.
“Persoalan itu kita kembalikan ke masyarakat. Makanya inilah tujuan kita melakukan Bimtek hari ini untuk mereka (Komisioner KI Kaltara,red) yang baru saja dilantik, agar mereka mahir. Karena rata-rata dari semua KI Provinsi di Indonesia yang sudah terbentuk itu selalu menerima aduan sengketa informasi dari masyarakat, kecuali Kaltara,” kata Syawal.
Oleh karenannya, Syawal berharap kepengurusan KI Kaltara yang baru ini memiliki peningkatan kemampuan kapasitas dalam pengelolaan lembaga negara tersebut. “Kami berharap lembaga ini menjadi lembaga yang kokoh, solid di antara mereka, dan produktif. Maksudnya produktif disini adalah meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan edukasi kepada badan-badan publik tentang tugas dan fungsi KI, serta diharapkan KI Kaltara terus mendorong keterbukaan informasi di Provinsi Kaltara,” pungkasnya.
(dkisp)