Berita tidak Sesuai Fakta Polres Bone klarifikasi dan berikan Hak jawab sebelum layangkan Surat Aduan ke dewan Pers







Bone,berandankrinews.com
Polres Bone akan menyampaikan upaya gugatan kepada Salah satu media on-line Terkait pemberitaannya dengan judul “Beredar Isu, Kakek Asal Tellu Limpoe Meninggal Usai Sanksi Push-Up ?” tanggal 9 November 2020, Kepala Kepolisian Resor Bone melalui Humas Polres Bone melakukan klarifikasi dan hak jawab sesuai aturan undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers

Meski sebelumnya, berita tersebut diatas telah diklarifikasi oleh Kapolsek Tellu Limpoe (Iptu. Andi Haeruddin) dengan judul “Kapolsek Tellu Limpoe Bantah Keras Kakek Yang Meninggal Gegara Sanksi Push-Up” berita ini dimuat dihari yang sama dengan berita sebelumnya diatas, yakni pada hari Senin tanggal 9 November 2020.

Berikut klarifikasi/hak jawab Humas Polres Bone melalui surat resmi nomor : B/1131/XI/HUM.3.4.4/2020 perihal Hak Jawab

Berdasarkan pemberitaan di media Indonesia.com dengan judul http//batarapos.com/beredar-isu-kakek-asal-tellu-limpoe-meninggal-usai-sanksi-pushup-di-pasar/tanggal 9 November 2020, kami sampaikan bahwa peniulis/editor telah menyajikan berita yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilokasi yang disebutkan dalam pemberitaan,

sehingga institusi kepolisian, khususnya personel kepolisian Polsek Tellu Limpoe Polres Bone mendapat ujaran kebencian melalui status media sosial facebook sebagai berikut :

1. Pada hari jumat tanggal 6 November 2020 sebuah akun facebook an. Maryuni mengirim/memposting link web batarapos.com yang berisikan berita “tidak punya BPJS, Ibu dan Bayi tertahan di Rumah sakit Bone” (https://m.facebook.com/groups/250680361965766/permalink/12711041026596356/) di group facebook INFO KEJADIAN BONE (IKB OFFICIAL).

2. Postingan tersebut mengundang banyak warga medsos yang berkomentar dan dalam kolom komentar disebuah akun facebook A.n Dimas Saefudin menulis bahwa
“ADA KEJADIAN DI KECAMATAN TELLU LIMPOE KABUPATEN BONE SEORANG KAPOLSEK MEMAKSA KAKEK2 RENTAH PUSH UP / POMPA KARENA TIDAK MEMAKAI MASKER ATAS KEJADIAN ITU BEBERAPA HARI KEMUDIAN KAKEK TSB MENINGGGAL DUNIA… MUDHN KEJADIAN INI TDK TERULANG LAGI… ALANGKAH SADIS TIDAK PUNYA HATI BHKN TDK PRIKMNUSIAAN. APLG KAKEK TSB BARU ZEMBUH DR SAKITNYA”

3. Bedasarkan akun facebook an. Dimas Saefudin, media online batarapos.com membuat berita terkait kejadian tersebut ,

4. Pada hari senin tanggal 9 November 2020, akun an. Maryuni mengirim/memposting 3 (tiga) link berita terkait kejadian tersebut di group facebook INFO KEJADIAN BONE (IKB OFFICIAL) sehingga warga media sosial banyak yang berkomentar miring /jelek terhadap isntitusi Polri terkhusus Polsek Tellu Limpoe, Polres Bone.

5. Adapun pemberitaan yang dimuat oleh media online batarapos.com tidak disertai dengan sanksi dan bukti yang akurat sebagai berikut :
https://batarapos.com/beredar-isu-kakek-asal-tellu-limpoe-meninggal-usai-sanksi-push-up-di-pasar/.

Terkait hal tersebut diatas telah ditinjak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dilapangan dan ditemukan fakta sebagai berikut :

1. Bahwa benar kapolsek Tellu Limpoe Iptu. A. Haeruddin bersama anggota melaksanakan operasi yustisi penggunaan masker di pasar Tujue, Desa Gaya Baru, kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone secara rutin bersama dengan TNI dan Pemerintah setempat berdasarkan surat edaran Bupati perbub : No /37/2020 tentang penerapan disiplin dan protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan covid 19, namun tidak pernah memberikan tindakan push up kepada orang pelanggar yang telah berumur (tua).

2. Berdasarkan keterangan per. Darniati (anak almarhum lel. wa selling), menjelaskan bahwa orang tuanya wa selling umur 85 tahun pekerjaan tidak ada alamat Desa Polewali kecamatan tellu limpoe, kabupaten bone, meninggal dunia pada hari sabtu tanggal 31 oktober 2020, sekitar pukul. 21.00 wita karena sakit asma yang dideritanya, dan bukan karena mendapat tindakan push up dari kepolisian.

3. Per. Darniati menjelaskan bahwa, Lel. wa selleng memiliki riwayat penyakit asma selama 12 tahun, dan selama ini sering berobat jalan di Puskesmas UPTD Gaya Baru.

4. Per. Darniati, perna mempertanyakan terkait isu tersebut kepada Lel. wa selleng sebelum meninggal dunia dan wa selleng mengatakan tidak pernah dihukum oleh polisi untuk push up.

5. Bahwa pihak keluarga wa selleng bersama pemerintah Desa sudah mencari saksi maupun bukti petunjuk awal, namun tidak ditemukan satu orang pun yang melihat adanya kejadian bahwa orang tuanya pernah di push up oleh Polisi, hanya saja mendengar isu dan cerita yang tidak diketahui asal sumbernya.

6. Bahwa Lel. Nengka alias wa selleng selama 15 hari sebelum meninggal dunia tidak pernah keluar dari rumah karena penyakit asma yang dideritanya kumat, yang mengakibatkan meninggalkan dunia.

7. Dari hasil penyelidikan di lapangan dapat disimpulkan bahwa adanya pemberitaan media sosial terkait meninggalnya wa selleng diduga akibat dari tindakan push up yang dilakukan oleh polsek tellu limpoe adalah tidak benar, karena berdasarkan fakta fakta tidak ditemukan adanya bukti atau pun saksi yang melihat adanya kejadian penindakan fisik yang dilakukan oleh personel polsek tellu limpoe Polres Bone.

Jurnalis/editor berita diatas baik dalam judul maupun isi berita untuk itu kami meminta batarapos.com merevisi judul dan isi berita yang menyampaikan fakta yang keliru tersebut dalam waktu 1 X 24 jam sebagai bahan koreksi lainnya, kami juga akan meneruskan aduan atas pemberitaan yang tidak berbasis fakta ini ke Dewan Pers.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

KEPALA KEPOLISIAN RESOR BONE
AKBP. TRY HANDAKO W.P, S.I.K