NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama Satgas Intel Kodam VI/Mulawarman (MLW) berhasil gagalkan penyelundupan minuman keras asal Malaysia di Kecamatan Seimenggaris, Senin (13/05/2024).
Diketahui jumlah miras yang diamankan tersebut berjumlah 120 kaleng merk “Huster” asal Malaysia.
Sesuai keterangan, Yon Arhanud 8/MBC menjelaskan kronologis kejadian yang bermula dari informasi aktivitas ilegal di wilayah pos Gabma Seimenggaris.
“Awalnya pada tanggal 12 Mei 2024, sekira pukul 14.00 WITA, personil mendapatkan informasi terkait aktivitas ilegal yakni penyelundupan miras, sesuai informasi itu personil melakukan penjagaan di wilayah tersebut yang juga merupakan wilayah rawan,” ucap Yon Arhanud 8/MBC.
Selanjutnya, Ia menyampaikan bahwa minuman keras tersebut ditemukan pada salah satu kendaraan yang melintas.
“Lalu saat melakukan sweeping pada dini hari pukul 00.15 WITA, personil menemukan dan menghentikan serta memeriksa satu kendaraan yang dikendarai Sdr. Agung, setelah dilaksanakan pemeriksaan ditemukan 120 kaleng minuman keras merk Huster yang dibungkus karung putih dan diletakan di bagian belakang jok mobil,” tuturnya.
Kemudian setelah supir kendaraan tersebut diinterogasi, Satgas Pamtas mengatakan bahwa Sdr. Agung mengaku barang tersebut merupakan titipan seseorang.
“Saat supir tersebut dibawa ke pos untuk dimintai keterangan tentang kepemilikan barang tersebut, diperoleh keterangan dari Sdr. Agung bahwa barang tersebut merupakan barang titipan dari seseorang yang nanti akan diambil oleh orang lain di Desa Sekaduyantaka, kec.Seimenggaris,” terangnya.
Berdasarkan hal itu, Satgas Pamtas menerangkan daerah tersebut merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia, dimana merupakan jalur yang rawan aktivitas ilegal sehingga perlu adanya pengawasan dan pengecekan intensif untuk mencegah adanya kegiatan ilegal yang terjadi.
Adapun barang bukti miras telah diamankan di Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas dan selanjutya akan di serahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
(nam/nam)