BERAU – KALTIM – Warga kampung gurimbang menduduki lahan masing-masing yang belum di ganti rugi oleh PT Berau Coal. 03/03/20.
sekelompok warga kampung gurimbang kecamatan sambaliung kabupaten berau yang selama ini di rugikan oleh PT Berau coal
Pasalnya dari keterangan warga gurimbang selama ada kegiatan penambangan yang di lakukan oleh PT berau coal site gurimbang, belum ada sama sekali berniat untuk membayar ganti rugi lahan perkebunan milik warga gurimbang.
Dari keterangan warga tersebut mereka akan mendirikan pondok di lahannya masing masing supaya PT Berau coal ada niat menganti rugi lahan tersebut
dari keterangan mereka,tidak lama lagi, seluruh warga,dan kelompok tani yang mencapai ratusan orang yang ada lahannya yang di gusur oleh PT Berau coal akan mereka duduki lahan masing masing dan mendirikan tenda atau pondok di lahan tersebut
Dengan adanya undang undang penambangan PT berau coal di duga melangar pasal 135 dan 136 undang undang minerba yang berbunyi Ayat 1 pasal 135 pemegang IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatan setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah Pasal 136 ayat 1 pemegang IUP atau IUPK
sebelum melakukan oprasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan ayat 2 penyelesaian hak atas tanah sebagai mana di maksud pada ayat 1 dapat di lakukan secara bertahap sesuai dorongan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK.
(MH)