Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Dua pria Tarakan dan satu orang asal Pinrang, Sulsel ditangkap Satresnarkoba Polres Nunukan.
Ketiga Pria bernama Nohong Bin Husain (51), Fadil (25) dan Sarifudin (26) berhasil diamankan di KM. Bukit Siguntang Kamar ABK Dek 3 nomor 3008, Kamis (29/11/2018), Sore.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengungkapkan pada Hari kamis (29/11/2018) sekira ketiga pelaku berhasil diamankan di KM. Bukit Siguntang dikamar ABK dek 3 nomor 3008, ketiganya merupakan warga dari luar daerah yang diamankan Satreskoba sekitar pukul 17.30 wita .
“berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa tiga orang laki-laki yang berada di Kamar 3008 dek 3 KM. Bukit Siguntang memiliki Sabu-sabu, ketiga pelaku bernama Nohong dan Fadli warga Tarakan, Sedangkan Sarifudin warga asal Pinrang, sulawesi selatan,” jelas Karyadi.
Lanjutnya, dari informasi tersebut Tim Satreskoba langsung melakukan penyelidikan dan pengeledahan badan, ditemukan barang bukti 1 buah kotak plastik yang di lakban warna coklat berisi 4 bungkus plastik putih transparan ukuran besar berisi narkotika golongan 1 jenis sabu yang di simpan pelaku di dalam tas selempang warna hitam.
Tambah Karyadi, Tidak lama kemudian datanglah si pemilik tas selempang tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan badan, tim menemukan 1 kotak rokok Sampoerna yang disimpan dalam kantong celana yang digunakan pelaku. Ketika dibuka kotak rokok tersebut ditemukan 3 bungkus plastik putih transparan dengan ukuran kecil berisi Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Polisi berhasil menyita barang bukti dari Nohong dan Fadli berupa 7 bungkus sabu-sabu yang disimpan didalam plastik putih transparan ukuran besar dan kecil dengan berat bruto 203 gram, petugas juga menyita 1 buah Handphone merek Maxtron warna biru, 1 buah Handphone Nokia, 2 buah Handphone Andeoid, Uang tunai Rp 608.000, 1 buah kotak plastik dilakban warna coklat, 1 buah tas selempang warna Hitam, Slip Transfer, dan 2 buah tiket Kapal Pelni KM. Bukit Siguntang.
Sedangkan, dari Sarifudin, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 7.400.000, 1 buah Handphone merek Oppo warna Putih, 1 buah HP merek Strawberry lipat warna hitam, 1 lembar tiket kapal pelni KM. Siguntang, 1 lembar bukti transfer.
Belum diketahui, rencananya barang haram tersebut akan dibawa kemana, namun pihak kepolisian masih mendalami untuk pengembangan lebih lanjut.(**)