3.175 Siswa Kurang Mampu Kaltara Nominasi Penerima Beasiswa PIP 2023

TANJUNG SELOR – Sebanyak 3.175 siswa SMA dan SMK di Kalimantan Utara (Kaltara) menerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP). Mereka dinyatakan masuk SK nominasi penerima tahun 2023. Data tersebut ditampilkan dalam laman pip.kemdikbud.go.id milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek (Kemendikbudristek) RI.

Sebagai informasi, PIP adalah bantuan uang tunai dari pemerintah yang disalurkan kepada siswa kurang mampu secara ekonomi. Program ini diluncurkan pertama kali pada 2014 atau awal periode pertama Presiden Joko Widodo.

Gubernur Kaltara mengucapkan selamat kepada pelajar yang menerima beasiswa PIP dari Pemerintah untuk Tahun 2023. “Saya ucapkan selamat kepada 3.175 nominasi penerima beasiswa PIP 2023, semoga beasiswa ini dapat bermanfaat,” ucap Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah pusat, khususnya kepada Kemendikbudristek, lantaran telah memfasilitasi seleksi beasiswa ini.

“Tentu ini menjadi suatu kebanggan yang harus kita apresiasi,” ujarnya

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, H. Sudarsono mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi untuk menjadi penerima. Selain latar belakang keluarga miskin atau rentan miskin, di antaranya yakni, maksimal berusia 21 tahun untuk jenjang SMA dan SMK dan bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini Data Pokok Pendidikan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

“Usulan calon penerima PIP diajukan berdasarkan usulan dinas provinsi melalui satuan pendidikan untuk jenjang SMA dan SMK. Kalau untuk SD dan SMP melalui dinas kabupaten/ kota,” jelasnya Ahad (23/7).

Hal demikian ada tertuang dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 20/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam aturan tersebut juga memuat hingga ke tata cara penyaluran atau pencairan bantuan PIP.

Sudarsono mengatakan, besaran PIP jenjang SMA dan SMK yang diterima tiap siswa sebesar Rp 1 juta per tahun. Adapun, nominal tersebut diperuntukan guna keperluan personal peserta didik seperti membeli seragam, buku dan alat tulis.

Selain itu, juga dapat digunakan untuk biaya transportasi dari rumah ke sekolah, uang saku siswa, biaya kursus, dan biaya praktik tambahan (magang).

“Kami berharap bisa digunakan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Dia turut mengingatkan siswa melalui kepala sekolah yang masuk SK nominasi atau yang baru tahun pertama menerima. Sebab, diperlukan aktivasi rekening SimPel BNI untuk memeroleh buku rekening atau kartu debet (ATM) sebelum batas akhir 31 Juli 2023. Apabila lewat dan belum diaktivasi, maka bantuan dinyatakan hangus.

“Tapi, siswa tidak perlu khawatir. Sesuai aturan, aktivasi dilakukan kepala sekolah setelah diberikan kuasa oleh siswa untuk mengurus ke bank penyalur,” katanya.

Namun, bagi siswa yang masuk SK pemberian atau yang sudah pernah menerima dan diberikan lagi, maka hanya perlu menunggu dana ditransfer ke rekening masing-masing.

“Silakan siswa berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk lebih jelasnya,” tutur dia.

Sudarsono juga memaparkan, Pemprov Kaltara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga rutin setiap tahun sejak 2019 menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah untuk siswa SMA/ SMK/ SLB. Yakni, tas, buku, dan alat tulis. Bahkan, untuk jenjang SLB, siswa menerima bantuan sepatu sekolah.

Disebutnya, itu bukti konkret perhatian gubernur terhadap peningkatan akses layanan pendidikan yang begitu tinggi. Dengan demikian, menjadi harapan bersama bahwa tidak ada lagi anak putus sekolah karena terkendala biaya. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah kemungkinan putus sekolah. Sementara itu, bagi yang sudah putus sekolah juga memiliki peluang untuk kembali menuntut ilmu dan menamatkan pendidikannya.

“APBD sebagai stimulan dan pendamping bantuan pusat,” pungkasnya.

(dkisp)

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

TANJUNG SELOR – Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Kalimantan Utara, Hj. Rachmawati Zainal, S.H begitu terkesima mendengar satu persatu cita-cita perwakilan siswa dari SD hingga SMA/sederajat pada Sosialisasi Pendidikan beberapa waktu lalu.

Agenda yang diinisiasi oleh Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Sekatak Kota Tarakan itu menjadi tempat para siswa tersebut mencurahkan cita-citanya.

Bagi Rachmawati, cita-cita harus diperoleh dengan usaha yang keras. Hal ini yang disampaikannya agar para siswa tersebut termotivasi untuk belajar dengan tekun. Baginya cita-cita siswa di daerah tersebut luar biasa dan perlu didukung baik dari orang tua bahkan siswa itu sendiri

Karena itu, ia meminta tidak hanya peran orang tua saja, tapi generasi muda juga ikut serta mensosialisasikan dampak positif dan negatif penggunaan gadget (gawai,red) di era digitalisasi ini.

“Ayo generasi muda, terutama anak-anak milineal jagan acuh. Mari kita bersama-sama melakukan sosialisasi, saya percaya hasilnya akan lebih besar dari pada kita melakukan sendiri,” ajak Rachmawati.

Rachmawati menuturkan pengaruh gawai terhadap psikologis anak. Menurutnya, anak-anak mudah menerima berita hoax dan konten pornografi/ KDRT karena pengawasan yang kurang.

“Anak-anak itu tidak mengerti, kadang muncul iklan-iklan dan mereka klik. Ternyata konten negatif. Makanya kita perlu melakukan pengawasan,” terangnya.

Ia tidak menampik banyak hal positif yang bisa didapatkan melalui digitalisasi ini. Dengan dipermudahnya akses penunjang informasi pendidikan.

“Makanya saat ini kami melakukan sosialisasi peran keluarga bagaimana menyikapi (digitalisasi,red) tanpa harus meninggalkan gawai karena ada segi positifnya,” imbuhnya.

Ketua umum PPMS-KT mengatakan, sosok Rachmawati adalah inspirasi baginya. Karena tidak banyak tokoh publik perempuan yang mau terjun langsung ke lapangan dan daerah terpencil.

Sehingga ia mengajukan permohonan kepada Ketua TP-PKK dan juga Bunda PAUD ini untuk mengisi materi sebagai narasumber dari prespektif keluarga.

Khaerul juga mengatakan, diinisiasinya sosialisasi ini karena adanya dorongan untuk memacu kesadaran pentingnya pendidikan bagi masyarakat di Kecamatan Sekatak.

“Sosialisasi ini berawal saat kami teman-teman PPMS-KT melihat adanya penurunan minat adik-adik kami untuk masuk ke pendidikan yang lebih tinggi. Makin tahun makin sedikit,” tuntasnya.

Pada kesempatan ini, Rachmawati melalui TP-PKK Kaltara memberikan bantuan guna mendukung kreativitas anak-anak. Hadir dalam sosialisasi ini Sekretaris Camat Sekatak, unsur forkopimcab, para tenaga pendidik, siswa SD-SMA, dan mahasiswa KKN Angkatan 19 UBT.

(dkisp)

Gubernur Zainal Hadiri Sidang Senat Terbuka, Beri Selamat Kepala BNN sebagai Guru Besar STIK Lemdiklat Polri

JAKARTA – Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri Undangan Rapat Senat Terbuka dalam rangka pengukuhan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol. Prof. Dr. Petrus Reinhard Golose sebagai Guru Besar Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdiklat Polri), Senin (24/7/2023) pagi di Auditorium Mutiara STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pengukuhan diraihnya berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 28862/M/07/2023 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen tanggal 8 Juni 2023, atas kiprahnya dalam dunia pendidikan yang luar biasa.

Mantan Kapolda Bali periode 2016 hingga 2020 ini tercatat pernah mengajar di sejumlah perguruan tinggi di luar negeri, diantaranya University of Ljubljana di Slovenia dan Hongkong Police College di Hongkong.

Gubernur Kaltara Zainal Paliwang menyampaikan selamat dan sukses atas pengukuhan Komjen Pol. Prof. Dr. Petrus R. Golose sebagai Guru Besar STIK Lemdiklat Polri.

“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada bapak Komjen Pol. Prof. Dr. Petrus R. Golose, semoga dengan dikukuhkannya akan semakin menggelorakan semangat STIK Lemdiklat Polri, untuk terus meningkatkan mutu pendidikan tingginya, mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya di bidang ilmu kepolisian” ucap Gubernur Zainal disela-sela acara.

(dkisp)

AJI Kendari Mengutuk Penikaman Jurnalis di Baubau

KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengutuk keras kasus penikaman seorang jurnalis di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, bernama LM Irfan Mihzan oleh dua orang tidak dikenal.

Jurnalis kasamea.com itu diserang menggunakan senjata tajam oleh dua orang tidak dikenal menggunakan topeng tepat didepan rumahnya di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (22/07/2023). Akibat serangan itu Irfan mengalami luka di dua tanganya. Ia mendapat 20 jahitan di tangan kanan dan 10 jahitan di lengan kiri.

Kejadian yang menimpa jurnalis LM Irfan Mihzan di Kota Baubau diduga merupakan buntut dari pemberitaanya mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan bandara kargo di Buton Selatan. Penikaman yang terjadi merupakan tindakan teror dan mengancam keselamatan jurnalis.

Diketahui sebelumnya, pada 5 Juli 2023 lalu, korban sempat menerima ancaman baik diri pribadi juga keluargaya dari oknum pejabat salah satu dinas di Kabupaten Buton Selatan.

Ancaman melalu pesan WhatsApp. Atas kasus penikaman jurnalis di Kota Baubau oleh dua orang tak dikenal tersebut, AJI Kendari menyatakan sikap :

1. Mengutuk keras teror tindakan yang mengancam keselamatan dan nyawa jurnalis kasamea.com oleh orang tak dikenal di Kota Baubau.

2 Mendesak Polres Baubau untuk mengusut dan menangkap pelaku penikaman jurnalis kasamea.com 1x 24 jam.

3. Mengecam tindak pengancaman oknum pejabat salah satu dinas di Pemda Buton Selatan berinisial DD terhadap jurnalis Kasamea.com terkait masalah pemberitaan.

4. Meminta semua pihak di Kota Baubau dan sekitarnya, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

5. Tindakan penikaman dua orang tak dikenal terhadap jurnalis kasamea.com merupakan bentuk teror dan ancaman nyata terhadap keselamatan pers dan kerja jurnalistik di Kota Baubua.

6. Meminta Bupati Buton Selatan untuk memberikan sanksi keras terkait pengancaman via whattsapp yang terima jurnalis kasamea.com.

7. AJI Kendari meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik. Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk menyelesaikannya dengan menempuh prosedur UU No 40 Tahun 1999 tentang pers dan tidak menempuh cara diluar itu.

8. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers)

Kendari, 22 Juli 2023

Narahubung:

081355361022

082290169603

085394772606

08114053830

(*)

Desa andadowi Diduga Kebal Hukum Atas Laporan masyarakat terkait pertanggungjawaban keuangan Dana Desa tahun 2019 Sampai 2022

KONAWE – Kini semakin banyak para tikus berdasi yang semakin meraja Lela, dengan menyalahgunakan kekuasaan tersebut salah satunya saat ini Senin 24 Juli 2023

Muhardin S.sos warga masyarakat Desa Andadowi kecamatan Sampara mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa kepala desa andadowi menyangkut realisasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019 – 2020 – 2021 – 2022 diduga terjadi mark’up hingga ratusan juta rupiah.

Menurut Muhardin S.sos pemeriksaan terhadap kepala desa sudah menjadi keharusan dan perlu dilakukan oleh pihak terkait khususnya APH. Sebab, ada beberapa kegiatan beberapa item disinyalir terjadinya praktik mark’up ditahun tersebut. Parahnya lagi, berdasarkan pengecekan yang kami dan awak media lakukan di tempat, ada beberapa item kegiatan dan laporan keuangan desa ditahun itu diduga tidak dikerjakan atau fiktif.

Sabardin Ama, Salah satu Warga menerangkan, ada sejumlah kegiatan ditahun 2019 – 2020 – 2021 – 2022 berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta, lantaran diduga dikorupsi oleh kepala desa setempat.

Adapun kegiatan itu meliputi tahap ke 1, ke 2,bahkan hingga ditahap lanjut ke 4 tahun berbeda seperti,

Tahun 2018 PAGU Rp. 680.705.000
Tahap pertama Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp. 423 855.333
Tahap kedua Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp 486.157 .411
Tahap ketiga Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp
254.483.500

Tahun 2019 PAGU Rp 767. 862 .000
Tahap pertama Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp. 526.251.043
Tahap kedua Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp.374.506.829
Tahap ketiga Tidak diketahui

2020 PAGU Rp.761.361.000
Tahap pertama Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp 122.264.769
Pembangunan rehabilitasi Pasilitas umum Jamban anggaran Rp. 21.463.800
Tahap kedua Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp. 211.613.333, dan masih banyak laporan keuangan dana desa yang Saat peliputan tidak semua yang kami rincikan, Red.

Ditempat yang sama Ade Herman penduduk desa setempat juga menjelaskan kepada pewarta mengaku juga tidak mengetahui tentang penggunaan anggaran negara terkait realisasi kegiatan dana desa seperti RTLH pembangunan lainnya

“Saya tidak mengetahui sama sekali terkait itu, kami tidak pernah mendapatkan informasi Anggaran karena setiap pelaksanaan penyaluran bantuan kami tidak pernah mengetahui nya, biar jelas tanya langsung sama Kepala desa aja bang, karna saya tidak tau sama sekali Penggunaan dan peruntukan dana desa walaupun saya orang disini, “ucap ade ( 24/7/23).

Demikian serupa disampaikan oleh hasnawati yang juga menjadi anggota BPD Menurutnya terdapat beberapa kejanggalan pada realisasi DD di beberapa tahun tersebut, sehingga patut dipertanyakan.

“ lanjut kata Muhardin S.sos harusnya dalam Merealisasikan semua anggaran Dana desa harus sesuai dengan keterbukaan karna itu bukan uang pribadi tapi dari uang Negara dan harus ada yang namanya Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat sesuai aturan yang ada. Kami semua warga Masyarakat Desa berharap kalau semua anggaran Dana desa itu memang harus disampaikan ke masyarakat apapun itu ya harus disampaikan dan kalau memang ada anggaran Dana desa untuk membangun dan digunakan uang negara itu adalah hak masyarakat yang membutuhkan, imbuhnya

Tak hanya beberapa masyarakat saja yang pewarta mencari sumber informasi, Nurdin warga juga pernah menjadi Rukun Tetangga ( RT ) menjelaskan kalau untuk pengerjaan jalan usaha tani setahu saya hanya di keruk keruk aja dikit , di bangun juga itu tidak sesuai jauh dari anggaran nya, Penggunaan anggaran Desa ini tidak adanya keterbukaan sama sekali kepada Masyarakat terkait anggaran Dana desa diawal menjabat sampai sekarang ini, “

Kalau untuk Pembangunan, dan anggaran dana covid serta penyaluran di tahun itu tidak dilibatkan sama sekali pak, ada juga pembagian itu juga dari kelompok peduli Covid bukan dari pemerintah desa, karna saya kebetulan ketua RT di sini bung, nah kalau untuk kegiatan lain jangan tanya saya hanya karena saat ini saya bukan lagi ketua RT. Yang jelas itu tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya belum lagi yang lainnya pokoknya banyak ini peruntukan dana desa yang tidak jelas dan terbuka,ucap Nurdin

Saya berharap anggaran DD dapat terealisasi dengan benar, karena anggaran tersebut menggunakan uang negara yang untuk digelontorkan pemerintah demi kesejahteraan masyarakat sehingga harus diterapkan sesuai dengan aturan yang ada ( Juklak dan juknis ). Nurdin pungkasnya

Hasil penelusuran media dari sumber warga yang tidak ingin disebut namanya terdapat kerugian penyaluran BLT DD pada September, Oktober, dan November tahun tahun sebelumnya , Menurutnya, uang BLT tersebut seharusnya disalurkan kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Andadowi. Program itu merupakan bantuan kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19 tahun 2020.-2021

Lanjut Penelusuran media ini dalam sistem kinerja pemerintah desa juga terdapat dugaan Fiktif berkedok Pembangunan / Rehabilitasi Fasilitas Umum /MCK dimana warga tidak mengetahui lokasi dan proses pembuatan tersebut

Padahal program Pembangunan / Rehabilitasi Fasilitas Umum /MCK tersebut adalah program pemerintah pusat melalui pemerintah daerah kabupaten Konawe dimana kucuran anggaran untuk proyek tersebut bersumber dari APBN.sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH.

Namum hal tersebut malah dijadikan kesempatan oleh oknum aparat desa untuk meraup keuntungan dengan cara membuat pelaporan keuangan desa kepada warga tersebut.red

Ditempat berbeda media mendiskusikan kepada salah satu pengacara ternama yang tidak ingin di sebut namanya menjelaskan, Terkait dugaan penyelewengan dan Mark up kegiatan di tiap tahun berbeda di duga dilakukan Kades, Apabila dugan ini terbukti maka terduga bisa dijatuhi hukuman dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“(Ancaman) Dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar,” ucap Lowyer

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

(*)