Minta Perangkat Daerah Optimalisasi Belanja Daerah

TANJUNG SELOR – Pjs. Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Togap Simangunsong meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Biro dan Badan dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, untuk memacu realisasi belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Hal ini disampaikannya pada saat memimpin Rapat Pimpinan Terbuka di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara, di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Senin (14/10).

“Yang pasti, saya meminta kepada seluruh perangkat daerah bisa menjalankan dan memastikan program kerja harus tetap berjalan dengan baik selama 2 bulan ini,” kata Togap.

Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Realisasi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada bulan September Tahun 2024 sebesar Rp 2.429.164.953.679,82 dari target sebesar Rp 3.106.998.079.270,00 atau 78,18 persen.

Sedangkan realisasi pendapatan Transfer per desember 2024 sebesar Rp 1.758.112.114.425,00 n pendapatan lain PAD yang sah sebesar Rp 1.314.258.012,00. Kemudian pada Realisasi Belanja dengan Anggaran Belanja Rp 3.502.592.835,90 dengan realisasi 1.848.197.233,83 atau presentase sebesar 52,77 persen.

“Mengingat sekarang sudah masuk bulan Oktober, agar seluruh perangkat daerah baik di biro, badan maupun dinas agar dapat memaksimalkan penggunaan anggaran,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengingatkan realisasi belanja pada APBD ini menjadi salah satu atensi Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, realisasi belanja yang tepat maka akan akan sangat berperan penting dan berdampak positi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan secara nasional khususnya di Kaltara.

Lebih lanjut ia mengajak agar setiap perangkat daerah dapat membangun komunikasi yang baik antar instansi, dan apabila ada kendala agar segera melaporkan agar bisa dibuatkan solusinya.

“Kepada seluruh kepala perangkat daerah beserta jajaran agar bisa mengoptimalkan peran dan fungsi semaksimal mungkin selama 2 bulan ini,” tuntasnya.

(dkisp)

DLH Kaltara Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

TANJUNG SELOR – Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dr. Ir. Rahmat Wahyullah, ST., M.T membuka sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan penanaman pohon dan talkshow pemuda dalam rangka memperingati Hari Habitat Dunia dan Hari Kota Dunia, Selasa (8/10).

Kegiatan yang diinisiasi Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kaltara ini dihadiri Kepala Dinas PUPR-PERKIM Kaltara, Dinas PUPR Kabupaten Bulungan, Rektor Universitas Kaltara, Yayasan Pendidikan Bulungan STIE Bulungan-Tarakan (Bultar), David John Schaap selaku Pemerhati Lingkungan dan narasumber, para pemerhati lingkungan se-Kabupaten Bulungan, serta mahasiswa dari Universitas Kaltara dan STIE Bultar.

Dalam sambutannya, Rahmat memberikan apresiasi atas kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini selain menjaga lingkungan juga sebagai bentuk kepedulian pemerintah maupun seluruh elemen terhadap perubahan iklim yang terjadi di dunia, khususnya di Kaltara.

Dihadapan tamu undangan dan peserta, ia mengarapkan kegiatan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga lingkungan hidup.

”Kita sadari bersama bahwa pohon memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Sebagai penghasil oksigen, penyerap karbon dioksida, serta sebagai penahan air hujan. Kaltara dengan kekayaan alamnya yang melimpah ini memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga kelestarian lingkungan,” terangnya di ruang auditorium Universitas Kaltara Lt.4.

Selain itu ia mengajak seluruh masyarakat, untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup di mulai dari langkah kecil seperti menanam pohon di sekitar rumah, mengurangi penggunaan plastik, serta memilah sampah.

“Dengan menjaga lingkungan hidup, kita telah memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi generasi mendatang. Mari kita wujudkan Kalimantan Utara yang hijau, asri, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

(dkisp)

 

Digitalisasi Pengerasipan, Pemprov Kaltara Terapkan Aplikasi Srikandi

TANJUNG SELOR – Pemerintah telah resmi meluncurkan aplikasi Srikandi. Yaitu sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi, sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses birokrasi administrasi persuratan melalui arsip digital.

Di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, penerapan aplikasi srikandi didasari atas keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2023, tentang penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Aplikasi Srikandi versi 3, ditujukan untuk untuk mempermudah korespondensi dari top level manajemen hingga low level management.

Berkaitan dengan penerapan aplikasi ini, Selasa (08/10/2024) dilaksanakan sosialisasi bertempat di Tanjung Selor, Bulungan.

Mewakili Sekda Provinsi, Staf Ahli bidang Hukum Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan Setda Kaltara Robby Yuridi Hatman, mengatakan penerapan aplikasi ini di lingkungan pemerintah Provinsi Kaltara diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan percepatan pembangunan di berbagai bidang.

Selain itu, Srikandi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketertiban arsip di lingkungan kerja dengan menyederhanakan penyimpanan arsip menjadi format digital, mengurangi kebutuhan akan gedung penyimpanan arsip konvensional.

Aplikasi Srikandi telah memiliki empat pilar kearsipan yang terintegrasi di dalamnya, sesuai dengan Pergub Nomor 42 Tahun 2023, tentang pengelolaan arsip dinamis dan sistem klasifikasi keamanan arsip.

Dikatakan, lembaga kearsipan akan turut berkontribusi dalam pendampingan penerapan aplikasi Srikandi di semua perangkat daerah, guna mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Pemerintah juga mengajak seluruh pengelola organisasi persuratan untuk tidak menunda penerapan aplikasi ini, dengan harapan agar penerapan serentak di seluruh Perangkat Daerah sudah dapat berjalan sejak awal tahun 2024.

Dengan demikian, diharapkan pengetahuan yang diperoleh dari bimbingan teknis ini dapat disebarkan kepada rekan kerja di masing-masing Perangkat Daerah yang terkait, untuk dapat diimplementasikan secara efektif sesuai dengan harapan bersama.

“Atas nama pemerintah provinsi kalimantan utara, saya menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini sebagai bentuk dari tugas pemerintah untuk mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik,” ujarnya.

Peraturan ini, lanjutnya, merupakan langkah besar dalam upaya modernisasi tata kelola arsip yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.

Aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi atau srikandi, yang menjadi fokus penerapan, dirancang untuk menjawab tantangan pengelolaan arsip di era digital, khususnya di lingkungan pemerintahan.

Aplikasi Srikandi merupakan bagian dari upaya pemerintah indonesia dalam mendigitalisasi dan mengintegrasikan tata kelola arsip, khususnya arsip dinamis di seluruh instansi pemerintahan.

“Penerapan aplikasi ini lahir dari kebutuhan untuk menghadapi tantangan modern di bidang kearsipan, terutama dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi serta tuntutan efisiensi dan akuntabilitas di sektor administrasi negara,” imbuhnya.

Penerapan srikandi juga selaras dengan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang diinisiasi pemerintah untuk mendigitalisasi layanan dan tata kelola pemerintahan. Aplikasi ini berperan penting dalam menyokong transformasi digital di berbagai instansi, memudahkan pemusnahan arsip yang sudah tidak diperlukan, dan mengoptimalkan ruang penyimpanan digital.

Dengan penerapan aplikasi ini, diharapkan setiap instansi dapat dengan mudah mengelola arsip, dari pembuatan hingga penyimpanan, serta dapat diakses dengan lebih cepat dan aman.

“Hal ini tentunya akan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan menjaga akuntabilitas dalam setiap proses administrasi pemerintahan,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh para pengelola arsip, perwakilan dari OPD-OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltara, dan dari kabupaten/kota se-Kaltara.

(*)

Pemprov Paparkan Strategi Cegah Bullying Pada Anak

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kaltara, terus menggaungkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Bullying pada anak di tengah masyarakat Bumi Benuanta.

Kepala DP3AP2KB Kaltara, Burhanuddin, S.Sos, M.Si., melalui Analis Data dan Informasi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Budiman S., S.Ikom menyampaikan salah satu upaya tersebut dengan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) melalui media sosial.

Kegiatan kedua yaitu melakukan pelatihan Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Sosialisasi anti Bullying di sekolah lanjutan tingkat atas, sudah terlaksana di SMA Negeri 1 kota Tarakan berkolaborasi dengan Bidang Keluarga Berencana, dilanjutkan di sekolah – sekolah di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

“Pencegahan kekerasan anak dengan kegiatan pelatihan aktivis PATBM, kita yang melatih yang mereka, mengusulkan mereka, kemudian ada sosialisasi terkait kekerasan seksual, bullying terhadap anak,” kata Budiman.

“Rencananya 2 kegiatan lagi terkait penguatan dan bimbingan bagi aktivis PATBM di Malinau dan Nunukan, hanya saja masih menunggu anggaran perubahan,”sambungnya.

Sedangkan terkait penanganan kekerasan terhadap anak dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dari penerimaan aduan, pendampingan, pengelolaan kasus hingga koordinasi terhadap kasus dilakukan secara profesional.

DP3AP2KB Kaltara melakukan upaya lain yakni terus menggelorakan kabupaten/kota layak anak yang didalamnya juga digaungkan isu-isu perlindungan anak.

“Kita menguatkan agar setiap kabupaten kota itu bisa menjadi kabupaten/kota layak anak, jika semua kabupaten/kota layak anak maka secara otomatis akan mengangkat nama provinsi Kaltara menjadi provinsi layak anak,”pungkas Budiman.

(dkisp)

Dorong Sinergitas Pencegahan Korupsi di Sektor Pertambangan Mineral

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) diseminasi panduan pencegahan korupsi berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Para Vendor Pelaku Usaha di Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di gedung gadis lantai 1, Selasa (8/10).

Staf Ahli Bidang Aparatur, Pelayanan Publik, dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah (Setda) Kaltara, Ir. Syahrullah Mursalin, M.P, yang mewakili Pjs. Gubernur Kaltara membuka kegiatan tersebut, menyampaikan rakor ini bertujuan memperkuat komitmen bersama dalam mencegah praktik korupsi, memastikan proses perizinan dan operasional usaha berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik di sektor pertambangan.

Ia mengungkapkan pentingnya penerapan regulasi yang mendukung transparansi dan akuntabilitas di sektor pertambangan. “Beberapa regulasi penting yang menjadi landasan dalam upaya pencegahan korupsi di sektor ini,” kata Syahrullah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, menjadi dasar utama untuk lebih memperkuat upaya pencegahan korupsi, terutama di sektor pertambangan.

Selain itu, ada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mengatur tentang tata kelola perizinan dan pengawasan dalam kegiatan pertambangan.

Syahrullah menyebutkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 menjadi pedoman teknis bagi pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Dengan OSS, kita tidak hanya mempercepat proses perizinan, tetapi juga menciptakan transparansi yang lebih baik, sehingga bisa mengurangi potensi adanya suap atau gratifikasi dalam proses perizinan,”ujarnya.

Pemerintah daerah dan pelaku usaha, harus menjalankan panduan yang diberikan oleh KPK secara disiplin dan konsisten. “Panduan ini adalah peta jalan untuk menciptakan iklim usaha yang bersih dari praktik korupsi, semua pihak harus berperan aktif mengawasi proses perizinan dan operasional usaha agar berjalan sesuai aturan,” ucap Syahrullah.

Selain itu, Syahrullah menekankan pentingnya memanfaatkan Whistle Blowing System (WBS), yang memungkinkan siapa saja untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi secara anonim.

Ia mengajak semua pihak dari kalangan birokrasi maupun pelaku usaha, untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk penyimpangan yang terjadi. Sistem WBS ini hadir untuk melindungi pelapor dan mendukung pemberantasan korupsi di semua lini.

“Rapat koordinasi ini merupakan upaya Pemprov Kaltara mendukung kebijakan nasional terkait pencegahan korupsi di sektor pertambangan mineral, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan tetap menjaga integritas tata kelola sumber daya alam,”tuntasnya.

(dkisp)