Tingkatkan Imun Prajurit Korem 141/Tp, dan Balakrem 141/Tp. Laksanakan Olahraga Sepeda Santai


Watampone -Berandankrinews,com. Salah satu upaya untuk meningkatkan ketahanan fisik Prajurit, Khusunya Personel Korem 141/Tp dan Balakrem 141/Tp melaksanakan Gowes bersama. Selasa, 06/12/2022.

Sebelum melaksanakan sepeda santai, terlebih dahulu para prajurit melaksanakan pengecekan Kesehatan oleh Denkesyah Bone dilanjutkan dengan pemanasan yang dipimpin oleh Bintara Jasrem 141/Tp.

Kegiatan sepeda santai ini merupakan ajang olahraga bersama, selain itu bertujuan untuk menjaga stamina dan kesehatan tubuh , juga dapat menjalin silaturahmi antara personel jajaran Korem 141/Tp sekaligus memantau wilayah sambil Refresing, mengelilingi kota Watampone dengan jarak kurang lebih 20 km

Selain itu bersepeda merupakan cara yang baik untuk mengendalikan atau menurunkan berat badan karena bersepeda dapat meningkatkan metabolisme membangun otot yang membakar lemak tubuh.

Bersepeda juga membantu untuk pengeluaran energi yang lebih besar dari pada asupan energi karena membakar kalori saat sedang bersepeda, Bersepeda secara teratur dapat merangsang dan memperbaiki jantung, paru-paru sirkulasi darah dan mengurangi risiko penyakit. dengan bersepeda juga akan memperkuat otot jantung dan mengurangi kadar lemak dalam darah.

Hadir Dalam Kegiatan Kasrem 141/Tp, Kasiren Korem 141/Tp,
Para Kasi Kasrem 141/Tp ,
Dan/Kabalak Rem 141/Tp
serta Para Pasi Korem 141/Tp, Personel Pa,Ba, Ta dan PNS Korem 141/Tp.

(Penrem 141/Tp)

Danrem 141/Tp Sambut kedatangan Wapres di Kota Sengkang, Resmikan Pembukaan Muktamar ke-XV Pondok Pesantren As’adiyah tahun 2022



*Wajo,-Berandankrinews.com. Danrem 141/Tp Brigjen TNI Budi Suharto, S.I.P., M.Si sambut kedatangan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam rangka Pembukaan Muktamar ke-XV Pondok Pesantren As’adiyah tahun 2022 kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Sabtu (03/11/2022).

Dengan Menggunakan Helikopter VVIP Kepresidenan Super Puma TNI AU, Wapres yang lepas landas pada pukul 08.35 WITA dari Pangkalan Udara TNI AU Sultan Hasanuddin, Makassar, menuju Helipad Stadion Andi Ninnong, Kota Sengkang, Kabupaten Wajo.

Setelah menempuh penerbangan selama 60 menit, Wapres tiba di Kota Sengkang dan disambut langsung oleh Danrem 141/Tp, Bupati Wajo Amran Mahmud, Kapolres Wajo AKBP Faturrahman, dan Ketua Umum Pengurus Pusat Pondok Pesantren As’adiyah Muhammad Sagena.

Adapun agenda kunjungan Wapres di Kota Sengkang adalah untuk meresmikan Pembukaan Muktamar ke-XV Pondok Pesantren As’adiyah tahun 2022.

Sebagai informasi, Muktamar ke-XV Pondok Pesantren As’adiyah tahun 2022 mengambil tema “Transformasi Nilai-Nilai Wasathiyah As’adiyah Menuju Indonesia Tangguh dan Bermartabat”. Muktamar berlangsung pada tanggal 3 – 5 Desember 2022.

Setelah acara peresmian, Wapres diagendakan kembali ke Makassar di hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WITA untuk melanjutkan agenda selanjutnya yaitu Silaturahmi dengan Civitas Akademika Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Sulawesi Selatan di Kampus UMI, Jalan Urip Sumoharjo KM. 5, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Kunjungan kerja Wapres ke Kota Sengkang merupakan lanjutan dari rangkaian kunjungan kerja 5 hari ke tanah Papua. Sebelumnya, Jumat (2/11/2022), Wapres telah melaksanakan serangkaian kegiatan di Biak Numfor.

Hadir mendampingi Wapres dalam kunjungan kerja ke Kota Sengkang diantaranya, Gubernur Sulawesi Selatan Andi S. Sulaiman, Pangdam XVI/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. H. Totok Imam Santoso, dan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sujana beserta rombongan

(Penrem 141/Tp)

Danrem 141/Tp. Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI Di wilayah Kab. Wajo



Wajo-Berandankrinews.com Danrem 141/Tp. Brigjen TNI Budi Suharto, S.I.P., M.Si. Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP dalam rangka Kunjungan Kerja wakil Presiden RI ke Wilayah Kabupaten Wajo. Bertempat di lapangan apel Kantor Bupati Wajo Jl. Rusa No. 17 Kel. Mattirotappareng Kec. Tempe Kab. Wajo, (02/12/22).

Peserta Apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan VVIP kunjungan kerja Wakil Presiden di wilayah Kabupaten Wajo melibatkan 1158 personel TNI/Polri, ditambah dari Pemprov dan unsur terkait lainnya.

Danrem 141/Tp selaku pimpinan apel gelar pasukan membacakan Amanat Pangdam XIV/Hsn mengatakan kunjungan kerja Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, dijadwalkan pada tanggal 3 Desember 2022, di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Gelar pasukan yang diselenggarakan menjelang kunjungan kerja seperti ini, pada hakekatnya adalah untuk melihat secara langsung sejauh mana kesiapan pasukan TNI dan Polri  maupun unsur lainnya yang akan bertugas mengamankan Kunjungan Kerja RI-2, baik kesiapan personel, alat peralatan yang digunakan, termasuk daerah atau tempat yang akan diamankan.”Ujar Pangdam/Hasanuddin dalam amanatnya

Selanjutnya menyampaikan beberapa penekanan untuk dipedomani dan dilaksanakan selama kunjungan kerja RI-2 di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan yang meliputi
Kegiatan pengamanan VVIP jangan dianggap suatu hal yang rutinitas, tetapi merupakan tugas yang penuh dinamika yang menuntut peran kita secara maksimal. 

“Agar setiap personel yang tergabung dalam Satgas pengamanan VVIP, tidak ragu-ragu dalam bertindak dengan berpedoman kepada SOP yang berlaku. Utamakan sinergitas, kerja sama dan koordinasi antara TNI, Polri, Pemda dan unsur pendukung lainnya agar kegiatan dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar.” Tegas pangdam

“Perhatikan faktor keamanan baik personel maupun materiil sebelum, selama dan sesudah kunjungan kerja RI-2. ” Tutup Pangdam

Dengan bertitik tolak dari beberapa pokok penekanan tadi, maka kepada seluruh prajurit TNI, Polri dan satuan tugas lainnya yang tergabung dalam pengamanan VVIP kunjungan RI-2 di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, diharapkan mampu berbuat yang terbaik dalam pelaksanaan tugas nantinya.

Hadir dalam kegiatan tersebut :
Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si. Bupati Wajo, H. Amran, S.E. Wakil Bupati Wajo,
Kolonel Inf Sony Madya. Staf Ahli Kodam XIV/Hsn, Para Kasi Kasrem 141/Tp, Letkol Inf Muhamad Juanda Dinata, SE. Dandim 1406/Wajo, Para Dansubsatgas PAM VVIP,
Para Dan/Ka Balak Rem 141/Tp, AKBP Fachtur Rochman, S.H., M.H. Kapolres Wajo, Letkol Inf Heri Kuswanto, S.I.P. Danyon 721/Makkasau, Kompol Nur Icshan, S.E. Danyon C Pelopor/Tenribetta, Dr. Muh.Yunus, S.Ag.M.Ag. Kepala Kemeterian Agama Kab.Wajo, Hj. Heriyah, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Agama Sengkang.

(Penrem 141/Tp.)

APTIKNAS Dukung Peluncuran Indeks Kepercayaan Industri Kementerian Perindustrian

Jakarta-Berandankrinews.com
Dipenghujung bulan November 2022 Kementerian Perindustrian RI meluncurkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI). Peluncuran IKI tersebut untuk mendorong sektor industri menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya pada peluncuran IKI di Ballrooom Grand Hyatt Jakarta, (30/11/2022).

Menko Airlangga menambahkan, peluncuran IKI juga berdampak terhadap peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, transfer teknologi, serta kesejahteraan masyarakat. “Mengingat kontribusi industri pengolahan merupakan yang tertinggi yaitu sebesar 17,9% terhadap PDB dan masih tumbuh sebesar 4,83% pada triwulan III tahun 2022. Kinerja industri tersebut menopang solidnya perekonomian nasional di tengah berbagai tantangan global saat ini,” papar Erlangga.

Kementerian Perindustrian secara resmi meluncurkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI), yang akan menjadi indikator derajat keyakinan atau tingkat optimisme industri pengolahan terhadap kondisi perekonomian. IKI merupakan gambaran kondisi industri pengolahan dan prospek kondisi bisnis enam bulan ke depan di Indonesia.

“Dengan adanya IKI, saya berharap kondisi industri nasional dapat ter-capture dengan baik, sehingga akan membantu dalam penciptaan kebijakan yang berkualitas sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Airlangga.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, IKI juga digunakan untuk mendiagnosa permasalahan sektor industri serta penyelesaiannya secara cepat dan tepat. “Selama ini, terdapat indeks-indeks yang menjadi cerminan produktivitas industri, namun penyajian datanya kurang mendetail sehingga Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri tidak dapat menggunakannya sebagai acuan kebijakan,” terang Agus.

Agus berharap, IKI bisa menjadi referensi data perkembangan industri yang digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan sektor industri. “Jika IKI bernilai ekspansif, maka yang harus kita lakukan adalah mempertahankan iklim usaha dan kebijakan yang efektif sehingga industri dan subsektornya terus mempertahankan atau bahkan mengakselerasi level ekspansinya,” tuturnya.

Namun, apabila nilai IKI mengalami kontraksi, Kemenperin sebagai regulator akan mencari solusi terbaik dengan menyiapkan instrumen kebijakan yang tepat agar periode ke depannya nilai IKI tersebut menjadi lebih baik.

“Untuk merealisasikan hal itu, kami membutuhkan dukungan dari instansi terkait agar ekosistem industri yang integratif dari hulu sampai hilir tetap terjaga kondusif,” ujar Agus.

Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 13 tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri dalam rangka penyusunan Indeks Kepercayaan Industri (IKI), sehingga perusahaan industri harus melaksanakan pelaporan secara online melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Untuk pembangunan dan penyusunan IKI, Kemenperin telah menjalin kerja sama dengan Tim Pusat International Center for Applied Finance and Economics, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Pertanian Bogor (InterCAFE-LPPM IPB),” papar Agus.

Menperin juga menjelaskan, dalam rangka pemantauan kondisi industri secara periodik, dibutuhkan data dan informasi yang akurat, lengkap, dan up to date. Data dan informasi ini perlu dilihat sebagai aset penting yang bersifat strategis serta sebagai dasar penentuan kebijakan dan perencanaan. “Oleh karena itu, penyampaian data menjadi sangat vital untuk pemantauan perkembangan industri nasional,” imbuhnya.

Saat ini IKI menggunakan tiga variabel dalam pengukurannya, yakni pesanan baru, persediaan produk, produksi, untuk ke depannya, jumlah variabel akan disesuaikan untuk mendapatkan gambaran utuh sektor industri.

Pada November 2022, nilai IKI industri pengolahan berada pada posisi 50,89. Angka ini menunjukkan sektor industri di Tanah Air masih ekspansi. Hal ini patut disyukuri karena pelaku industri menyampaikan bahwa mereka masih optimis dengan kondisi bisnisnya enam bulan mendatang.

Berdasarkan data IKI, dari 23 subsektor industri, 11 subsektor mengalami ekspansi, 12 sektor terpantau mengalami kontraksi. Sebelas subsektor yang mengalami ekspansi tercatat berkontribusi sebesar 71% dari PDB Industri Pengolahan pada triwulan III tahun 2022.

Sementara itu Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketua Umum APKOMINDO dan juga Ketua Umum APTIKNAS yang turut hadir dalam kegiatan peluncuran IKI, menyatakan, pihaknya sangat mendukung peluncuran IKI.

Menurut Hoky sapaan akrabnya, Kemenperin selaku regulator akan menyiapkan instrumen kebijakan yang terbaik dari informasi yang diberikan oleh industri, dan menteri Agus juga menyatakan bahwa industri harus jujur memberikan informasinya dan tidak memberikan informasi yang didramatisir.

“Jika kondisi buruk sampaikan buruk, jangan sebaliknya, termasuk jika kondisi baik katakan baik, sehingga Kemenperind tidak salah menetapkan instrumen kebijakannya,” tutur Hoky mengutip penegasan menteri.

Hoky memambahkan akan menyampaikan informasi ini kepada seluruh anggota APKOMINDO dan anggota APTIKNAS yang memiliki industi dibidang teknologi informasi untuk turut berperan aktif melaksanakan pelaporan secara online melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). “Agar supaya dapat terpantau kondisi industrinya secara periodik oleh pihak Kemenperin,” ujar Hoky.

Hoky juga yang berbincang dengan Menperin Agus di sela kegiatan sempat menyampaikan konfirmasi terkait indeks kontribusi industri di bidang teknologi informasi.

Kata Hoky, Menperin menjelaskan, ada indeks kontribusi industri di bidang teknologi informasi, namun belum dapat disampaikan secara terbuka, dimana ada catatan bahwa kontribusi industri di bidang teknologi informasi terhadap produk domestik bruto (PDB) nya masih belum terlalu besar. ***

Sidang Berlanjut, Bukti Otto Hasibuan Benar Digugat 110 Miliar


Jakarta-Berandankrinews.com
Sidang perkara gugatan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia – APKOMINDO, Soegiharto Santoso terhadap pengacara kondang Prof. Otto Hasibuan ternyata bukan hoax. Sidang atas gugatan yang dilayangkan Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky ternyata sudah pernah berlangsung yakni pada Senin (28/11/2022) di Pengadilan negeri Jakarta Pusat dan akan berlanjut pada 12 Desember 2022 mendatang.

Fakta kebenaran persidangan ini tentunya menepis tuduhan dari pihak Otto Hasibuan bahwa gugatan tersebut hanyalah berita hoax. Sebab, sebelumnya ramai diberitakan di berbagai media, pengacara Nurul Firdausi dari Firma Hukum Otto Hasibuan & Associates mengatakan, pihak tergugat bukanlah Otto Hasibuan melainkan Kantor Hukum Otto Hasibuan. “Dengan begitu, berita tersebut bisa dikatakan sebagai berita bohong,” ucap Nurul sebagaimana dikutip di beberapa media.

Namun fakta terungkap, dalam sidang tersebut pihak penggugat, Soegiharto Santoso alias Hoky membuktikan gugatannya terhadap Otto Hasibuan bukanlah hoax melainkan fakta. Hoky menggugat Otto Hasibuan bersama bersama Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail sebesar 110 Miliar Rupiah.

Otto Hasibuan yang diduga ikut terlibat dalam pemalsuan bukti di dalam sebuah persidangan, membuat Soegiharto Santoso alias Hoky menggugatnya ke meja hijau secara real of law.

Hoky mengatakan, fakta dugaan pemalsuan data tersebut terbukti karena ada 3 versi kepengurusan berbeda dalam satu peristiwa Muysawarah Nasional Luara Biasa atau Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015.

Versi pertama hasil Munas APKOMINDO tersebut adalah Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Suharto Juwono sebagai Bendahara.

Keterangan ini, kata dia, digunakan oleh pihak lawan karena tertuang dalam memori kasasi yang dibuat dan ditandatangani tanggal 01 Oktober 2020 oleh Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH dan Josephine Levina Pietra, SH., M.Kn., dari kantor hukum Kula Mithra Law Firm, kelanjutan perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI junto Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM.

Lalu versi kedua Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Ir. Kunarto Mintarno sebagai Bendahara Umum, sesuai dengan bukti akta No. 55, tanggal 24 Juni 2015.

Penggunaan data ini, lanjut Hoky, terdapat pada bukti surat eksepsi dan jawaban dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tanggal 27 Oktober 2020 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH., serta Kartika Yustisia Utami, SH. dalam perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Selanjutnya versi ketiga Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum dan Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal serta Adnan selaku Bendahara. Ia mengatakan, penggunaan data ini tertuang dalam bukti surat gugatan dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tertanggal 21 Agustus 2018 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH. serta Nurul Firdausi, SH., dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

Atas dasar inilah, Hoky selaku pihak yang selama ini mengalami kerugian dan selalu diganggu dengan berbagai gugatan terkait keabsahan APKOMINDO, kemudian memilih membuat perlawanan balik dengan menggugat Otto Hasibuan, Rudy Dermawan Muliadi, dan Faaz Ismail sebesar 110 Miliar Rupiah di PN Jakarta Pusat.

“Mereka menggunakan 3 versi kepengurusan yang berbeda dan memasukan data-data nama tersebut dalam akta otentik dan digunakan dalam persidangan. Salah satunya Otto Hasibuan sebagai pakar hukum yang sangat paham tentang aturan hukum, dengan sengaja menggunakan data diduga palsu itu untuk kepentingan keadilan di persidangan,” terang Hoky.

Hoky juga membeberakan, pihak yang tidak terima dirinya menjadi Ketum APKOMINDO, sempat melalukan upaya kriminalisasi terhadap dirinya sehingga ia sempat ditahan 43 hari di PN Bantul, lalu dinyatakan majelis hakim tidak bersalah dan bebas demi hukum sampai di tingkat kasasi.

Pihak-pihak yang sama, menurut Hoky, tidak berhenti menggunakan hukum sebagai alat kejahatan atau law as a tool of crime untuk menjalankan praktek mafia peradilan.

Padahal menurut Hoky, sampai hari ini pihak pemerintah tidak pernah mengeluarkan pengakuan atas kepengurusan pihak yang selama ini melawannya.

“Namun mereka terus saja leluasa dan bebas mempermainkan cela hukum di peradilan dengan berbagai gugatan rekayasa tiada hentinya. Hakim dan institusi peradilan dipermainkan namun tidak ada yang bisa menghentikannya,” ungkapnya lirih.

Fakta sesungguhnya SK KUMHAM RI No. AHU-156.AH.01.07 Tahun 2012 dari kelompok Hoky juga sempat digugat oleh Sonny Franslay yang merupakan kelompok dari Klien Otto Hasibuan, dengan perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT, lalu berlanjut upaya banding perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT, serta berlanjut dengan upaya kasasi perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA yang seluruhnya gagal total.

Sikap tegas pemerintah mengakui eksistensi APKOMINDO di bawah kepengurusan Soegiharto Santoso alias Hoky, ditandai dengan terbitnya SK KUMHAM RI No. AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017 hasil Munas APKOMINDO tahun 2015 dan juga SK KUMHAM RI No. AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 hasil Munas APKOMINDO tahun 2019.

“Sedangkan dari kelompok klien Otto Hasibuan tidak satupun memiliki SK KUMHAM RI terkait organisasi APKOMINDO, namun tak berhenti mengganggu terus pihak kami dengan berbagai gugatan dengan keterangan kepengurusan yang berbeda-beda versi dalam satu kegiatan Munaslub atau diduga menggunakan data palsu dalam akta otentik,” beber Hoky.

Hoky juga sangat menyayangkan sikap inkonsistensi dari Otto Hasibuan selaku pengacara senior. Hoky mengutip pesan moral yang dikumandangkan Otto di chanel youtube, tentang Tips buat para pengacara muda yaitu “Lawyer Must play his games, don’t plays the client games, atau terjemahannya : “jadi lawyer tidak boleh memainkan permainan Klien, tetapi permainan lawyer-lah yang harus diikuti oleh Klien.”

Namun pesan moral itu sayangnya, kata dia, justeru menjadi senjata makan tuannya. “Faktanya Otto Hasibuan justeru lebih mengikuti permainan kliennya. Sebagai seorang pakar hukum tentu Otto Hasibuan harusnya dapat mencegah kliennya melakukan perbuatan melawan hukum saat memberikan keterangan palsu dalam dokumen gugatannya di PN Jakarta Selatan,”ungkap Hoky.

Tak heran, Hoky mengungkapkan, ketika usai sidang perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada hari Senin, tanggal 28 November 2022 pihak Sordame Purba, SH. dan Nurul Firdausi, SH yang mewakili Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES langsung kabur saat dicecar wartawan terkait keterlibatan Otto Hasibuan sebagai pelaku dugaan pemalsuan dokumen atau hanya ikut sebagai korban saja.

Sampai di mana ujung perkara ini, masih terus menjadi perhatian sekaligus pengawasan KY dan KPK. Perkembangan persidangan juga terus dipantau para awak media yang mengawal perkembangan sidang yang dipimpin majelis hakim Saifudin Zuhri, SH, M.Hum, dan Panitera pengganti Eko Budiarno, SH.

Dalam persidangan terpantau Pimpinan Umum Media Online Breaking News Grup, Emil F Simatupang bersama tim redaksi, langsung meninjau jalannya persidangan perkara anak buahnya, Hoky vs Prof. Otto Hasibuan baru-baru ini.