Mamuju sulbar
Data kerusakan rumah dan bangunan yang terdampak gempa 6.2 SR beberapa waktu lalu, banyak beredar di masyarakat melalui media sosial. Menanggapi hal ini, Plh Bupati Mamuju, H. Suaib, S. Sos., MM, Kamis (18/2/2021) di Markas Kodim 1418 Mamuju menyatakan bahwa data tersebut bukan berasal dari Pemkab Mamuju.
“Pemerintah Kabupaten Mamuju belum pernah mengeluarkan data resmi. Adapun yang beredar selama ini baik yang ada di media sosial maupun di grup-grup WA itu bukan data dari Dinas Perkim Kabupaten Mamuju” tegasnya.
Sampai hari ini, Pemkab Mamuju telah melakukan Pendataan kerusakan rumah dan bangunan Tahap I di seluruh kecamatan, dan telah dikirim ke BNPB Pusat pada tanggal 27 Januari 2021 sebesar 11.423 KK, dan diterima sebanyak 9.719 KK. Sementara selisihnya akan divalidasi kembali dan akan dikirim pada tahap II nanti bersama dengan data warga yang belum terdaftar.
“Untuk itu warga Kecamatan Mamuju dan Simboro yang belum terdata, bisa melaporkan diri ke Dinas Perkim yang bermarkas di Kantor Kodim Jalan Ahmad Yani, sementara warga kecamatan lain silakan melapor ke Kelurahan dan Desa masing-masing.” H. Suaib menambahkan.
Warga yang belum terdata kerusakan rumahnya ini adalah warga yang mengungsi dan tidak berada di tempat saat pelaksanaan pendataan Tahap I.
Selanjutnya data valid yang telah diverifikasi BNPB Pusat akan dibuatkan SK Bupati sebelum dirilis, dan akan dikirimkan kembali ke seluruh Kepala Desa dan Lurah agar bisa dicek apakah semua warga desa dan kelurahan masing-masing sudah tercatat atau harus dimasukkan ke Pendataan Tahap II.
Terakhir Suaib berharap, bahwa melalui Pendataan Tahap II ini seluruh data kerusakan rumah dan bangunan milik masyarakat bisa terakomodir. (Diskominfosandi-AF) / sal