AJI Mandar Minta Polisi Selesaikan Kasus Kekerasan Jurnalis Pakai UU 40 Tahun 1999

 

Mamuju, Katinting.com – Aliansi Jurnalis Independe (AJI) Kota Mandar, bersama IJTI, FPPI Mamuju, GMNI Cabang Mamuju dan HMI MPO Cabang Mamuju menggelar aksi di perempatan Jalan Ahmad Kirang Mamuju, Rabu (11/10/21).

Aksi ini merespon tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum ASN Kabupaten Mamasa terhadap jurnalis Samuel saat melakukan peliputan tes wawancara calon kepala Desa di aula kantor Bappeda Mamasa, Kamis (4/11/21) lalu.

Tiga lembaga yang tergabung dalam aksi itu mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum mamasa terhadap kerja Jurnalis dalam meliput.

Korlap aksi, Anhar meminta Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN nya yang melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis Samuel saat melakukan peliputan tes wawancara kepala Desa.

“Kami minta Bupati (Mamasa) untuk memberikan sanksi tegas terhadap bawahannya yang melakukan tindak kekeresan terhadap kawan kami,” tegas Anhar.

Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam pasal 18 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

“Dari sederet kasus kekerasan Jurnalis di Sulbar, belum ada satupun menggunakan UU Nomor40 tahun 1999. Hal ini membuktikan bahwa lemahnya penerapan UU 40 oleh pihak kepolisian,” kata Ketua AJI Kota Mandar, Rahmat FA dalam orasinya.

Katanya, Polisi seolah menutup mata atas lemahnya penerapan UU 40 tahun 1999. Olehnya dia mendesak pihak kepolisian untuk menyelesaikan setiap kasus kekerasan yang dialami jurnalis untuk menggunakan UU Nomor 40 tahun 1999.

“Dalam kurung waktu empat bulan terkahir, setidaknya ada empat kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Sulbar,” sebutnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, kebebasan pers sejatinya merupakan cerminan dari negara demokrasi di mana ruang publik akan tercipta di sana.

“Hanya saja saat ini, kebebasan pers terkesan sangat terbatas. Salah satu penyebabnya adalah tumpang tindih UU Pers dengan UU ITE ‘ tutupnya

Sumber :  Rilis berita katinting.com / sal 76 BerandaNKRINews

DPRD Prov. Sulbar menggelar Rapat Paripurna terkait Jawaban Gubernur Sulawesi Barat atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan dan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sulbar. Selasa, 29 September 2021.

Mamuju Sulawesi barat , Selasa 29 September 2021

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sulbar Hj. Siti Suraidah Suhardi, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD yakni Usman Suhuriah dan H. Abdul Halim. Turut hadir Anggota DPRD lainnya secara daring melalui via Zoom. Hadir pula Sekretaris Daerah Muhammad Idris dan OPD terkait diantaranya Asisten II, Asisten III, Dinas Perkim, Kasatpol-PP, Inspektorat, BPSDM, BKD, DP3AP2KB, Biro Umum, Litbang, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata, Disdukcapil, Dispora, Distrans, Dinas PUPR dan BPKPD yang masing-masing bersama jajarannya.

Pemerintah Daerah terus berupaya dan berkomitmen dalam penanganan Covid-19 melalui kebijakan Refocusing Anggaran yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 pada APBD T.A 2021 sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021, sehingga Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengalokasikan anggaran untuk perlindungan sosial, dukungan ekonomi, bidang kesehatan dan belanja prioritas lainnya. Ungkap Sekretaris Daerah dalam hal ini mewakili Gubernur Sulbar dalam menyampaikan jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD.

 

Setelah mendengar jawaban Gubernur serta tanggapan dari anggota fraksi pembawa Pandangan Umum, maka dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya jawaban Gubernur diterima, meskipun disertai dengan catatan untuk menjadi perhatian saudara Gubernur.

Lanjut ketua DPRD, berharap kiranya dalam proses pembahasan Ranperda APBD Perubahan T.A 2021 khususnya pada Rapat Kerja Badan Anggaran dan Rapat Komisi-Komisi maupun pada saat melakukan Kunjungan Kerja. Anggota DPRD dan jajaran eksekutif khususnya Kepala OPD untuk bersungguh-sungguh dan memanfaatkan waktu yang telah ditentukan oleh Badan Musyawarah DPRD untuk melakukan pembahasan RAPBD Perubahan T.A 2021 dapat selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Tutup Ketua DPRD Prov. Sulbar dari Fraksi Demokrat

 

*HUMAS DPRD Prov. Sulbar*

DPRD Prov. Sulbar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka “Penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran sekaligus Penandatanganan Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020”, yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Prov. Sulbar. Rabu, 14 Juli 2021.

Mamuju Sulawesi barat

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov. Sulbar Hj. Siti Suraida Suhardi yang didampingi Wakil Ketua DPRD Usman Suhuria dan Wakil Ketua DPRD Abdul Rahim, Gubernur Sulbar H. Ali Baal Masdar dan Wakil Gubernur Hj. Enny Anggraeny, serta para anggota DPRD baik yang hadir secara fisik dan beberapa hadir secara daring.

Dihadiri pula oleh hampir semua Kepala Perangkat Daerah Prov. Sulbar seperti Kepala Bappeda, para Asisten, Karo Ekbang, Kadis Ketahanan Pangan, Kasatpol PP, Kadis Kesehatan, Kadis Sosia, Kadis ESDM, Kadis Perhubungan, Dirut RSUD Sulbar, Kadis Kesbangpol, Karo Barang dan Jasa, Kepala BPSDM, BKD, Karo Umum dan beberapa OPD lainnya, serta Kabag. Persidangan, Kabag. Umum dan Keuangan dan Kabag. Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan dari Sekretariat DPRD Sulbar.

Dalam Rapat ini Gubernur Sulbar dalam sambutannya atas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Prov. Sulbar T.A 2020 tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 bahwa salah satu agenda penting yang akan kita hadapi dalam waktu dekat yaitu proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah T.A 2021 dan Rancangan APBD Pokok T.A 2022.

Untuk itu kami sangat mengharapkan dukungan Anggota DPDR agar pembahasan tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal yang akan disepakati, yaitu penetapan Perubahan APBD T.A 2021 kiranya dapat diselesaikan bulan ini dan APBD Pokok T.A 2022 dapat ditetapkan pada bulan Desember 2021, sehingga pelaksanaan APBD dimasa-masa yang akan datang dapat terlaksana secara berhasil guna, berdaya guna dan tepat guna. Serta manfaatnya jelas untuk kesejahteraan rakyat.

Selaku Ketua DPRD Hj. Siti Suraida memberi kesimpulan pada Rapat Paripurna bahwa pada prinsipnya DPRD dapat menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2020 menjadi persetujuan bersama dan untuk di evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Sumber : Humas_DPRD Prov. Sulbar

Hearing dialog , Tahap III Masa sidang III Tahun 2021 , H.Taufiq Agus Mateng

MATENG – “HEARING DIALOG” yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD provinsi Sulawesi barat H. Taufiq Agus bertempat di Desa Lara Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah. pada kesempatan ini pula beliau banyak mendapatkan masukan dan harapan dari masyarakat , masyarakat sangat antusias sekali mendengar penjelasan anggota DPRD provinsi Sulawesi barat sebagai perwakilan merekaPada kesempatan ini pula , masyarakat desa lara menyampaikan keluhannya antara lain kelangkaan tabung gas 3 kg , di sebabkan agen cuma 1 ,itupun jatah nya agen hanya 30 sementara yang mau di layani ratusan orang  dan daerah mereka sering langganan banjir , H Taufiq menjelaskan bahwa untuk tabung gas dan drainase akan di konsultasikan kepada bidang yang membenahinya ( koperindag dan balai ) , tutup beliau H.Taufig Agus ( anggota DPRD provinsi Sulawesi barat / Fraksi Golkar )

Sumber : pewarta BerandaNKRINews / sal 76

 

149 orang pejabat Mateng di Lantik , Esalon IVa 79 orang , Esalon IVb 8 orang dan Esalon IIIa 23 orang Esalon IIIb 39 orang

Jumat (8/10/21) Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Struktural Eselon III dan Eselon IV.

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Mamuju Tengah, Drs. H. Muh. Amin Jasa, MM didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, H. Askary, S.Sos., M.Si dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BPKPP), H. Busdir, S.Pd., MM

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah.

Pada kesempatan tersebut saat di hub via by telpon sekretaris daerah Mateng Askari Anwar , menitipan harapan kepada mereka yang dilantik “Menjadi pejabat yang profesional , inovatif , kerja keras dan sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat” tutup beliau 

Sumber Pemkab Mateng / pewarta BerandaNKRINews /sal76