Penyerahan dan Penjelasan Gubernur Sulbar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021

BerandaNKRINews Sulawesi barat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat, Siti Suraidah Suhardi membuka sekaligus memimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat perihal Penyerahan dan Penjelasan Gubernur Sulawesi Barat Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021 di Kantor Sementara DPRD Sulbar, Selasa (14/6/2022).

Dihadiri oleh PJ Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Akmal Malik serta Anggota DPRD Sulbar, Sukri, A. Muslim Fattah, H. Sudirman, Firman Argo, Marigun Rasyid, Syahrir Hamdani, Arif Daeng Mattemu, Rayu, dan beberapa anggota dewan lain ikut serta melalui Vidio conference. Beserta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Sulawesi Barat.

Dalam rapat Paripurna ini Ketua DPRD menyampaikan, “Untuk menindaklanjuti Pasal 194 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan daerah, menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung Jawaban Pelaksanaan APDB kepada DPRD dengan dilampiri Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta Ikhtisar Laporan kinerja dan laporan keuangan BUMN paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun Anggaran berakhir”.

Dalam sambutan PJ Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Akmal Malik menyampaikan permohonan maaf kepada Anggota dewan terhormat terkait apa yang diamanahkan saat ini, belum lengkap dari 25 Lampiran yang di amanahkan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.

“Belum dapat kami serahkan dikarenakan SIMDA Keuangan yang kita gunakan 2021 masih dalam proses Updating format Pertanggung Jawaban laporan keuangan sebagai mana surat BPKP tanggal 13 Juni 2022 namun kami berjanji akan segera melengkapi pada kesempatan pertama setelah Updating SIMDA telah di selesaikan oleh BPKP” sambung Akmal Malik.

Akmal Malik juga menyampaikan bahwa kondisi tersebut tidak hanya dialami oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Barat saja tetapi semua Pemerintah Daerah yang menggunakan Aplikasi SIMDA Keuangan, tutup nya.

Sumber : Humas DPRD provinsi Sulawesi barat_(Ratu Bulkis)_/ sal76

Masyarakat Mengungsi Pasca Gempa M5,8, Polda Sulbar Dirikan Posko Bencana dan Dapur Lapangan

Sulawesi barat – Mamuju BerandaNKRINews

KepolisianDaerah (Polda) Sulbar gerak cepat melakukan pelayanan kepada masyarakat pasca gempabumi berkekuatan M5,8 siang tadi, Rabu (8/6/22).

Gempa berkekuatan M5,8 itu membuat masyarakat panik. Masyarakat kini tengah mengungsi dibeberapa titik yang dirasa aman.

Merespon hal itu, Polda Sulbar mendirikan posko bencana dan dapur lapangan di tiga lokasi yang menjadi pusat pengungsian masyarakat, yakni di stadion Manakarra, Lapangan Akhmad kirang dan di Jalur 2 jalan poros Mamuju Kalukku.

Personil Polda Sulbar dirikan posko bencana dan dapur lapang untuk para pengungsi.

Kapolda Sulbar Irjen Pol Verdianto I. Bitticaca juga turun langsung melakukan peninjauan. Dia menyampaikan menyebutkan posko dan dapur lapangan ini didirikan untuk membantu penyediaan makanan bagi masyarakat yang mengungsi.

“Kami sudah mengerahkan personil untuk mendirikan posko dan menempatkan Kendaraan dapur lapangan (randpurlap) untuk melayani saudara-saudara kita yang mengungsi ditempat aman, nantinya ratusan porsi makanan sehat akan dibagikan”, Ucap Kapolda Sulbar.

Selain itu, mantan Kakorps Polairud ini menghimbau kepada seluruh Masyarakat untuk tetap tenang, tidak panik namun tetap waspada dan memperhatikan himbauan dari Pemerintah.

“Waspada boleh tapi jangan panik, harus tetap tenang dalam menghadapi bencana ini, dan yang terpenting adalah tetap mengikuti intruksi dari Pemerintah terkait penanganan bencana”, Imbuh Verdianto.

Sumber : Humas Polda Sulbar

Penyusunan Naskah Akademik tentang Tindak Pidana orang , FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD ) DPRD SULBAR

Palu BerandaNKRINews

SekretariatDPRD Sulbar bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pegabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin mengelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Naskah Akademik (NA) tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertempat di Meeting Room Citra Mulia Hotel, Kota Palu. Jum’at 27 Mei 2022.

Acara FGD tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Sulbar Hj. Siti Suraidah Suhardi, dihadiri pula Ketua Bapemperda H. Syahrir Hamdani, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, SH., MH bersama Tim, Nara Sumber DR. Asri Lasatu beberapa anggota DPRD Sulbar antara lain H. Kalma Katta, H. Itol Saiful Tonra, A. Salahuddin, H. Hamzah Sunuba, H. Arief Daeng Mattemmu, H. Marigun Rasyid, Risbar, Hj. Muthmainnah serta turut hadir dari Dinas Sosial Prov. Sulbar, DP3AP2KB Prov. Sulbar, Biro Hukum Setda Sulbar dan Dinas Sosial Prov. Sulteng.

Read more

DPRD provinsi Sulawesi barat , menggelar rapat Badan Musyawarah ( Bamus) terkait rencana kerja DPRD PROV Sulbar

DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus) terkait Rencana Kerja DPRD Prov. Sulbar, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna. Selasa, 31/05/2022.

Rapat ini dipimpin oleh H. Abidin Abdullah, turut hadir Taufiq Agus sebagai salah satu Anggota Bamus. Adapun mitra kerja yang hadir pada hari ini diantaranya Sekretaris Bappeda Darwis Damir, Kabid Anggaran BPKPD Murdanil bersama jajarannya serta yang hadir melalui via zoom yakni Biro Umum Yani

Sumber : Humas-DPRD PROV Sulbar / sal 76

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna tentang Penutupan Masa Persidangan Kedua dan Pembukaan Masa Persidangan Ketiga DPRD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Sidang 2022.

Sulawesi barat – BerandaNKRINews  dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor Sementara DPRD Sulawesi Barat (Selasa, 31 Mei 2022).

Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulawesi Barat, Hj. Sitti Suraidah Suhardi, didampingi oleh Wakil Ketua I Usman Suhuriah, Wakil Ketua II Abdul Halim dan Wakil Ketua III Abdul Rahim serta dihadiri oleh beberapa Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Turut hadir Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Dr. Akmal Malik, M.Si, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Idris serta Seluruh Kepala OPD lingkup Provinsi Sulawesi Barat.

 

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sulbar menerangkan bahwa Pelaksanaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2022 dimulai pada tanggal 24 Januari dan berakir pada 31 Mei 2022.

 

Selama masa persidangan kedua Tahun 2022, ada 4 Ranperda yang dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah. Dari 4 Ranperda tersebut, 3 diantaranya masih dalam proses pembahasan dan 1 Ranperda telah disahkan menjadi Peraturan Daerah yaitu Ranperda Pengelolaan Hutan.

Dalam pelaksanaan fungsi anggaran DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) telah melakukan rapat-rapat kerja terkait pokok-pokok pikiran DPRD untuk di usulkan dalam RAPBD Tahun 2023. Sedangkan pada fungsi pengawasan, fokus pengawasan yang dilakukan DPRD sesuai dengan kewenanganyya yaitu Pengawasan terhadap pelaksanaan APBD tahun 2022 serta pelaksanaan terhadap proyek-proyek strategis daerah.

Masa Persidangan Ketiga yang dimulai pada 31 Mei hingga 23 September 2022 merupakan masa persidangan yang banyak tugas dan tantangan yang hatus di selesaikan. Agenda Pada masa Sidang Ketiga di antaranya, pembahasan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2023 dan perubahan tahun anggaran 2022 serta beberapa agenda DPRD lainnya terkait fungsi Legislasi dan Pengawasan.

Sumber : Humas-DPRD PROV Sulbar / sal 76