Nunukan-Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 148 WNI melalui Nunukan, Kalimantan Utara, ternyata ada anak TKI yang bersekolah di Malaysia ikut terjaring dan mendapatkan hukuman penjara 4 bulan 21 hari.
Asman Bin Asrul (16) saat ditemui di Rusunawa Nunukan mengatakan, saya sekolah smp kelas satu di Lumadang, Kota Kinabalu, Malaysia.
“Masa itu saya ditangkap usai pulang sekolah, saya jalan-jalan di bandar pas waktu itu razia,”katanya.
Dia mengatakan setelah ditangkap langsung di bawah ke kantor polisi ditahan selama 5 hari, lalu dikirim ke Imigrasi lalu dibawah kerumah merah kimanis.
“Dirumah kimanis saya ditahan selama 4 bulan 21 hari, dan dikirim ke Nunukan,”jelasnya.
Asman menuturkan jika dia tidak memiliki orang tua lagi, selama 8ni tinggal bersama tantenya di Bopot.
Dia juga mengatakan, sebelumnya pihak sekolah Lumadang sempat menghubungi pihak Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu, bahwa anak siswanya terjaring razia. Namun pihak konsulat hanya menjenguk dan tidak melakukan tindakan untuk membantu Asman agar dibebaskan dan melanjutkan sekolahnya.
“Guru saya sempat menelepon Konsulat, mereka datang lihat saya dan menanyakan saya siswa sekolah Lumajang atau tidak, karena katanya guru saya meneleponnya,” kata Asman.
Namun pertemuan tersebut tidak berbuah hasil, Asman bin Asrul dideportasi pada Kamis (22/8/19) kemarin dan kini di jamin oleh pihak keluarganya di Nunukan.
Sementara pihak Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu, Khrisna Djelani saat dikonfirmasi via Whatsapp engan memberikan komentar. (Red)