Pangkalpinang, BerandaNKRInews.com, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Provinsi Kep. Bangka Belitung diresahkan dengan beredarnya Surat Edaran (SE) rencana Penertiban PKL Pasar Pagi.
Surat Peringatan Kedua itu memicu kepanikan di kalangan PKL di sekitar Pasar Pagi yang kemudian disorot Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Babel.
Surat yang ditandatangani oleh Kasatpol PP Pangkalpinang, Efran, didasarkan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Menanggapi hal itu Ketua APKLI Babel Mangimpal Lumbantoruan meminta Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil untuk membatalkan rencana penertiban itu.
“Dengan segala hormat, saya meminta Wali Kota Pangkalpinang Bapak Molen supaya membatalkan rencana penertiban itu. Alasannya jelas, surat itu ditujukan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mana PKL itu diatur oleh Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Pun dalam UU No. 20 Tahun 2012 tentang UMKM pasal 7 disebutkan kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyediakan iklim kesempatan berusaha.” Kata Mangimpal Lumbantoruan.
Mangimpal Lumbantoruan juga mengingatkan Wali Kota bahwa sesuai Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan PKL disebutkan peran Pemerintah Daerah yaitu melakukan pendekatan melalui penataan dan pemberdayaan bukan penertiban dengan pendekatan kekuasaan. “Saya tidak menemukan redaksi “penertiban” dalam Perpres itu”, beber Mangimpal Lt.
“Ini perintah UU. PKL itu masuk kategori usaha mikro. Maka kami mendesak Wali Kota membatalkan rencana penertiban dengan alasan trotoar tidak boleh digunakan untuk PKL. Trus PKL ini berjualan dimana? Kita tahu sendiri pedagang di dalam Pasar Pagi sudah penuh.” Tantang Mangimpal Lumbantoruan.
“Inilah pentingnya Pemerintah Daerah menetapkan lokasi PKL sesuai perintah Perpres No. 125 itu. Supaya ada kepastian tempat berusaha sekaligus melakukan pemberdayaan berupa edukasi, pendampingan, penjaminan, penyediaan pendanaan sesuai perintah UU No. 20 Tahun 2012 pasal 21 itu,” ungkap Mangimpal Lumbantoruan saat ditemui di Sekretariat APKLI Babel Jl. Kerapu, Lontong Pancur, Pangkal Balam.
“Yang terakhir yang mau saya sampaikan adalah penertiban PKL mestinya dibarengi solusi. Terlebih di masa pandemi Covid, berilah ruang dan kesempatan. Berempatilah. Presiden Jokowi saja memberikan BLT untuk PKL dan Warung, masak Wali Kota tidak mendukung pelaku ekonomi mikro ini?” Tutup Mangimpal Lumbantoruan.
Wartawan: Agus Savar, SH