Nunukan – Kebakaran pada Selasa 23 Maret 2021 dini hari selain menyisakan kerugian dari para korban yang memicu keprihatinan berbagai pihak, juga mendatangkan persoalan yang membutuhkan solusi.
Penyebab terjadinya kebakaran yang diduga dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan kejiwaan, membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Andi Mutamir angkat bicara.
“Sudah beberapa kali terjadi kebakaran akibat diduga gangguan jiwa. Tentu ini harus kita perhatikan dan jangan dianggap sepele,” tutur Andi, Rabu (24/3).
Menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, Pemerintah harus segera mengambil sikap. Hal tersebut lantaran kebanyakan orang dengan gangguan kejiwaan yang sering berkeliaran di Kota Nunukan semakin hari semakin bertambah.
“Sebagaimana kita ketahui, mereka yang mengalami gangguan jiwa itu kebanyakan adalah deportan dari Sabah, Malaysia. Namun yang menjadi persoalan pokok bukan darimana mereka akan tetapi bagaimana sikap kita setibanya mereka di Nunukan,”ujarnya.
Penampungan saja, ungkap Andi, tidaklah cukup. Tapi perlu penempatan ekstra sehingga pengawasan dan perawan terhadap mereka dapat terus dilakukan. Dan salah satu solusi, menurut Andi adalah dengan membangun rumah sakit jiwa.
“Harus ada rumah sakit jiwa di Nunukan. Pasalnya kita tak tahu karakter dari mereka yang mengalami gangguan jiwa tersebut. Bisa saja diantara mereka ada yang berpotensi melakuan tindakan – tindakan yang merugikan, contohnya peristiwa kebakaran bahkan sangat mungkin melakukan penganiayaan,” paparnya.
Terkait anggaran pembangunan RSJ tersebut, Andi meyakini bahwa dengan persentase dan pemaparan yang jelas, maka Pemerintah Pusat pasti akan mengaminkannya. Karena ia menilai, dalam situasi dan kondisi tertentu, RSJ bisa menjadi sarana yang primer.
“Kalau perlu kita, yakni DPRD dan Pemkab Nunukan bersama – sama mengetuk pintu anggaran dari Pusat,” tandasnya.
Andi menampik anggapan bahwa menempatkan mereka yang tengah mengalami gangguan jiwa di RSJ bukan sebuah pengasingan. Ia mengingatkan bahwa bahwa orang gila yang memiliki gangguan mental/kejiwaan pun dilindungi oleh undang-undang untuk memperoleh perawatan dan kehidupan layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya.
“Ini bukan semata – mata ucapan saya melainkan kata undang – undang Hak Azasi Manusia Pasal 42,” tandas Andi.
Diketahui, Pasal 42 UU HAM tersebut secara rinci berbunyi:
Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain itu, pembangunan RSJ menurut Andi juga dalam rangka menjalankan Pasal 148 ayat 1 dan Pasal 149 Undang -Undang No 6 Tahun 2006 Tentang Kesehatan.
Sebagaimana diketahui, Pasal 148 ayat 1 dari UU tersebut berbunyi:
“Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.” Sementara dalam Pasal 149 mempertegas dengan mengatakan:
“Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan
( Edy )