Anak dibawah Umur dicabuli Ditempat Pembuagan Sampah TPA ini begini kejadiannya

Anak dibawah Umur dicabuli Ditempat Pembuagan Sampah TPA ini begini kejadiannya

NUNUKAN — Ali alias Pakci (41) di amankan petugas berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP / 92 / IX / Res.1.24/2019/ KaSPK Tanggal 06 September 2019 akibat perbuatan pencabulan tersebut terjadi pada Hari Jumat Tanggal 06 September 2019 pukul 18.00 Wita di Lokasi TPA Mamolo.

Dimana sebelumnya korban SN (8) sepulang sekolah bermain ke rumah temannya yang kebetulan ada Pelaku, kemudian Pelaku menawarkan untuk mengantar pulang Korban dengan naik sepeda motor, setelah korban dibonceng ternyata pelaku membawa korban ke TPA Mamolo, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku menyuruh korban menutup mata dengan tangannya, kemudian pelaku melepas celana korban dan pelaku memegang – megang kelamin korban.

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro S.I.K, MH mengatakan melalui humasnya Iptu M.Karyadi Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI Nomot 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 2002 tentang perlindungan anak.

“Bersama dengan Tersangka Penyidik Polsek Nunukan juga menyerahkan Barang bukti berupa
Satu sepeda motor honda bebek, baju olahraga sekolah milik korban, Celana olahraga milik Korban, Celana dalam milik korban.” jelas M.Karyadi.(AL)