Akibat Berbuat Hal Tidak Terpuji, Pria Ini Diamankan Polres Nunukan

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Lumbis mengamankan pria berinisial RB (26) warga Desa Kalampising, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, usai dilaporkan telah lakukan pelecehan terhadap anak laki-laki dibawah umur.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Lumbis IPDA Dony Setyo Helga Efendi, S.H mengatakan, perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh RB pria pengangguran ini berhasil diungkap setelah orang tua korban RA (8) melaporkan kejadian tersebut ke pihaknya.

“Dari laporan orang tua kejadian tersebut terjadi pada Senin, 07 November 2022 sekitar pukul 15.30 WITA,” Ungkap Dony.

Aksi tak terpuji tersebut dilakukan pelaku kepada anak laki-laki yang masih berusia 8 tahun ini di rumah korban.

Berdasarkan keterangan korban RA, pelaku masuk ke rumahnya dengan alasan sedang mencari kucing. Namun, pelaku langsung menghampiri korban yang saat itu sedang bermain handphone di ruang keluarga.

“Modusnya cari kucing, pas pelaku ini masuk rumah dia langsung datangi korban dan melakukan pelecehan dengan memegang dan meraba kemaluan korban sambil mencium pipi kiri dan kanan korban,” Jelas Dony.

Saat kejadian, korban RA berusaha sekuat tenaga untuk melawan dan melepaskan diri dari pelaku. Setelah lepas dari pegangan pelaku, korban lalu berlari ke dapur untuk mengambil sapu dengan niat memukul pelaku.

“Saat melihat korban lari ke dapur mengambil sapu, pelaku langsung lari keluar rumah,” lanjutnya.

Korban yang trauma dan ketakutan lalu melapor kejadian tersebut ke orang tuanya, sehingga kedua orang tua korban lalu melaporkan RB atas kejadian tersebut ke Polsek Lumbis.

“Dari laporan tersebut kita langsung mengamankan pelaku R pada Selasa, 08 November lalu, dan saat ini pelaku R sudah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk kita proses lebih lanjut,” tutur Dony.

Akibat perbuatannya, pelaku RB disangkakan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Plr/nnk)

Reporter : Dhin Qultum
Editor : Indra Lawetoda