SURABAYA – Asosiasi Daerah Penghasil Migas ( ADPM ) menggelar acara rapat koordinasi asosiasi daerah penghasil Migas di Surabaya tepatnya di Garden Palace Hotel, Rabu(23/10/2019)
Kegiatan ini dalam rangka membahas berbagai hal strategis terkait minyak dan gas bumi dalam hubungan pusat dan daerah. maka sebagai bentuk senergitas dan pernan aktif asosiasi daerah penghasil Migas kepada pemerintah.
Kegiatan ini dalam upaya mendukung dan mensosialisasikan kebijakannya asosiasi daerah penghasil Migas akan menyelenggarakan rapat koordinasi daerah penghasil Migas tahun 2019 dengan tema dana bagi hasil migas dan keselamatan operasi Migas.
Mengingat pentingnya acara ini ADPM mengundang Gubernur, Bupati dan Walikota beserta pendamping diantaranya Kepala Dinas teknis Provinsi Kabupaten Kota yaitu Dinas Pertambangan dan Energi, Badan atau Dinas Pengelola keuangan dan Aset daerah, Badan atau Dinas Pendapatan Daerah atau Badan Dinas Lingkungan Hidup atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kabag Keuangan biro keuangan Kabag atau kabiro perekonomian atau pejabat lain yang ditunjuk.
Rapat ini tentunya sejalan dengan rapat sebelumnya yang di gelar di Kota Solo dimana mambahas bebagai hal strategis terkait minyak dan gas bumi dalam hubungan Pusat dan Daerah , maka sebagai bentuk sinergitas dan peran aktif asosiasi daerah penghasil migas ( ADPM ) kepada Pemerintah dalam upaya mendukung dan mensosialisasikan kebijakannya.
Dalam rapat tersebut seluruh Daerah penghasil migas melakukan koordinasi dalam peluang daerah, mendapatkan kontribusi besar dari hasil ekspoitasi migas yang ada, oleh sebab itu potensi penghasilan migas harus di lakukan pengelolaan yang baik.
Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE yang mengikuti acara ini mengatakan, dengan tema “Dana Bagi Hasil Migas Dan Keselamatan Operasi Migas” Pemerintah Kabupaten Wajo yang merupakan salah satu daerah yang masuk dalam Assosiasi Daerah Penghasil Migas ( ADPM ).
“Kami minta assosiasi dapat memperjuangkan ke Pemerintah Pusat, Kementerian Keuangan dapat mewujudkan sesuai dengan Visi ADPM, yaitu bagi hasil yang transparan, Wajar dan berkeadilan,” tegas H. Amran, SE.
“Pemda bisa dilibatkan melalui BUMD dan CSR dan bisa di implementasikan, dan kedepannya sesuai dengan Permen ESDM No 37 2016, Partisapasi Interes (PI) 10 % bisa diwujudkan di Kabupaten Wajo untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo,” Wakil Bupati Wajo menambahkan diakhir pertemuan.
( Humas Pemkab Wajo )