Berandankrinews.com – TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengajak generasi milenial untuk menjadi penggiat dalam mengkampanyekan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di masyarakat. Hal ini dikarenakan generasi milenial, dalam kesehariannya selalu menggunakan teknologi. “Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi tersebut, generasi milenial akan sangat mudah untuk menyebarluaskan informasi mengenai upaya penanggulangan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di masyarakat,” kata Gubernur saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2019 di Lapangan Agatish, Tanjung Selor, Rabu (26/6) pagi.
Dilibatkannya generasi milenial dalam upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut, selaras dengan tema nasional HANI 2019, yaitu untuk mewujudkan “Milenial Sehat Tanpa Narkoba Menuju Indonesia Emas”. “Saya juga berterima kasih kepada pihak BNN dan Polda Kaltara, TNI, para penjaga perbatasan juga masyarakat yang sudah membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kaltara,” ucap Irianto.
Menilik pentingnya hal ini, Gubernur mengharapkan agar peringatan HANI tahun ini dapat menjadi momentum dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kaltara. Ditambah lagi, Provinsi Kaltara merupakan salah satu provinsi yang sangat rawan dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. “Dari itu, penting bagi seluruh elemen untuk meningkatkan kewaspadaan dan kerja sama dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ucap Gubernur.
Penindakan tegas penting dan harus terus dilakukan terhadap para pengedar juga pelaku penyalahgunaan narkotika. “Pemprov Kaltara menyatakan dukungan penuh terhadap hal tersebut. Ini sebagai bentuk shock therapy bagi masyarakat, khususnya para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ulas Irianto.
Pada kesempatan ini, juga dilakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dari 2 laporan kasus narkotika. Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni 3 bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Kristal Metamfetamina (sabu) dengan berat bruto 3009,55 gram (untuk lab uji 3 gram, untuk pembuktian 1,5 gram, dan untuk dimusnahkan 3005,05 gram). Dan, 3 bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Kristal Metamfetamina (sabu) berat bruto 2.031,41 gram (untuk lab uji 3 gram, untuk pembuktian 1,5 gram, dan untuk dimusnahkan 2.026,91 gram). Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air.(humas)