TANJUNG SELOR – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalimantan Utara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., membuka acara Kick-Off Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD) Provinsi Kalimantan Utara yang berlangsung di Gedung Gadis Lantai 1, Kamis (25/7).
Dalam sambutannya, Datu Iqro menjelaskan pentingnya inklusi dan pemberdayaan penyandang disabilitas sebagai bagian integral dari masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga lainnya. Ia menyebutkan bahwa penyandang disabilitas sering hidup dalam kondisi rentan dan miskin akibat berbagai pembatasan dan hambatan.
“Mereka memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia. Sudah menjadi kewajiban kita sebagai pemerintah untuk memberikan perlindungan, pemenuhan hak, dan pemberdayaan penyandang disabilitas agar mereka dapat hidup mandiri dan berkontribusi optimal dalam pembangunan bangsa,”jelasnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan, perencanaan, dan evaluasi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, terdapat amanat untuk menjalankan Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) sebagai dokumen perencanaan pembangunan inklusif disabilitas untuk 25 tahun ke depan.
“Visi RIPD adalah mewujudkan kesetaraan hak dan kesempatan yang sama di segala bidang bagi penyandang disabilitas,”terangnya.
Pada kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD) akan menjadi pedoman bagi provinsi dalam memastikan penyandang disabilitas mendapatkan akses yang sama terhadap layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan tempat tinggal.
“Dalam penyusunan RAD-PD ini, saya mengajak seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, swasta, maupun organisasi masyarakat sipil, untuk bersinergi dan berkolaborasi. Saya berharap RAD-PD ini dapat menjadi pedoman bagi kita semua dalam mewujudkan Kalimantan Utara yang inklusif dan ramah disabilitas,”tutupnya.
(dkisp)