NUNUKAN – Bertempat di ballroom hotel Marvell Nunukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Nunukan menggelar kegiatan rapat koordinasi tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan wakil Bupati 2024, Senin (22/07/2024) siang.
Selaku Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Pengumuman, Abdul Rahman menjelaskan bahwa tujuan kegiatan untuk sosialiasi terkait PKPU 8 tahun 2004 serta syarat pencalonan.
“Pada prinsipnya kegiatan ini bertujuan untuk mensoalisasikan ataupun mengupas persyaratan calon Pilbup dan Wabup,” terang Abdul Rahman.
Selanjutnya, Abdul Rahman menyebutkan disaat KPU membuka pendaftaran pada tanggal 24 hingga 29 diharapkan tidak ada kendala.
“Kedepannya pada saat KPU sudah membuka pendaftaran pencalonan, diharapkan tidak ada kendala, inilah tujuan sosialisasi, dimana partai politik (Parpol) harus dipastikan memahami persyaratan calon, terutama pada administrasi, jadi tidak ada lagi nanti yang bingung,” tutur Abdul Rahman.
Kemudian, Ia juga menjelaskan terkait persyaratan yang harus dipenuhi secara khusus kepada calon ataupun parpol pengusung.
“Inikan sebenarnya melihat dari Pemilu kemarin, ada beberapa surat yang harus dikeluarkan disaat misalkan dia anggota DPRD terpilih, dan contoh disaat calon itu ASN dia harus mengundurkan diri dengan mengajukan administrasinya,” sebutnya.
Lalu, Komisioner KPU tersebut berharap pada parpol mengusung dapat memahami aturan dan administrasi guna menpermudah dalam mengusung calon Bupati dan wakil Bupati.
“Dalam rapat koordinasi ini, memudahkan artinya teman-teman parpol yang akan mengusung calon ini bisa lebih memudahkan dalam mengurus administrasi calonnya, kegiatan ini pun akan berlanjut kedepannya,” imbuh Komisioner KPU Nunukan.
Sementara terkait pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, Abdul Rahman mengungkapkan saat ini telah mencapai 100 persen untuk wilayah kab. Nunukan.
“Kalau untuk tahapan Coklit sampai saat ini kita sudah mencapai 100 persen,” tutup Abdul Rahman.
(nam/nam)