Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Dari 276 Kasus

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Nunukan, Rabu (05/06/2024) pagi.

Barang bukti berasal dari 276 perkara diantaranya kasus narkotika sebanyak 152, lalu 58 kasus tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan 66 perkara terhadap orang dan harta benda (Oharda).

Selaku Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan tindak pencegahan penyalahgunaan oknum-oknum di lingkungan kejaksaan.

“Pemusnahan ini merupakan tindakan preventif kita untuk tidak disalahgunakan di lingkungan kami, terkhusus untuk barang yang memiliki nilai ekonomis seperti narkotika serta ballpress,” tutur Teguh Ananto yang memimpin kegiatan pemusnahan.

Lebih lanjut, Kepala Kejari Nunukan juga menyebutkan terdapat beberapa barang bukti yang diperuntukkan untuk negara dengan cara proses lelang.

“Kemarin kita sudah lakukan taksasi harga dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan terkait barang bukti yang dirampas untuk negara melewati proses lelang, setelah pemeriksaan dan penetuan harga dari KPKNL baru kita lakukan pelelangan,” ucap Teguh Ananto.

Kemudian, Ia juga menyebutkan beberapa barang bukti yang akan dilelang nantinya.

“Barang yang dilelang itu seperti handphone yang masih berfungsi, sepeda motor dan mobil, intinya yang bernilai ekonomis akan kita lanjutkan dengan proses lelang,” terangnya.

Teguh Ananto juga mengingatkan masyarakat agar menaati aturan terkhusus untuk pengadaan barang dan jasa.

“Kita himbau tentu kepada masyarakat untuk tidak melanggar aturan ataupun norma-norma, lebih diperhatikan dalam pengadaan barang dan jasa, kalaupun mengalami kesulitan, bisa konsultasi kepada pihak yang berwenang, negara juga sudah memfasilitasi dan mempeesiapkan dari sisi pengamanan dan pencegahan,” himbaunya.

Bersama dengan itu, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, ballpress pakaian bekas dan kosmetik ilegal ditimbun bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kab.Nunukan, barang bukti senjata api, senjata tajam, besi serta potongan kayu dipotong menggunakan gerinda, lalu handphone dihancurkan dengan cara ditumbuk menggunakan palu, sedangkan baju, bong dan plastik lainnya dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Selain Kepala Kejari Nunukan, terlihat hadir mewakili pemerintah daerah (Pemda) kab.Nunukan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kab.Nunukan, Mesak Adianto, unsur Forkopimda, jajaran instansi vertikal kab.Nunukan serta para awak media.

(nam/nam)