Sempat Kesetrum, Seorang Pria Nekat Curi Kabel Tembaga PLN di Nunukan Selatan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalu Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian pemberatan (curat) sebuah kabel tembaga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jalan Panamas, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Rabu (15/05/2024).

Pelaku merupakan seorang pria berinisial YUS (40 thn) yang berdomisili di Jln.Manunggal Bakti, RT.11 Kel.Nunukan Timur, Kec.Nunukan.

Sesuai keterangan, Sat Reskrim Polres Nunukan menjelaskan kronologis kejadian kasus pencurian tersebut.

Awalnya pada hari jumat 10 mei 2024 sekira jam 07.00 WITA terjadi listrik mati di daerah Kel. Mansapa, setelah petugas PLN melakukan pengecekan, ada kabel yang hilang jenis tembaga NYY 70 mm X 6 meter sebanyak 4 jalur, setelah itu petugas yg melakukan pengecekan melaporkan ke pihak Kantor PLN,” tutur Sat Reskrim Polres Nunukan.

Lalu, Ia mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah mendengar informasi terdapat seseorang yang akan menjual sebuah tembaga.

“Awalnya pada tanggal 12 Mei 2024 sekitar jam 16.00 WITA, personil mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yg akan menjual tembaga dengan ukuran agak besar, setelah diamankan dan diinterogasi, Ia mengakui telah melakukan pencurian kabel milik PLN di daerah Panamas dan pelaku juga mengakui masih ada tembaga serta kulit kabel yang disimpan didalam rumah pelaku,” kata Polisi.

Kemudian saat pelaku diinterogasi, Polisi menyampaikan bahwa pelaku pada awal bulan Mei telah berniat melakukan pencurian kabel tersebut namun gagal.

“Pada saat itu pelaku melihat kabel dari gardu milik PLN dan timbul niat untuk mencuri kabel tersebut, selanjutnya awal bulan mei 2024 pelaku berusaha mencuri kabel tersebut tetapi gagal, selanjutnya pada hari jumat 10 mei 2024 sekira jam 05.00 WITA pelaku berhasil mencuri kabel milik PLN dimaksud,” tuturnya.

Bersama dengan itu, Polisi mengungkapkan jumlah kerugian yang dialami korban kasus pencurian kabel tembaga tersebut.

“Akibat kejadian dimaksud korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah),” tambah Polisi.

Setelah pelaku diamankan, ditemukan barang bukti (BB) diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor merk “Honda” jenis scoopy, 1 buah tang potong, 1 pasang sarung tangan karet, 1 bilah parang, 1 rangkaian patahan pipa galvanis, 1 buah gunting seng, 1 karung potongan kulit kabel, 2 karung potongan kawat tembaga dan 1 buah gergaji besi.

Adapun pelaku atas tindakannya dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUH Pidana subsider pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.

(*nam)