TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr Yansen TP, M.Si mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara yang telah memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur yang telah telah disampaikan pada bulan Maret lalu.
“Di mana telah dipaparkan beberapa hal mencakup tema pembangunan 2023, capaian kinerja makro, dan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023, serta berbagai kebijakan strategis yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, keputusan gubernur, dan pelaksanaan tugas pembantuan,”kata Wagub saat menghadiri penyampaian Rekomendasi DPRD Kaltara atas LKPj Gubernur Kaltara Tahun 2023, Senin (13/5).
Menurutnya, penyampaian LKPj merupakan pemenuhan atas kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 69 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Teknis Penyampaiannya kepada DPRD.
“Tentu saja catatan serta masukan dari DPRD Kaltara yang telah disampaikan sebelumnya akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga menjadi bahan pertimbangan untuk penyusunan perencanaan, anggaran dan peraturan daerah serta kebijakan strategis kepala daerah di tahun berjalan dan tahun berikutnya,”terangnya.
Wagub mengungkapkan, rekomendasi atas LKPj tersebut sangat berarti bagi jajaran Pemprov Kaltara. Tujuannya untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di provinsi ke 34 ini. Oleh sebab itu, Wagub mengharapkan perangkat daerah untuk lebih dapat mencermati isu-isu yang berkembangan dalam pelaksanaan kegiatan untuk mewujudkan kinerja yang baik di tahun berikutnya.
“Kami menyadari bahwa LKPj yang disampaikan tidak mungkin sempurna dan tanpa kekurangan, sehingga kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diserahkan. Di mana, saya akan meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD sesuai dengan kondisi tahun 2023 dan harus disampaikan dengan disertai langkah konkret terhadap capaian kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2023,”paparnya. (dkisp)