TANJUNG SELOR-Mewakili Gubernur, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Pollymaart Sijabat, SKM.,M.AP, menghadiri rapat paripurna di gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltara, Senin (26/02/2024).
Rapat paripurna ini beranggedakan pandangan fraksi-fraksi atas nota pengantar 5 rancangan peraturan daerah (ranperda) prakarsa Pemerintah Provinisi Kaltara dan penyampaian pendapat pemerintah atas nota penjelasan 3 ranperda inisiatif DPRD Provinsi Kaltara.
Berdasarkan penyampaian fraksi-fraksi, ranperda yang diusung pemerintah Kaltara pada umumnya disetujui untuk dibahas lebih lanjut.
Fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangannya di antaranya adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Hanura, Golkar, Demokrat, PKB, PAN.
Adapun 5 nota pengantar yang disampaikan pemerintah provinsi sebelumnya adalah Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltara Tahun 2022-2042; Ranperda Tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah; Ranperda Tentang Penyakit Menular; Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Kaltara Tahun 2025-2045; serta Ranperda Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain itu, tanggapan pemerintah mengenai tiga Ranperda inisiatif DPRD, melalui Pollymaart, Gubernur berharap agar tahapan penyusunan ini dapat di lanjutkan sesuai dengan mekanisme dan prosedur.
Dalam rapat ini disebutkan 3 nota ranperda inisiatif DPRD yang sebelumnya telah disampaikan pada rapat paripurna tanggal 19 Februari lalu. Nota teresbut diantaranya Ranperda Tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan Provinsi Kaltara; Ranperda Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; dan Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Untuk Ranperda Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, pemerintah menyambut baik maksud dan tujuan penyusunan ranperda ini karena sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar yakni UUD Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016.
Kedua, untuk Ranperda Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, baginya sangat dibutuhkan untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan kepada setiap warga negara.
“Upaya mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan harus dilaksanakan secara terencana dan tersistematis sehingga dapat menangkal penyebaran paham dan sikap yang menyimpang terkait dengan pancasila dan wawasan kebangsaan,” katanya.
Ketiga, menurutnya Ranperda Pembangunan Wilayah Perbatasan Kaltara adalah bentuk perhatian DPRD Kaltara terhadap pembangunan wilayah perbatasan.
“Kita sadari bersama bahwa pembangunan wilayah perbatasan bersifat lintas sektor. Dan masalah yang dihadapi di antaranya adalah infrastruktur pelayanan publik yang masih terbatas, rendahnya sumber daya manusia, sebaran penduduk yang tidak merata, dan ketergantungan fasilitas publik terhadap negara tetangga,” terangnya.
Melalui ranperda ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki landasan hukum sehingga dapat memprioritaskan pelayanan dasar dan melakukan percepatan Pembangunan di wilayah perbatasan.
(dkisp)