NUNUKAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) bersama Bea Cukai Nunukan gelar siaran pers terkait kasus pengungkapan ratusan ribu bungkus rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Nunukan, Jumat (26/01/2024) pagi.
Sebelumnya tim patroli KP Pelikan-5008 bersama tim dari Subdit Intelair dan Subdit Gakkum Baharkam Polri amankan ratusan ribu bungkus rokok yang diduga menggunakan cukai palsu yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada rabu tanggal 24 Januari 2024.
Diketahui rokok ilegal tersebut dengan merk Arrow yang berada dalam satu kontainer, dimana terdapat 268 karton diperkirakan ada sebanyak 214.400 bungkus atau sebanyak 4.288.000 batang.
Selaku mewakili Ditpolair Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiryawan beri penjelasan soal ratusan ribu bungkus rokok yang menggunakan pita cukai tak sesuai peruntukan.
“Setelah kami selidiki pita cukai yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Rokok yang kami amankan menggunakan pita cukai yang harusnya digunakan untuk rokok kretek bukan rokok filter,” kata Bambang Wiryawan.
Bambang menyebut rokok merk Arrow yang mereka amankan dalam satu bungkus berisi 20 batang, sementara cukainya untuk 12 batang.
“Cukainya 12 batang tapi isinya 20 batang berarti ada 8 batang yang tidak bayar cukai. Harga jualnya di Nunukan mulai Rp16 ribu sampai Rp18 ribu per bungkus,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan telah mengamankan 1 (satu) orang yang diduga perwakilan pemilik barang tersebut.
“Kita sudah mengamankan seseorang berinisial N, dimana yang diduga sebagai perwakilan dari pemilik rokok ilegal tersebut,” tuturnya.
Menurutnya rokok tersebut berasal dari Surabaya untuk diperdagangkan di Kabupaten Nunukan, kini ratusan ribu bungkus rokok Arrow tersebut sudah diserahkan ke Bea Cukai Nunukan untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami dapat informasi bahwa ada kapal yang akan membawa rokok dengan menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan. Makanya kami bentuk tim dan mengikuti kapal yang dimaksud mulai berangkat ke Surabaya, ketibaan di Nunukan, lalu bongkar muatan sampai kapal itu berangkat kembali,” ujar Bambang.
Adapun berdasarkan bukti permulaan, kasus tersebut dipersangsakan pasal 29 ayat 2a UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
(Win/Nam)