Serah Terima Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal, Ini Kata Bea Cukai Nunukan

NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan serah terima barang pelimpahan perkara dan barang bukti kasus pengungkapan rokok pakai pita cukai palsu di Nunukan.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) telah mengamankan 214.000 (dua ratus empat belas ribu) bungkus rokok yang diduga menggunakan cukai palsu yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Selaku Plh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Andri menuturkan telah melaksanakan serah terima barang hasil tegahan atas penindakan yang dilakukan tim patroli KP.Pelikan-5008 bersama tim Dit Polairud Polda Kaltara.

“Barang-barang hasil tegahan tersebut adalah hasil tembakau berupa rokok dengan merk Arrow yang diduga dilekatkan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” tutur Andri saat kegiatan siaran pers bersama Ditpolair Polda Kaltara di Kantor Bea Cukai Nunukan, Jumat (26/01/2024) pagi.

Andri mengaku telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dengan Nomor SBP- 04/KBC. 160602/2024 tanggal 25 Januari 2024.

“Rokok hasil penindakan itu saat ini diamankan di dalam kontainer di Pelabuhan Tunon Taka dan telah dilakukan penyegelan,” ungkapnya.

Adanya penindakan dari institusi Polri dia berharap partisipasi dari instansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum lainnya termasuk peran aktif masyarakat untuk selalu sinergi dalam mengamankan penerimaan negara.

Andri katakan sinergitas dari semua stakeholder dapat melindungi negara dari pemasukan barang-barang yang berdampak negatif bagi kesehatan maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dengan adanya serah terima ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Nunukan dengan Subdit Intelair Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri dalam menjaga Nunukan dari barang-barang yang dapat merugikan negara baik dari penerimaan pajak maupun dari sisi manfaat,” sambung Plh Kepala Bea Cukai Nunukan.

Adapun serah terima barang tegahan dilaksanakan di KPPBC TMP C Nunukan dengan Surat Pengantar Nomor B/76/I/RES.1.24./2024/Ditpolair tanggal 25 Januari 2024 perihal pelimpahan perkara dan barang bukti.

(Win/Nam)