NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Barat ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian peralatan tali petani budidaya rumput laut di Jalan Binalasam, RT.08, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kamis (04/01/2024).
Pelaku kasus tersebut berjumlah 2 (dua) laki-laki, diantaranya RIN (43 thn) dan PAD (43 thn) yang masing-masing berdomisili pada Desa Setabu, Kec. Sebatik Barat serta berprofesi sebagai nelayan.
Sementara, barang curian tindak pidana tersebut yakni 40 (empat puluh) utas tali petani budidaya rumput laut.
Sesuai laporan, Polsek Sebatik Barat menjelaskan kronologis kejadian kasus pencurian tali petani rumput laut.
“Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WITA, saat korban menuju ke penjemuran rumput lautnya untuk menjemur rumput laut dan saat itu korban melihat tali rumput laut pelapor yang tergantung di penjemurannya sudah tidak ada, sehingga melapor ke Polsek Sebatik Barat,” ucap Polsek Sebatik Barat.
Kemudian, Polisi mengungkapkan modus operandi dan penangkapan pelaku pencurian tersebut.
“Pelaku mengambil barang berupa Tali Rumput Laut tersebut dengan cara di ambil dari Jemuran Rumput Laut yang dimana pada saat itu tidak ada orang atau pun rumah disekitar tempat penjemuran Rumput Laut, lalu setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing dengan barang bukti,” tuturnya.
Lebih Lanjut, Polsek Sebatik Barat mengatakan bahwa modus pelaku yaitu berniat menjual tali tersebut tetapi belum menemui pembeli serta kerugian yang dialami korban.
“Pelaku tersebut berniat menjual tali rumput laut yang dicuri tetapi masih mencari pembeli sehingga talinya masih disimpan,” ucapnya.
“Atas keadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.5.000.000.- (Lima Juta Rupiah),” sambung Polsek Sebatik Barat.
Setelah penangkapan, barang bukti (BB) yang ditemukan diantaranya 1 (satu) unit motor honda beat warna hitam, 1 (satu) buah parang panjang, 2 (dua) buah karung warna putih dan 40 ( empat puluh ) utas tali rumput laut warna biru dengan tali cincin warna oranye.
Adapu pelaku dipersangkakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana. dengan ancaman hukum 7 ( tujuh ) tahun penjara.
(Nam/Nam)