NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) melalui Pos Labang SSK IV berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) di Ujung Kampung Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Minggu (10/12/2023).
Adapun jumlah penggagalan tersebut sebanyak 7 (tujuh) dus miras merk Huster dengan total jumlah 168 kaleng.
Berdasarkan laporan, Yonarhanud 8/MBC menjelaskan kronologis kejadian di wilayah Ujung Kampung Labang, Kec. Lumbis Pansiangan.
“Pada hari minggu 10 Desember 2023 pukul 02.15 WITA, melintas sebuah perahu ukuran kecil dengan penumpang 2 orang yang sedang berburu musang dengan inisial P dan R, lalu di hentikan oleh anggota Pos Labang yang sedang melaksanakan jaga pos, mereka memberi tahukan bahwa di atas kampung ada orang yang sedang melaksanakan transaksi minuman keras,” ujar Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC.
“Kemudian Danki SSK lV Kapten Arh Jatmiko meminta tolong kepada Sdr. P untuk mengantarkan ke lokasi tersebut, lalu sesaat sampai di tempat yang dicurigai tiba-tiba dari kejauhan ada 1 orang yang mencurigakan berlari sambil berteriak menggunakan bahasa daerah, kemudian menghidupkan perahu lalu kabur ke arah Malaysia,” lanjutnya.
“Pada pukul 03.00 WITA, Danki SSK lV Kapten Arh Jatmiko beserta 4 orang anggota pos tiba di titik tempat perahu yang kabur dan menemukan barang bukti sebanyak 7 dus berisikan 24 kelang minuman keras merk Huster,” tutur Satgas Pamtas RI-Mly Yonarhanud 8/MBC.
Lalu, Yonarhanud 8/MBC mengungkapkan dugaan motif penyelundupan miras tersebut untuk diperjual belikan dalam menyambut natal dan tahun baru.
“Sesuai keterangan pelapor, diperkirakan minuman keras tersebut akan diperjual belikan untuk menyambut natal dan tahun baru,” terangnya.
Bersama dengan itu, anggota pos Labang yang melakukan penggagalan penyelundupan diantaranya, Kapten Arh Jatmiko (Danki SSK lV), Sertu Basir, Kopda Sugeng, Praka Anton dan Pratu Afif.
Selanjutnya, barang bukti (BB) yang telah diamankan di markas komando taktis (Makotis) Satgas Pamtas RI-Mly Yonarhanud 8/MBC akan diserahkan ke Bea Cukai Nunukan untuk proses lebih lanjut.
(Nam/Nam)