NUNUKAN – Sebagai Tim Surveyor dalam penilaian Re-Akreditasi Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) menyampaikan beberapa indikator yang harus dipenuhi rumah sakit.
Terdapat 2 (dua) perwakilan sebagai tim penilai KARS diantaranya yaitu dr. Alexander HM Sinaga, MARS yang akan menilai bidang manajemen dan Enny Herawati, SKM, FISQua pada bagian keperawatan.
Selaku salah satu tim surveyor KARS, dr. Alexander menyampaikan bahwa penilaian dilakukan sesuai dengan pedoman Standar Akreditasi Rumah Sakit Kementrian Kesehatan (Starkes).
“Jadi yang akan dinilai itu sesuai pedoman dari Kemenkes namanya Starkes dengan 16 bab penilaian, lalu salah satu yang tidak bisa dinilai yaitu PPK, dimana semacam penilaian untuk rumah sakit pendidikan, dan selebihnya secara garis besar yang dinilai meliputi pelaksanaan manajemen, pelayanan medis dan keperawatan,” ujar dr. Alexander saat ditemui pada kegiatan pembukaan Re-Akreditasi RSUD Nunukan, Selasa (05/12/2023) pagi.
Lebih lanjut, dr. Alexander menjelaskan perbedaan antara meningkatkan dan melanjutkan atau mempertahankan akreditasi rumah sakit.
“Karena RSUD Nunukan itu sudah pencapaian tertinggi yakni Paripurna jadi tidak bisa ditingkatkan lagi jadi RSUD Nunukan melanjutkan atau mempertahankan akreditasinya, perbedaannya itu hanya dulu itu standarnya dikeluarkan oleh KARS, kalau sekaran dari Kemenkes, untuk selebihnya hampir sama,” lanjut dr. Alexander.
Lalu, salah satu tim surveyor KARS tersebut mengatakan bahwa penilaian sesuai Starkes untuk paripurna seluruh nilai harus diatas 80 dan program nasional mencapai angka 100.
“Jadi kalau semua yang ditetapkan Starkes itu tidak dipenuhi maka tidak lulus untuk akreditasi, terutama untuk paripurna seluruh nilai itu harus diatas 80 dan untuk program nasional diangka 100,” sambungnya.
Adapun sebelumnya pada tahun 2019, RSUD Nunukan telah mendapatkan paripurna, dimana merupakan tingkat tertinggi dalam penghargaan akreditasi rumah sakit.
(Meri,Neni/Nam)