TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dr H Suriansyah, M.AP menghadiri Sosialisasi Pengawasan Sinergitas APIP dan APH dalam menangani Laporan Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi di Ballroom Hotel Luminor, Senin, (23/10).
Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki signifikansi penting sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pencegahan penyimpangan yang dapat mengarah ke tindak pidana korupsi.
Suriansyah menekankan bahwa untuk mencapai tata kelola yang baik, diperlukan kolaborasi yang erat, terutama dalam aspek pengawasan dan pembinaan Pemerintah Daerah.
“Saya berharap agar kegiatan ini dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kompetensi dan integritas sebagai bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani tindak pidana korupsi,”kata Sekprov.
Sekprov menyatakan bahwa tahun ini telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Polri, terkait koordinasi pengawasan internal pemerintah dengan aparat penegak hukum dalam pengaduan atau laporan pemerintah daerah.
“Implementasi Nota Kesepakatan tersebut sangat penting, dengan tetap mematuhi prosedur dalam mencari kebenaran dan keadilan dalam suatu perkara,”ujarnya.
Sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kunci dalam penyelenggaraan pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan laporan atau pengaduan dengan cepat.
(dkisp)