Jajaran Polsek sebatik timur mengamankan dua pria membawa barang haram jenis sabu diterminal penumpang pelabuhan Sebatik Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (8/9/18) pukul 16.00 Wita.
Dua pria itu bernama Azmi (29) dan Rizwan (21) keduanya diaman kan saat hendak ingin berangkat ke Tarakan mengunakan Perahu laju (speedboat), karena ketahuan membawa paket sabu-sabu sebanyak 8 bungkus plastik putih yang di simpan didalam kantong plastik berwarna hijau dilapisi plastik berwarna hitam.
“pada saat itu anggota polsek sebatik timur melakukan pemeriksaan rutin penumpang, dengan pemeriksaan itu dua pria diamankan karena ketahuan membawa sabu 8 bungkus” kata Iptu M.karyadi Kasubbag Humas Polres Nunukan
Rencananya barang haram itu akan dibawa ke Tanjung Selor dengan suruhan Awi yang berada di negeri sabah Tawau, Malaysia.
“kedua pria ini diperintah langsung oleh Awi dari Tawau, Malaysia untuk membawa sabu tersebut ke Tanjung Selor” tambah Karyadi
Ke dua tersangka saat ini diamankan dipolres Nunukan bersama barang bukti 8 bungkus sabu dan 3 buah handphone dan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.