BUTON UTARA – Ketua umum Buton Utara Coruption Watch (BCW-Butur) menindak lanjuti terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (13/09/2023).
Adapun terdapat 6 tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 10 februari 2023.
Selaku ketua umum Buton Utara Coruption Watch (BCW-BUTUR), Inal Slam mengungkapkan seluruh laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi, antara lain :
1. Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sarana Penyediaan Air Minum Atau SPAM Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara Tahun Anggaran 2021 Dengan Anggaran Sebesar Rp. 1.185. 800, 000. Miliar;
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Kecamatan Kulisusu Utara Tahun Anggaran ( TA ) 2022 Dengan Anggaran Sebesar Rp. 18. 900. 000. 000 Miliar Yang Sumber Anggarannya Dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Atau Dana ( PEN );
3. Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa RONTA Tahun Anggaran ( TA ) 2022 Dengan Anggaran Sebesar Rp. 666. 750. 000;
4. Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pekerjaan Irigasi D.I LAMBALE TAHAP III Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran ( TA ) 2021 Dengan Anggaran Sebesar Rp. 10. 126. 700. 000;
5. Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Pekerjaan Sarana Penyediaan Air Minum Atau SPAM Delapan ( 8 ) Desa Di Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran ( TA ) 2021 Dengan Anggaran Sebesar Rp. 4. 745. 400. 000;
6. Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa Oengkapala Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran ( TA ) 2019-2022.
Selanjutnya, Inal Slam menyampaikan rasa kecewa terhadap kinerja Kejati Sultra dalam menangani dugaan kasus korupsi.
“Saya sebagai Lembaga Penggiat Anti Korupsi Sultra secara kelembagaan sangat menyayangkan kinerja penyidik Kejati dalam menangani perkara korupsi yang ada di kab. Butur, dan hari ini penyidik tidak melakukan langkah-langkah tindak lanjut pemeriksaan terhadap Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Butur, Mahmud Buburanda, Kabid Bina Marga Dinas PUPR, Zalman dimana selaku PPK dan mantan bendahara Dinas PUPR Kab.Butur,” ucap Ketua BCW Butur.
Lalu, Ketua BCW Butur mengatakan mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi Kejati Sultra serta menjelaskan bahwa tidak ada kekebalan hukum untuk para pejabat bersalah.
“Sekali lagi saya mendesak Kejagung RI untuk mengevaluasi kinerja kepala Kejati provinsi Sultra, dan pelaporan ini akan terus dikawal sampai naik pada tahap penyidikan atau penetapan tersangka serta hari ini saya buktikan bahwa para pejabat di Butur tidak ada yang kebal hukum dan sama perlakuan di mata hukum, entah itu bupati, wakil bupati dan kepala OPD atau kadis jika berani main-main dengan uang negara, pasti tetap diperiksa oleh aparat penegak supremasi hukum (APH),” tutup Inal Slam
(BERANDANKRI Biro Sultra)