TARAKAN – Berandankrinews.com – Bekerjasama dengan Kantor Hukum Integrity (Indrayana Centre for Government Constitution and Society), pimpinan Prof Denny Indrayana, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar pelatihan teknis penyusunan regulasi atau legal drafting, di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Dibuka langsung oleh Gubernur Kaltara Dr. H. Irianto Lambrie, pelatihan yang diikuti sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat eselon III di lingkup Pemprov Kaltara ini, dinilai sangat penting. Sebagai upaya melahirkan peraturan perundang-undangan yang harmonis dan tidak saling tumpang tindih. Sehingga menghasilkan peraturan yang berkualitas, dan bermanfaat.
“Penyusunan peraturan cukup sulit. Butuh proses panjang, dari hulu ke hilir. Mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembasan dan pengesahan hingga pengundangan suatu memerlukan dukungan sumber daya yang mumpuni. Untuk itu lah, pelatihan ini penting dan strategis,” kata Gubernur saat membuka pelatihan tersebut di ruang pertemuan Swiss Belhotel Tarakan, Senin (06/05).
Disebutkan, ada 5 alasan kenapa Pemprov Kaltara perlu menyelenggarakan pelatihan teknis penyusunan legal drafting ini. Pertama, kata Gubernur, melihat sering terjadi disharmoni dengan regulasi yang lebih tinggi ,baik substansi maupun penyusunannya. Kedua, kurangnya pembinaan perancang peraturan perundang-undangan di daerah, di samping masih terbatasnya tenaga fungsional perancang peraturan.
“Alasan ketiga, hasil evaluasi Kemendagri terhadap produk hukum daerah ditemukan kelemahan dalam sisi ketaatan terhadap pedoman penyusunan pembuatan peraturan. Kemudian belum diperhatikannya azas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta produk hukum daerah terlalu rumit dan tidak sederhana,” jelasnya. Dari pelatihan itu, diharapkan, draft aturan daerah yang dihasilkan nanti akan lebih baik dan memberikan manfaat.
Alasan keempat, lanjut Irianto, perlunya mengadakan pelatihan karena sesuai hasil evaluasi subtansi Kemenkumham, di mana diketahui produk hukum daerah bersifat menghambat / mempengaruhi investasi. Tak hanya itu, produk hukum daerah belum mengatur secara konkret kebijakan kelestarian daya dukung lingkungan hidup, khususnya terkait kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta produk hukum daerah belum berorientasi kepada pelayanan publik.
“Oleh karenanya, melalui pelatihan ini akan dapat meningkatkan kapasitas SDM aparatur, penguatan strategi advokasi, serta peningkatan kualitas kebijakan dan peraturan. Untuk itu lah, setelah mengikuti pelatihan, peserta bisa membuat draft aturan yang baik dan benar,” kata Gubernur.
Bagaimana produk aturan yang benar itu? Pertama, sebutnya, produk kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan menjadi lebih berkualitas, kuat secara hukum dan memiliki nilai keberlakuan sosiologis yang tinggi. Kedua, lebih siap dan sigap dalam menghadapi kemungkinan adanya sengketa ataupun gugatan atas produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemprov Kaltara. (humas)