Hasil Dari 15 Perkara, Polres Nunukan Musnahkan Sabu 7,8 Kg

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan gelar press release pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 7.879,61 gram di Aula Sebatik Polres Nunukan, Rabu (16/08/2023).

Selaku Kepala Kepolisan Resor (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.IK., M.H mengatakan bahwa anggota unit Narkoba sat reskrim polres Nunukan mendapat informasi ada barang mencurigakan yang berada di atas kapal dengan tujuan pare-pare.

“Jadi, awalnya kita sudah intip tapi kita belum tau barang ini lewat mana dan kami mendapatkan informasi ada barang mencurigakan yang diduga Narkotika jenis sabu dalam ember di atas kapal pelabuhan tunon taka yang akan di bawah ke pare-pare dengan cepat KSKP Tunon Taka mengamankan barang tersebut,” ucap Taufik.

Selanjutnya, ia mengatakan barang bukti tersebut hasil dari pengungkapan dari 15 Laporan Polisi yang ditangani Satreskoba Polres Nunukan dalam kurun waktu Juni-Agustus 2023.

“Total perkara yang kita tangani itu ada 15 laporan polisi dengan jumlah tersangka 15 orang, terdiri dari 14 tersangka laki-laki dan satu orang perempuan,” ucap Taufik.

Kemudian, barang bukti yang ada di Pengadilan Negeri (PN), telah menyisikan 1,6 gram sehingga total yang dimusnahkan sebanyak ± 7.879,61 gram di larutkan dalam air.

“Untuk barang bukti ini sudah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Nunukan untuk dilakukan pemusnahan,” ucap Taufik.

Lalu, kedepannya Polres Nunukan dan seluruh jajarannya bersama Bea Cukai, BNN, dan TNI akan lebih bersinergi dalam upaya memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Nunukan.

(Wan)