NUNUKAN – Setelah menghadiri Rapat Paripurna ke – 17, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura lanjut menghadiri Rapat Paripurna ke – 18 Masa Persidangan Ill Tahun Sidang 2022-2023 dalam rangka Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nunukan TA. 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa membuka secara resmi Rapat Paripurna tersebut yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Kamis (10/08).
Pada Rapat Paripurna ke – 18, Ahmad Triady menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan menyampaikan laporan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Nunukan TA. 2023, dalam rapat paripurna nota kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Nunukan TA. 2023.
Telah diketahui bersama bahwa APBD tahun anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Nunukan telah memproyeksikan anggaran sebesar Rp. 1.513.431.829.763,00 (satu triliun lima ratus tiga belas milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) bertambah sebesar 9, 99% atau sebesar Rp. 151.253.422.702,00 (seratus lima puluh satu milyar dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua rupiah) jika dibandingkan dengan target pendapatan tahun 2023 pada APBD murni sebesar Rp. 1.486.431.829.763,00 (satu triliun empat ratus delapan puluh enam milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) bertambah 7, 39% atau sebesar 109.796.782.753,00 (seratus sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah).
Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 dilaksanakan mengacu pada :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
2. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 120 tahun 2018
tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
4. Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 81 tahun 2022 pedoman penyusunan RKPD tahun 2024
5. Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 48 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023
6. Peraturan Bupati Nunukan nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan tahun 2023
Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan memberikan beberapa catatan ataupun masukan kepada Pemerintah Daerah sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan pertambahan anggaran perubahan APBD tahun 2023 di harapkan pemerintah daerah untuk dapat memastikan penyerapan dan pemanfaatan anggaran agar tepat sasaran demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan
2. Sehubungan adanya informas dari BMKG terkait badai Elnino (kekeringan) diharapkan adanya pengalokasian anggaran untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam
3. Penyediaan sarana dan prasarana transportasi bagi tenaga medis yang berada di seluruh Kecamatan di Kabupaten Nunukan
4. Pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi untuk dimanfaatkan dalam hal peningkatan fasilitas umum di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan
5. Konsistensi peningkatan belanja modal yang tetap harus di pertahankan agar
APBD lebih terlihat peruntukannya untuk perkembangan pembangunan di Kabupaten Nunukan
6. Kegiatan pembangunan fisik diharapkan memiliki perencanaan pembangunan
yang sesuai dengan kebutuhan.
Laporan tersebut dibuat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum
Anggaran KUA dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2023.
(PROKOMPIM)