NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menghadiri acara Desiminasi Hasil Audit Kasus Stunting Tahap I sekaligus Melaunching Program Gerakan Ayah Bunda Asuh Anak Stunting (ABAAS). Selasa (8/8).
Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai V Kantor Bupati Nunukan, serta dihadiri Ketua DPRD Kab. Nunukan Hj. Leppa, Unsur Forkopimda Kab. Nunukan, Sekretaris Daerah Kab. Nunukan Serfianus, Kepala OPD di lingkungan Pemerintaha Kab. Nunukan, Instansi Vertikal, Perwakilan Bankaltimtara, Perwakilan Bank BRI Nnk, Ketua DWP Kab. Nunukan, Perwakilan Ketua TP PKK Kab. Nunukan, Camat Se-Kab. Nunukan.
Gerakan Ayah Bunda Asuh Stunting adalah upaya nyata yang dilaksanakan bersama-sama, sistematis, terkoordinir, terukur, dan berkesinambungan untuk melakukan intervensi pemenuhan kebutuhan gizi terhadap anak asuh stunting dalam rangka percepatan penurunan stunting di Kab. Nunukan.
Anak asuh stunting adalah anak stunting atau anak rawan stunting yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Berdasarkan Perpres 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan Perka BKKBN No. 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting, salah satu tahap implementasinya adalah Audit kasus stunting yang terdiri dari pengkajian awal kasus.
Dalam sambutannya Bupati Laura menyampaikan bahwa Audit kasus stunting merupakan upaya identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya, khususnya sebagai penapisan kasus-kasus yang sulit termasuk mengatasi masalah mendasar pada kelompok sasaran audit berisiko stunting, seperti calon pengantin, ibu hamil, ibu mneyusui/nifas, dan Baduta/balita.
“Diseminasi hasil audit kasus stunting bertujuan untuk menyampaikan dan menyebarluaskan informasi kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), Stakeholder, mitra kerja multipihak dan pentahelix tentang kemungkinan penyebab dan potensi yang dapatenywbabkan teejadinya stunting pada anak yang kemudian dgunakan untuk merumuskan rekomendasi tindak lanjut pencegahan dan penanganan stunting kedepannya demi terwujudnya penurunan stunting yang signifikan,”ungkapnya.
Selain itu Bupati Laura juga Melounching Program Gerakan Ayah Bunda Asuh Stunting (ABAAS) yang merupakan program inovasi Kabupaten Nunukan dalam mendukung percepatan penurunan stunting.
Lebih lanjut, Bupati Laura juga menyampaikan bahwa masih ada sekitar dua ribu anak yang tersebar di 21 kecamatan yang harus diintervensi terkait dengan penanganan stunting.
“Kepada Dinas Kesehatan harus cepat mensosialisasikan program ABAAS ini ke kecamatan-kecamatan,” tegasnya.
Untuk kita ketahui bersama bahwa Ayah Bunda Asuh Stunting yang wajib dan di tetapkan dalam SK Ketua TPPS yaitu Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Lurah, serta Kepala Desa.
Sedangkan yang sukarela dan mendaftarkan melalui TPPS Kabupaten yaitu Unsur Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal, serta pejabat struktural dan fungsional, organisasi filantropi, perusahaan serta masyarakat umum.
Jumlah Anak Asuh Stunting berjumlah 58 anak, berdasarkan jumlah lokus 30 anak di Kecamatan Nunukan dan 28 Anak di Kecamatan Nunukan Selatan.
Di akhir acara Bupati Laura memberikan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) secara simbolis kepada 10 anak asuh stunting.
(PROKOMPIM)