Hadiri Rapat Paripurna, Wabup H. Hanafiah sampaikan Jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum Anggota lewat Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 2 Raperda Kabupaten Nunukan

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menghadiri Rapat Paripurna ke – 15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 dalam rangka Jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum anggota lewat Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan tahun 2023-2043.

Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (07/08).

Wabup Hanafiah pada kesempatan itu memberikan jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum Anggota DPRD lewat fraksi-fraksi, sebagai berikut :

Pertama, tanggapan atas Pemandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Hanura, Pemerintah daerah berpendapat bahwa pembaharuan kebijakan khususnya terhadap ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat, merupaka kebijakan untuk menyusun dan mengatur kebijakan terhadap pemungutan pajak dan retribusi daerah diatur dalam satu Peraturan Daerah sehingga kebijakan perhitungan objek pajak maupun retribusi tetaplah memperhatikan kemampuan agar tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi baik bagi masyarakat maupun dunia usaha sebagai objek pajak dan objek retribusi.

Kedua, atas pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat, sebagaimana sebelumnya bahwa Rencana Pembangunan Industri Kabupaten akan memperhatikan pola dan struktur ruang yang ada, baik terhadap RTRW yang saat dalam proses pembahasan, maupun hal-hal lainnya guna mendukung pelaksanaan Kebijakan ini.

Ketiga, pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Pemerintah Daerah berpandangan bahwa Pembagian atas Penarikan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah membagi objek pajak dan retribusi antara Pemerintah Kabupaten dan Provinsi, hal ini tentu untuk mengurangi benturan dan tumpang tindih terhadap penarikan pajak dan retribusi antara pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi, namun tetap dibutuhkan kecermatan dan ketelitian dalam pembahasan lebih lanjut, sehingga masukan dan saran yang telah dikemukan baik terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah maupun Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri kabupaten, secara substansi dapat dibawa pada rapat pembicaraan lebih lanjut, antara pemerintah daerah dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Keempat, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, Pemerintah Daerah Mengucapkan terima kasih atas masukan, saran serta dukungannya, hal ini tentu menjadi catatan, agar pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten diarahkan dan difokuskan pada mengukur dan melihat seluruh potensi ekonomi yang ada di Kabupaten Nunukan sehingga dapat mendorong pembangunan ekonomi yang disusun dengan prosedur yang sederhana dan tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi.

Kelima, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi yang telah disampaikan, sebagaimana sebelumnya, bahwa kedua Rancangan yang diusulkan pemerintah daerah selain sebagai perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi juga dalam upaya peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari seluruh potensi ekonomi yang ada pada wilayah Kabupaten Nunukan. Terhadap usulan yang dikemukan mengenai retribusi yang bersumber dari pengangkutan komoditi kelapa sawit dengan sistem tonase, pemerintah menyarankan untuk dimasukkan pada agenda pembicaraan selanjutnya, untuk mendapatkan penajaman konsepsi, yang selaras dengan kaidah peraturan perundang-undangan.

(PROKOMPIM)