KONAWE – Kini semakin banyak para tikus berdasi yang semakin meraja Lela, dengan menyalahgunakan kekuasaan tersebut salah satunya saat ini Senin 24 Juli 2023
Muhardin S.sos warga masyarakat Desa Andadowi kecamatan Sampara mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa kepala desa andadowi menyangkut realisasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019 – 2020 – 2021 – 2022 diduga terjadi mark’up hingga ratusan juta rupiah.
Menurut Muhardin S.sos pemeriksaan terhadap kepala desa sudah menjadi keharusan dan perlu dilakukan oleh pihak terkait khususnya APH. Sebab, ada beberapa kegiatan beberapa item disinyalir terjadinya praktik mark’up ditahun tersebut. Parahnya lagi, berdasarkan pengecekan yang kami dan awak media lakukan di tempat, ada beberapa item kegiatan dan laporan keuangan desa ditahun itu diduga tidak dikerjakan atau fiktif.
Sabardin Ama, Salah satu Warga menerangkan, ada sejumlah kegiatan ditahun 2019 – 2020 – 2021 – 2022 berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta, lantaran diduga dikorupsi oleh kepala desa setempat.
Adapun kegiatan itu meliputi tahap ke 1, ke 2,bahkan hingga ditahap lanjut ke 4 tahun berbeda seperti,
Tahun 2018 PAGU Rp. 680.705.000
Tahap pertama Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp. 423 855.333
Tahap kedua Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp 486.157 .411
Tahap ketiga Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp
254.483.500
Tahun 2019 PAGU Rp 767. 862 .000
Tahap pertama Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp. 526.251.043
Tahap kedua Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp.374.506.829
Tahap ketiga Tidak diketahui
2020 PAGU Rp.761.361.000
Tahap pertama Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp 122.264.769
Pembangunan rehabilitasi Pasilitas umum Jamban anggaran Rp. 21.463.800
Tahap kedua Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp. 211.613.333, dan masih banyak laporan keuangan dana desa yang Saat peliputan tidak semua yang kami rincikan, Red.
Ditempat yang sama Ade Herman penduduk desa setempat juga menjelaskan kepada pewarta mengaku juga tidak mengetahui tentang penggunaan anggaran negara terkait realisasi kegiatan dana desa seperti RTLH pembangunan lainnya
“Saya tidak mengetahui sama sekali terkait itu, kami tidak pernah mendapatkan informasi Anggaran karena setiap pelaksanaan penyaluran bantuan kami tidak pernah mengetahui nya, biar jelas tanya langsung sama Kepala desa aja bang, karna saya tidak tau sama sekali Penggunaan dan peruntukan dana desa walaupun saya orang disini, “ucap ade ( 24/7/23).
Demikian serupa disampaikan oleh hasnawati yang juga menjadi anggota BPD Menurutnya terdapat beberapa kejanggalan pada realisasi DD di beberapa tahun tersebut, sehingga patut dipertanyakan.
“ lanjut kata Muhardin S.sos harusnya dalam Merealisasikan semua anggaran Dana desa harus sesuai dengan keterbukaan karna itu bukan uang pribadi tapi dari uang Negara dan harus ada yang namanya Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat sesuai aturan yang ada. Kami semua warga Masyarakat Desa berharap kalau semua anggaran Dana desa itu memang harus disampaikan ke masyarakat apapun itu ya harus disampaikan dan kalau memang ada anggaran Dana desa untuk membangun dan digunakan uang negara itu adalah hak masyarakat yang membutuhkan, imbuhnya
Tak hanya beberapa masyarakat saja yang pewarta mencari sumber informasi, Nurdin warga juga pernah menjadi Rukun Tetangga ( RT ) menjelaskan kalau untuk pengerjaan jalan usaha tani setahu saya hanya di keruk keruk aja dikit , di bangun juga itu tidak sesuai jauh dari anggaran nya, Penggunaan anggaran Desa ini tidak adanya keterbukaan sama sekali kepada Masyarakat terkait anggaran Dana desa diawal menjabat sampai sekarang ini, “
Kalau untuk Pembangunan, dan anggaran dana covid serta penyaluran di tahun itu tidak dilibatkan sama sekali pak, ada juga pembagian itu juga dari kelompok peduli Covid bukan dari pemerintah desa, karna saya kebetulan ketua RT di sini bung, nah kalau untuk kegiatan lain jangan tanya saya hanya karena saat ini saya bukan lagi ketua RT. Yang jelas itu tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya belum lagi yang lainnya pokoknya banyak ini peruntukan dana desa yang tidak jelas dan terbuka,ucap Nurdin
Saya berharap anggaran DD dapat terealisasi dengan benar, karena anggaran tersebut menggunakan uang negara yang untuk digelontorkan pemerintah demi kesejahteraan masyarakat sehingga harus diterapkan sesuai dengan aturan yang ada ( Juklak dan juknis ). Nurdin pungkasnya
Hasil penelusuran media dari sumber warga yang tidak ingin disebut namanya terdapat kerugian penyaluran BLT DD pada September, Oktober, dan November tahun tahun sebelumnya , Menurutnya, uang BLT tersebut seharusnya disalurkan kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Andadowi. Program itu merupakan bantuan kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19 tahun 2020.-2021
Lanjut Penelusuran media ini dalam sistem kinerja pemerintah desa juga terdapat dugaan Fiktif berkedok Pembangunan / Rehabilitasi Fasilitas Umum /MCK dimana warga tidak mengetahui lokasi dan proses pembuatan tersebut
Padahal program Pembangunan / Rehabilitasi Fasilitas Umum /MCK tersebut adalah program pemerintah pusat melalui pemerintah daerah kabupaten Konawe dimana kucuran anggaran untuk proyek tersebut bersumber dari APBN.sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH.
Namum hal tersebut malah dijadikan kesempatan oleh oknum aparat desa untuk meraup keuntungan dengan cara membuat pelaporan keuangan desa kepada warga tersebut.red
Ditempat berbeda media mendiskusikan kepada salah satu pengacara ternama yang tidak ingin di sebut namanya menjelaskan, Terkait dugaan penyelewengan dan Mark up kegiatan di tiap tahun berbeda di duga dilakukan Kades, Apabila dugan ini terbukti maka terduga bisa dijatuhi hukuman dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“(Ancaman) Dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar,” ucap Lowyer
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
(*)